Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Memiliki NPWP sangat penting karena merupakan salah satu syarat untuk membayar pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya. Selain itu, NPWP juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Membuka rekening bank
- Melakukan transaksi keuangan
- Membeli kendaraan bermotor
- Membeli properti
Sejarah NPWP di Indonesia dimulai pada tahun 1984, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak. Sejak saat itu, NPWP terus digunakan sebagai identitas wajib pajak di Indonesia.
Saat ini, terdapat beberapa cara untuk membuat NPWP, baik secara online maupun offline. Wajib pajak dapat memilih cara yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhannya.
Cara Buat NPWP
Membuat NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut adalah 7 aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan NPWP:
- Persyaratan
- Dokumen
- Cara Daftar
- Online/Offline
- Biaya
- Waktu
- Manfaat
Persyaratan untuk membuat NPWP adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP adalah fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Biaya pembuatan NPWP gratis, namun wajib pajak harus menyiapkan biaya materai. Waktu pembuatan NPWP biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Manfaat memiliki NPWP sangat banyak, antara lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, membuka rekening bank, dan mengajukan kredit.
Persyaratan
Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hanya wajib pajak yang memenuhi syarat saja yang dapat memiliki NPWP. Berikut adalah beberapa persyaratan utama untuk membuat NPWP:
-
WNI/WNA
NPWP dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Memiliki Penghasilan
Persyaratan utama untuk membuat NPWP adalah memiliki penghasilan. Penghasilan yang dimaksud dapat berasal dari pekerjaan, usaha, atau investasi.
-
Memiliki Bukti Identitas
Setiap pemohon NPWP harus memiliki bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA.
-
Memiliki NPWP Perusahaan (bagi Badan Usaha)
Bagi badan usaha, seperti perusahaan atau yayasan, wajib memiliki NPWP perusahaan sebelum membuat NPWP pribadi bagi karyawannya.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online atau offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dokumen
Dokumen merupakan salah satu unsur penting dalam pembuatan NPWP. Dokumen-dokumen yang diperlukan akan menjadi bukti pendukung bahwa pemohon NPWP telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jenis dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP dapat berbeda-beda tergantung pada status pemohon, apakah WNI atau WNA, serta jenis usaha yang dijalankan. Namun, secara umum, dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Akta Pendirian bagi pelaku usaha
- Fotokopi bukti penghasilan, seperti slip gaji atau laporan keuangan
Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan lengkap dan benar untuk menghindari penolakan permohonan NPWP. Pemohon juga harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak kedaluwarsa.Dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, pemohon NPWP dapat memperlancar proses pembuatan NPWP dan mempercepat terbitnya kartu NPWP.
Cara Daftar
Setelah melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP. Ada dua cara pendaftaran NPWP yang dapat dipilih, yaitu secara online dan offline.
-
Cara Daftar Online
Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id. Cara ini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
-
Cara Daftar Offline
Pendaftaran NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di KPP.
Setelah melakukan pendaftaran, wajib pajak akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan diminta untuk menunggu proses verifikasi data. Jika data yang diberikan sudah benar dan lengkap, kartu NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat wajib pajak yang terdaftar.
Online/Offline
Membuat NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline. Pilihan cara pembuatan NPWP ini tergantung pada preferensi dan kemudahan masing-masing wajib pajak.
-
Pembuatan NPWP Online
Pembuatan NPWP secara online menawarkan kemudahan dan kepraktisan. Wajib pajak dapat mendaftar NPWP melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kapan saja dan di mana saja. Namun, untuk dapat mendaftar NPWP secara online, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
-
Pembuatan NPWP Offline
Pembuatan NPWP secara offline dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di KPP. Cara ini cocok bagi wajib pajak yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan dalam mengakses situs web DJP.
Baik pembuatan NPWP secara online maupun offline memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Wajib pajak dapat memilih cara pembuatan NPWP yang sesuai dengan kebutuhan dan kemudahannya.
Biaya
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, wajib pajak perlu mempersiapkan biaya materai untuk dokumen pendaftaran NPWP. Biaya materai ini bervariasi tergantung pada nominal yang tertera pada materai. Saat ini, biaya materai yang umum digunakan untuk dokumen pendaftaran NPWP adalah Rp. 10.000.
Selain biaya materai, wajib pajak juga perlu mempertimbangkan biaya transportasi jika melakukan pendaftaran NPWP secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Biaya transportasi ini akan bervariasi tergantung jarak tempuh dan moda transportasi yang digunakan.
Meskipun pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya, namun memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menikmati berbagai manfaatnya. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk segera membuat NPWP jika sudah memenuhi persyaratan.
Waktu
Waktu memegang peranan penting dalam pembuatan NPWP. Proses pembuatan NPWP membutuhkan waktu yang bervariasi, tergantung dari cara pembuatan yang dipilih.
Jika wajib pajak memilih untuk membuat NPWP secara online, prosesnya umumnya lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan NPWP secara offline. Hal ini karena pembuatan NPWP secara online dilakukan secara elektronik dan tidak memerlukan waktu tunggu yang lama untuk verifikasi data.
Sedangkan untuk pembuatan NPWP secara offline, waktu yang dibutuhkan biasanya lebih lama karena proses verifikasi data dilakukan secara manual. Wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, petugas KPP akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan kartu NPWP.
Pada umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP secara online adalah sekitar 1-2 minggu, sedangkan untuk pembuatan NPWP secara offline sekitar 2-4 minggu.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mempersiapkan waktu yang cukup untuk membuat NPWP, terutama jika membutuhkan NPWP dalam waktu dekat.
Manfaat
Membuat NPWP tidak hanya merupakan kewajiban bagi wajib pajak, tetapi juga memiliki banyak manfaat. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, NPWP juga bermanfaat untuk berbagai keperluan, seperti:
- Membuka rekening bank
- Melakukan transaksi keuangan
- Membeli kendaraan bermotor
- Membeli properti
- Mengurus perizinan usaha
- Mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan
- Mengikuti tender atau lelang pemerintah
- Melakukan perjalanan ke luar negeri (untuk beberapa negara)
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan dan manfaat dalam urusan perpajakan maupun non-perpajakan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi setiap wajib pajak untuk segera membuat NPWP jika sudah memenuhi persyaratan.
Pertanyaan Umum Seputar Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP merupakan hal penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar pembuatan NPWP beserta jawabannya:
Pertanyaan 1: Apa saja persyaratan untuk membuat NPWP?
Jawaban: Persyaratan untuk membuat NPWP adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), memiliki bukti identitas (KTP atau Paspor), dan bagi badan usaha harus memiliki NPWP perusahaan.
Pertanyaan 2: Bagaimana cara mendaftar NPWP?
Jawaban: Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pertanyaan 3: Berapa biaya pembuatan NPWP?
Jawaban: Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya, namun wajib pajak perlu mempersiapkan biaya materai untuk dokumen pendaftaran.
Pertanyaan 4: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?
Jawaban: Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bervariasi tergantung dari cara pembuatan yang dipilih. Untuk pembuatan NPWP secara online, biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu, sedangkan untuk pembuatan NPWP secara offline sekitar 2-4 minggu.
Dengan memahami pertanyaan umum seputar pembuatan NPWP, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tips untuk Pembuatan NPWP yang Lancar
Tips Pembuatan NPWP yang Lancar
Pembuatan NPWP yang lancar dan tanpa kendala sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu wajib pajak dalam membuat NPWP dengan lancar:
Tip 1: Persiapkan Dokumen dengan Benar
Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menyebabkan penolakan permohonan NPWP.
Tip 2: Pilih Cara Pendaftaran yang Tepat
Pertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari pendaftaran NPWP secara online dan offline. Pilih cara pendaftaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan wajib pajak.
Tip 3: Lengkapi Data dengan Akurat
Saat mengisi formulir pendaftaran NPWP, pastikan untuk melengkapi seluruh data dengan akurat dan jelas. Kesalahan dalam pengisian data dapat menghambat proses pembuatan NPWP.
Tip 4: Tindak Lanjuti Proses Pendaftaran
Setelah melakukan pendaftaran NPWP, wajib pajak perlu memantau status permohonannya secara berkala. Jika terdapat kendala atau pertanyaan, segera hubungi petugas pajak atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, wajib pajak dapat meningkatkan peluang untuk membuat NPWP dengan lancar dan tepat waktu.
Kesimpulan
Pembuatan NPWP merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, serta menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan oleh pemerintah.
Dalam artikel ini, telah dibahas secara komprehensif mengenai cara membuat NPWP, mulai dari persyaratan, dokumen yang diperlukan, cara pendaftaran, hingga tips untuk memperlancar proses pembuatan NPWP. Diharapkan dengan adanya informasi ini, wajib pajak dapat memahami pentingnya NPWP dan dapat membuat NPWP dengan mudah dan tanpa kendala.