Intip 7 Hal Penting tentang PPh 21 yang Jarang Diketahui

jurnal


pph 21 adalah

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 21 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia karena menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak ini juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan pendapatan, di mana Wajib Pajak dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi pula.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang PPh Pasal 21, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga tata cara penghitungan dan pelaporannya. Pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 21 sangat penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

pph 21 adalah

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PPh 21 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia karena menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Pajak: PPh 21 adalah jenis pajak yang termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan.
  • Penghasilan: PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pasal 21: Pengenaan PPh 21 diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Tarif: Tarif PPh 21 bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
  • Pemotongan: PPh 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan.
  • Pelaporan: Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan PPh 21 wajib melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Sanksi: Terdapat sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya terkait PPh 21, seperti denda dan pidana penjara.

Dengan memahami aspek-aspek penting tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. PPh 21 yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan negara Indonesia.

Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis.

  • Jenis Pajak: PPh 21 termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan, yang berarti pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
  • Objek Pajak: Objek pajak PPh 21 adalah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis.
  • Tarif Pajak: Tarif PPh 21 bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif PPh 21 berkisar antara 5% hingga 30%.
  • Pemungutan Pajak: PPh 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan. Pemberi kerja wajib menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong ke kas negara.

Dengan memahami hubungan antara PPh 21 dan kategori Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa PPh 21 merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi atas penghasilan yang diterima. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penghasilan

PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dimaksud dalam konteks ini adalah penghasilan yang bersifat teratur dan berkelanjutan, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis.

  • Jenis Penghasilan: PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, di antaranya gaji yang diterima oleh karyawan, upah yang diterima oleh buruh, honorarium yang diterima oleh konsultan atau tenaga ahli, serta tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil.
  • Sifat Penghasilan: Penghasilan yang dikenakan PPh 21 harus bersifat teratur dan berkelanjutan. Penghasilan yang bersifat insidental atau tidak tetap, seperti hadiah atau hibah, tidak termasuk objek pajak PPh 21.
  • Penerima Penghasilan: PPh 21 hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, badan usaha atau organisasi tidak termasuk subjek pajak PPh 21.

Dengan memahami penghasilan yang menjadi objek pajak PPh 21, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengidentifikasi apakah penghasilan yang diterimanya termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 atau tidak. Pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang dikenakan PPh 21 merupakan bentuk kontribusi Wajib Pajak dalam pembangunan nasional.

Pasal 21

Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi dasar hukum yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pasal ini menjelaskan ketentuan-ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan tata cara pemungutan PPh 21.

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengaturan pengenaan PPh 21 dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan sangat penting karena memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Contohnya, Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa tarif PPh 21 bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Ketentuan ini mendorong pemerataan beban pajak dan memastikan bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar dalam pembangunan negara.

Tarif

Tarif progresif pada PPh 21 merupakan salah satu aspek penting yang membedakannya dari jenis pajak lainnya. Tarif progresif berarti bahwa semakin tinggi penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan beban pajak dan memastikan bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar dalam pembangunan negara.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka tarif PPh 21 yang dikenakan adalah 5%. Namun, jika karyawan tersebut menerima penghasilan sebesar Rp20.000.000 per bulan, maka tarif PPh 21 yang dikenakan menjadi 15%. Dengan demikian, karyawan dengan penghasilan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih besar secara proporsional.

Tarif progresif pada PPh 21 memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memastikan keadilan dalam sistem perpajakan karena Wajib Pajak dengan penghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar.
  • Meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Mendorong pemerataan pendapatan dengan mengurangi kesenjangan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin.

Memahami tarif progresif pada PPh 21 sangat penting bagi Wajib Pajak untuk dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar. Wajib Pajak juga dapat menggunakan pemahaman ini untuk merencanakan pengelolaan keuangannya secara lebih efektif.

Pemotongan

Pemotongan PPh 21 secara langsung oleh pemberi kerja atau pihak pembayar penghasilan merupakan bagian krusial dari sistem pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pemotongan ini menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi telah memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal penerimaan penghasilan.

  • Efisiensi dan Efektivitas: Pemotongan langsung oleh pemberi kerja memudahkan proses pemungutan PPh 21 karena terintegrasi dengan sistem penggajian. Hal ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.
  • Kepastian Pembayaran: Pemotongan langsung menjamin bahwa PPh 21 telah dibayarkan oleh Wajib Pajak pada saat penghasilan diterima. Dengan demikian, meminimalisir risiko tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
  • Akuntabilitas: Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong ke kas negara. Akuntabilitas ini memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan atau penggelapan pajak.

Pemotongan PPh 21 secara langsung oleh pemberi kerja atau pihak pembayar penghasilan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemberi kerja berperan sebagai pihak ketiga yang membantu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan PPh 21. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), di mana setiap Wajib Pajak berkewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun kalender melalui SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sangat penting karena menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung dan memverifikasi pajak terutang Wajib Pajak. Melalui SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan penghasilan yang telah dikenakan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, sehingga dapat diketahui apakah terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut beserta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran tersebut.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemungutan PPh 21. Pelaporan yang benar dan tepat waktu akan membantu Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menghindari sanksi dan denda yang dapat merugikan.

Sanksi

Ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh 21 dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dari otoritas pajak. Sanksi ini merupakan konsekuensi hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh 21 antara lain:

  • Denda: Denda merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang terlambat melaporkan atau membayar PPh 21. Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jangka waktu keterlambatan dan jumlah pajak yang terutang.
  • Pidana Penjara: Dalam kasus tertentu, Wajib Pajak yang terbukti melakukan penggelapan atau penipuan terkait PPh 21 dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Penegakan sanksi terkait PPh 21 sangat penting untuk menegakkan kepatuhan perpajakan dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang berniat untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, memahami sanksi yang terkait dengan PPh 21 sangat penting bagi Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, serta terhindar dari sanksi yang dapat merugikan.


Pertanyaan Umum tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Bagian ini akan menjawab beberapa pertanyaan umum tentang PPh 21 untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pembaca.

Pertanyaan 1: Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21?

Jawaban: PPh 21 dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang bersifat teratur dan berkelanjutan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pertanyaan 2: Bagaimana cara menghitung PPh 21 yang harus dibayar?

Jawaban: Perhitungan PPh 21 didasarkan pada tarif progresif yang ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Rumus perhitungannya adalah PPh 21 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 21 – Kredit Pajak.

Pertanyaan 3: Siapa yang bertanggung jawab untuk menyetor PPh 21 yang telah dipotong?

Jawaban: Pemberi kerja atau pihak pembayar penghasilan bertanggung jawab untuk menyetor PPh 21 yang telah dipotong dari penghasilan karyawan atau pihak penerima penghasilan lainnya.

Pertanyaan 4: Apa sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh 21?

Jawaban: Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh 21 dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Dengan memahami pertanyaan umum ini, diharapkan pembaca dapat meningkatkan pemahamannya tentang PPh 21 dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Mari beralih ke bagian berikutnya yang membahas tips-tips praktis terkait PPh 21.


Tips Praktis Terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Setelah memahami dasar-dasar PPh 21, berikut beberapa tips praktis yang dapat membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terkait PPh 21:

Tip 1: Pahami Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung PPh 21 adalah memahami penghasilan yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh 21, yaitu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan sejenis yang bersifat rutin dan berkelanjutan.

Tip 2: Hitung PPh 21 dengan Benar

Dalam menghitung PPh 21, Wajib Pajak perlu menggunakan tarif progresif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rumus perhitungannya adalah PPh 21 = PKP x Tarif PPh 21 – Kredit Pajak. Dengan menghitung PPh 21 secara tepat, Wajib Pajak dapat menghindari potensi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.

Tip 3: Manfaatkan Kredit Pajak

Kredit pajak adalah pengurangan yang dapat dikurangkan dari PPh 21 terutang. Ada beberapa jenis kredit pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, seperti Kredit Pajak Penghasilan (KP), Kredit Pajak Dividen (KPD), dan Kredit Pajak Bunga Obligasi (KPO). Pemanfaatan kredit pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Tip 4: Laporkan dan Bayar PPh 21 Tepat Waktu

Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan dan membayar PPh 21 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan dan pembayaran PPh 21 dilakukan secara daring melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan melaporkan dan membayar PPh 21 tepat waktu, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi denda atau pidana yang dapat merugikan.

Dengan menerapkan tips-tips praktis ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh 21 dengan benar dan terhindar dari permasalahan perpajakan.


Kesimpulan:

Pemahaman yang baik tentang PPh 21 dan penerapan tips-tips praktis yang telah diuraikan dapat membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan efisien. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik akan berkontribusi pada penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu jenis pajak penting yang menjadi sumber penerimaan negara. Pemahaman yang baik tentang PPh 21 sangat penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam artikel ini, telah dibahas secara komprehensif mengenai pengertian, dasar hukum, penghitungan, pelaporan, dan sanksi terkait PPh 21. Dengan menerapkan pemahaman tersebut, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Partisipasi aktif Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh 21 sangat berharga bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik akan berkontribusi pada terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Artikel Terkait

Bagikan:

Artikel Terbaru

Temukan Kabar Baik, Gaji ke,13 Cair! Sri Mulyani Umumkan Anggaran Rp43 T Mulai Cair, siapkah Anda menerimanya?

publish oleh jurnal
Temukan Kabar Baik, Gaji ke,13 Cair! Sri Mulyani Umumkan Anggaran Rp43 T Mulai Cair, siapkah Anda menerimanya?

Kabar gembira untuk para abdi negara! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta pensiunan, mulai dicairkan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk keperluan ini mencapai Rp49,3 triliun."Gaji ke-13 mulai cair di bulan Juni ini. Anggarannya Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6).

Inilah Nexus Menggantikan QRIS? Simak perkembangan terbarunya sekarang!

publish oleh jurnal
Inilah Nexus Menggantikan QRIS? Simak perkembangan terbarunya sekarang!

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), standar kode QR yang digagas oleh Bank Indonesia, semakin populer di kalangan masyarakat. Data terbaru menunjukkan pertumbuhan yang signifikan baik dari sisi pengguna maupun transaksi.Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat ada 38,1 juta merchant yang menggunakan QRIS, serta 56,28 juta konsumen. Volume transaksi mencapai 2,6 miliar, melonjak 169,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai nominal transaksi pun tak kalah fantastis, mencapai Rp 262,1 triliun, atau naik 148,2% dari kuartal pertama 2024. Target pengguna QRIS di tahun 2025 ini adalah 58 juta orang.

Inilah Penampakan New Tricity 125 2025, Yamaha Nmax Roda Tiga yang Menggoda rasa penasaran

publish oleh jurnal
Inilah Penampakan New Tricity 125 2025, Yamaha Nmax Roda Tiga yang Menggoda rasa penasaran

Pecinta skutik roda tiga, bersiaplah! Yamaha baru saja memperkenalkan versi terbaru dari Tricity 125. Skutik unik ini mendapat sentuhan segar untuk model tahun 2025, dan yang menarik, banyak yang menyebutnya sebagai "Nmax beroda tiga" karena basis mesinnya memang diambil dari Nmax 125.Mengutip informasi dari Yamaha Eropa, New Tricity 125 kini tampil lebih berani dengan desain yang lebih tegas dan agresif. Perubahan paling mencolok ada pada bagian depan, di mana lampu utama kini menggunakan single projector yang diapit oleh lampu LED DRL (Daytime Running Light) di bagian atas. Secara keseluruhan, tampilan depannya mengingatkan kita pada desain Tricity 300 yang lebih besar.

Temukan, Imbas Visa Furoda, Aturan Umrah Diperketat Demi Jemaah lebih terlindungi

publish oleh jurnal
Temukan, Imbas Visa Furoda, Aturan Umrah Diperketat Demi Jemaah lebih terlindungi

Kabar terbaru dari Tanah Suci membawa perubahan signifikan bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia. Pemerintah Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup. "Ya, betul. Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," tegasnya saat dihubungi oleh detikHikmah pada Rabu, 28 Mei 2025.

Temukan Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi Kesejahteraan Pekerja

publish oleh jurnal
Temukan Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi Kesejahteraan Pekerja

Ada perubahan penting terkait subsidi yang perlu Anda ketahui! Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana diskon tarif listrik yang semula dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kabar ini mungkin membuat sebagian dari kita bertanya-tanya, "Kenapa ya?"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena proses penganggaran untuk diskon listrik tersebut membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan. Dalam rapat bersama Presiden Prabowo, diputuskan bahwa waktu pelaksanaan yang mepet membuat diskon listrik tidak mungkin terealisasi sesuai jadwal.

Inilah Penyebab Inter Milan Dibantai PSG 0,5 di Final Liga Champions, Ternyata Ini Alasannya demi kemenangan mutlak

publish oleh jurnal
Inilah Penyebab Inter Milan Dibantai PSG 0,5 di Final Liga Champions, Ternyata Ini Alasannya demi kemenangan mutlak

Impian Inter Milan untuk mengangkat trofi Liga Champions 2024/2025 pupus sudah. Mereka harus mengakui keunggulan Paris Saint-Germain (PSG) dengan skor telak 0-5 pada laga final yang digelar Minggu (1/6) dini hari WIB. Kekalahan ini tentu menyisakan luka mendalam bagi para Interisti. Lantas, apa yang menyebabkan Nerazzurri bisa kalah telak dari Les Parisiens?PSG berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar Liga Champions pertama mereka. Lebih dari itu, kemenangan 5-0 ini menjadi rekor baru sebagai kemenangan terbesar di final Liga Champions, melampaui kemenangan-kemenangan telak sebelumnya. Dominasi PSG dalam laga ini tak terbantahkan.

Inilah Pengalaman Pasien Kena Penyumbatan Pembuluh Darah Otak Pertama Kali, Kenali Gejala Awalnya agar tidak terlambat diobati

publish oleh jurnal
Inilah Pengalaman Pasien Kena Penyumbatan Pembuluh Darah Otak Pertama Kali, Kenali Gejala Awalnya agar tidak terlambat diobati

Penyumbatan pembuluh darah otak, atau yang dikenal secara medis sebagai stenosis arteri karotis, terjadi ketika plak menumpuk di arteri karotis, yaitu pembuluh darah utama yang memasok darah ke otak dan kepala. Kondisi ini, jika tidak ditangani, bisa meningkatkan risiko stroke. Seringkali, penyumbatan ini berkembang secara perlahan, tanpa disadari sampai akhirnya memunculkan gejala yang mengkhawatirkan.Gejala awal penyumbatan pembuluh darah otak bisa berupa stroke itu sendiri, atau serangan iskemik sementara (TIA), yang sering disebut sebagai "mini stroke". TIA terjadi ketika aliran darah ke otak terhenti sementara. Mari kita simak cerita dari dua pasien yang mengalami penyumbatan pembuluh darah otak, dan bagaimana mereka menyadari gejala awalnya:

Inilah Jetour T1 Lahir, Penantang Serius Ford Everest Siap Mengaspal di Indonesia!

publish oleh jurnal
Inilah Jetour T1 Lahir, Penantang Serius Ford Everest Siap Mengaspal di Indonesia!

Kabar gembira datang dari dunia otomotif! Jetour, pabrikan mobil asal China, baru saja memperkenalkan SUV Urban Off-road andalan mereka, Jetour T1, di Panama, Amerika Tengah. Mobil yang dirancang untuk menaklukkan berbagai medan ini langsung digadang-gadang sebagai rival berat bagi Ford Everest di benua Amerika.Dalam keterangan resminya, Jetour menegaskan bahwa peluncuran Jetour T1 ini merupakan bagian dari strategi ekspansi jaringan mereka di kawasan Amerika Latin. Jetour T1 hadir sebagai SUV off-road urban lite inovatif yang siap mendefinisikan ulang arti keserbagunaan sebuah kendaraan bagi para pengemudi modern.

Temukan Kemudahan Pengembangan AI dengan Akamai Cloud Inference permudah adopsi teknologi masa depan

publish oleh jurnal
Temukan Kemudahan Pengembangan AI dengan Akamai Cloud Inference permudah adopsi teknologi masa depan

Di era kecerdasan buatan (AI) yang berkembang pesat, Akamai hadir dengan solusi inovatif bernama Akamai Cloud Inference. Solusi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengembangan aplikasi AI, mengubah model prediktif dan *large language model* (LLM) menjadi tindakan nyata yang berdampak.Adam Karon, COO dan GM Cloud Technology Group di Akamai, menjelaskan bahwa meskipun pelatihan LLM yang kompleks akan tetap dilakukan di pusat data *hyperscale*, inferensi AI yang bisa ditindaklanjuti justru akan banyak terjadi di *edge*. "Di sinilah platform yang telah kami bangun selama lebih dari dua dekade menjadi sangat penting untuk masa depan AI, dan inilah yang membedakan kami dari penyedia *cloud* lainnya," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikINET, Sabtu (31/5/2025).

Inilah Kebersamaan Langka! Prabowo,Gibran dan Megawati Tertangkap Kamera, Kumpul Sebelum Upacara Pancasila jadi sorotan publik

publish oleh jurnal
Inilah Kebersamaan Langka! Prabowo,Gibran dan Megawati Tertangkap Kamera, Kumpul Sebelum Upacara Pancasila jadi sorotan publik

Jakarta – Sebuah momen penting terjadi sebelum upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila. Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI, dan Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden, terlihat berkumpul bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Upacara berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan teks Pancasila. Presiden Prabowo, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menekankan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel Terbaru