Intip 7 Hal Penting Tentang Syarat Membuat Kartu Kuning yang Bikin Kamu Penasaran

jurnal


syarat membuat kartu kuning

Kartu kuning atau yang lebih dikenal dengan sebutan AK1 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja.

Kartu kuning menjadi syarat wajib bagi pencari kerja yang ingin melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, kartu kuning juga dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pembuatan paspor, pembuatan SIM, dan pengajuan kredit.

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi ijazah atau SKHUN terakhir
  3. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  5. Surat pengantar dari instansi terkait (untuk pencari kerja lulusan baru)

Setelah semua persyaratan lengkap, pencari kerja dapat mengajukan pembuatan kartu kuning ke kantor Disnakertrans setempat. Proses pembuatan kartu kuning biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning atau AK1 merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pencari kerja. Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah/SKHUN
  • Pas Foto
  • Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  • Surat Pengantar
  • Materai
  • Biaya Administrasi

Syarat-syarat tersebut harus dilengkapi secara lengkap dan benar agar proses pembuatan kartu kuning dapat berjalan lancar. Fotokopi KTP dan Ijazah/SKHUN berfungsi sebagai bukti identitas dan kualifikasi pendidikan. Pas foto digunakan untuk keperluan administrasi. Surat Keterangan Kerja diperlukan bagi pencari kerja yang sudah memiliki pengalaman kerja. Surat Pengantar dibutuhkan bagi pencari kerja lulusan baru. Materai dan biaya administrasi digunakan untuk keperluan legalitas dan pengurusan dokumen.

Fotokopi KTP

Fotokopi KTP merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan kartu kuning. KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri pencari kerja. Nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP juga digunakan sebagai nomor identitas dalam kartu kuning.

  • Identitas Diri

    Fotokopi KTP memuat informasi penting tentang identitas diri pencari kerja, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan. Informasi ini diperlukan untuk verifikasi data pencari kerja dan pembuatan kartu kuning yang sesuai.

  • Kewarganegaraan

    Fotokopi KTP juga menunjukkan status kewarganegaraan pencari kerja. Kartu kuning hanya dapat dibuat oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

  • Domisili

    Alamat yang tertera pada KTP menunjukkan domisili pencari kerja. Informasi ini penting untuk menentukan wilayah kerja dan penempatan kerja pencari kerja.

  • Legalitas

    Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang merupakan bukti identitas yang sah. Legalisir diperlukan untuk memastikan keaslian dan keabsahan fotokopi KTP.

Dengan melengkapi syarat fotokopi KTP, pencari kerja dapat memastikan bahwa data diri mereka terverifikasi dengan baik dan memenuhi persyaratan pembuatan kartu kuning.

Fotokopi Ijazah/SKHUN

Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan kartu kuning. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kualifikasi pendidikan pencari kerja.

Dalam dunia kerja, ijazah atau SKHUN menunjukkan tingkat pendidikan dan kompetensi yang dimiliki oleh pencari kerja. Informasi mengenai jurusan, nilai, dan prestasi akademik yang tercantum dalam ijazah atau SKHUN dapat menjadi pertimbangan bagi pemberi kerja dalam menilai kualifikasi pencari kerja.

Selain itu, fotokopi ijazah atau SKHUN juga digunakan untuk verifikasi data pendidikan pencari kerja. Pemberi kerja dapat membandingkan informasi pada ijazah atau SKHUN dengan data yang diberikan oleh pencari kerja dalam dokumen lamaran kerja.

Dengan melengkapi syarat fotokopi ijazah atau SKHUN, pencari kerja dapat menunjukkan kualifikasi pendidikan mereka secara resmi dan meyakinkan kepada pemberi kerja. Hal ini dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan minat mereka.

Pas Foto

Pas foto merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan kartu kuning. Pas foto berfungsi sebagai identitas visual pencari kerja yang akan tertera pada kartu kuning.

  • Identitas Diri

    Pas foto menampilkan wajah dan ekspresi pencari kerja secara jelas. Hal ini memudahkan petugas dalam mengidentifikasi pencari kerja saat pembuatan kartu kuning dan saat melamar pekerjaan.

  • Profesionalitas

    Pas foto yang rapi dan profesional menunjukkan keseriusan pencari kerja dalam mencari pekerjaan. Pas foto juga mencerminkan etika dan sikap kerja pencari kerja.

  • Standarisasi

    Ukuran dan ketentuan pas foto untuk kartu kuning telah distandarisasi. Hal ini memastikan konsistensi dan kemudahan dalam pengarsipan dan identifikasi.

  • Legalitas

    Pas foto yang ditempel pada kartu kuning harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Legalisir berfungsi untuk memastikan keaslian dan keabsahan pas foto.

Dengan melengkapi syarat pas foto, pencari kerja dapat menunjukkan identitas diri mereka secara jelas dan profesional. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas mereka di mata pemberi kerja dan memperbesar peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Surat Keterangan Kerja (jika ada)

Surat Keterangan Kerja (SKK) merupakan dokumen penting yang dapat melengkapi syarat pembuatan kartu kuning, khususnya bagi pencari kerja yang telah memiliki pengalaman kerja. SKK berfungsi sebagai bukti pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki oleh pencari kerja.

Dalam dunia kerja, SKK menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi pemberi kerja dalam menilai kualifikasi pencari kerja. SKK memuat informasi mengenai riwayat pekerjaan, jabatan, tugas dan tanggung jawab, prestasi kerja, serta masa kerja pencari kerja. Informasi ini dapat menjadi bukti nyata pengalaman kerja dan kemampuan pencari kerja dalam bidang tertentu.

Selain itu, SKK juga dapat menjadi nilai tambah bagi pencari kerja yang belum memiliki banyak pengalaman kerja. Dengan menunjukkan SKK, pencari kerja dapat menunjukkan keseriusan dan motivasi mereka dalam bekerja, serta memberikan gambaran tentang etos kerja dan keterampilan yang telah mereka miliki.

Dengan melengkapi syarat SKK dalam pembuatan kartu kuning, pencari kerja dapat menunjukkan pengalaman kerja mereka secara resmi dan meyakinkan kepada pemberi kerja. Hal ini dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan minat mereka.

Surat Pengantar

Surat Pengantar merupakan salah satu syarat pembuatan kartu kuning yang wajib dipenuhi oleh pencari kerja lulusan baru. Surat Pengantar berfungsi sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tempat pencari kerja menempuh pendidikan terakhir.

Dalam Surat Pengantar, terdapat informasi penting mengenai identitas pencari kerja, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor induk mahasiswa. Selain itu, Surat Pengantar juga memuat keterangan tentang riwayat pendidikan pencari kerja, prestasi akademik, dan rekomendasi dari pihak lembaga pendidikan.

Surat Pengantar sangat penting dalam pembuatan kartu kuning karena menjadi bukti resmi bahwa pencari kerja telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Tanpa Surat Pengantar, pencari kerja lulusan baru mungkin akan kesulitan untuk mendapatkan kartu kuning dan melamar pekerjaan.

Materai

Materai merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan kartu kuning. Materai berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya pembayaran pajak atas dokumen yang dibuat, dalam hal ini adalah kartu kuning.

  • Fungsi Materai

    Materai memiliki fungsi untuk memberikan kekuatan hukum pada suatu dokumen. Dalam konteks pembuatan kartu kuning, materai berfungsi untuk mengesahkan keabsahan dokumen tersebut dan membuatnya dapat digunakan sebagai bukti resmi.

  • Jenis Materai

    Terdapat dua jenis materai yang dapat digunakan untuk pembuatan kartu kuning, yaitu materai tempel dan materai elektronik. Materai tempel dibeli di kantor pos atau agen penjual resmi, sementara materai elektronik dapat dibeli secara online melalui website atau aplikasi tertentu.

  • Nilai Materai

    Nilai materai yang digunakan untuk pembuatan kartu kuning adalah Rp. 6.000. Nilai ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2016 tentang Tarif Bea Meterai.

  • Cara Pembubuhan Materai

    Materai ditempelkan pada bagian tertentu dari formulir pembuatan kartu kuning, yaitu di atas tanda tangan pencari kerja. Materai harus ditempelkan dengan rapi dan tidak boleh menutupi tulisan atau tanda tangan yang ada pada formulir.

Dengan melengkapi syarat materai dalam pembuatan kartu kuning, pencari kerja dapat memastikan bahwa kartu kuning yang mereka miliki adalah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus dokumen lainnya.

Biaya Administrasi

Biaya administrasi merupakan salah satu komponen penting dalam syarat membuat kartu kuning. Biaya ini dikenakan untuk menutupi biaya pembuatan kartu kuning, seperti biaya bahan baku, biaya pencetakan, dan biaya tenaga kerja.

Pembayaran biaya administrasi merupakan bentuk kontribusi pencari kerja terhadap penyelenggaraan layanan pembuatan kartu kuning. Dengan membayar biaya administrasi, pencari kerja turut mendukung kelancaran dan keberlangsungan layanan ini.

Biaya administrasi untuk pembuatan kartu kuning biasanya bervariasi tergantung pada daerah dan instansi yang mengeluarkan kartu kuning. Pencari kerja dapat menanyakan langsung kepada instansi terkait mengenai besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan.


Pertanyaan Umum tentang Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning atau AK1 merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum mengenai syarat membuat kartu kuning:

Pertanyaan 1: Apa saja syarat untuk membuat kartu kuning?

Secara umum, syarat untuk membuat kartu kuning meliputi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah atau SKHUN terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  • Surat pengantar dari instansi terkait (untuk pencari kerja lulusan baru)
  • Materai
  • Biaya administrasi

Pertanyaan 2: Dimana saya bisa membuat kartu kuning?

Kartu kuning dapat dibuat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Pertanyaan 3: Berapa biaya untuk membuat kartu kuning?

Biaya untuk membuat kartu kuning bervariasi tergantung pada daerah dan instansi yang mengeluarkan kartu kuning. Pencari kerja dapat menanyakan langsung kepada instansi terkait mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.

Pertanyaan 4: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning?

Proses pembuatan kartu kuning biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan kartu kuning, pencari kerja dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mendapatkan kartu kuning yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

Untuk informasi lebih lanjut, pencari kerja dapat mengunjungi website atau menghubungi kantor Disnakertrans setempat.


Tips Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning atau AK1 merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Dalam proses pembuatannya, ada beberapa tips yang dapat diikuti untuk memperlancar dan mempercepat proses:

Tip 1: Siapkan dokumen yang lengkap
Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan. Fotokopi KTP, ijazah atau SKHUN, pas foto, serta surat keterangan pengalaman kerja (jika ada) harus disiapkan dengan baik.Tip 2: Datang langsung ke kantor Disnakertrans
Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja dapat langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Dengan datang langsung, proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.Tip 3: Isi formulir dengan benar
Saat mengisi formulir pembuatan kartu kuning, pastikan untuk mengisi semua kolom dengan benar dan jelas. Berikan informasi yang sesuai dengan data diri dan dokumen yang telah disiapkan.Tip 4: Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Setiap pembuatan kartu kuning dikenakan biaya administrasi. Pastikan untuk membayar biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Disnakertrans setempat.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, proses pembuatan kartu kuning dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Pencari kerja dapat segera mendapatkan kartu kuning yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

Selain tips di atas, pencari kerja juga dapat mempersiapkan diri dengan mencari informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning di website atau menghubungi kantor Disnakertrans setempat.


Kesimpulan

Kartu kuning atau AK1 merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pencari kerja. Untuk mendapatkan kartu kuning, pencari kerja perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi ijazah atau SKHUN, pas foto, surat keterangan pengalaman kerja (jika ada), surat pengantar dari instansi terkait (untuk pencari kerja lulusan baru), materai, dan biaya administrasi.

Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Proses pembuatannya biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, pencari kerja dapat memperoleh kartu kuning dengan mudah dan cepat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Artikel Terbaru