Ketahui 7 Hal Penting Pasal 170 KUHP yang Bikin Kamu Penasaran

jurnal


pasal 170 kuhp

Pasal 170 KUHP adalah ketentuan hukum pidana di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang.

Pasal ini memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan kekerasan dan menjaga ketertiban umum. Pasal 170 KUHP juga telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan hukum pidana.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian, unsur-unsur, dan penerapan Pasal 170 KUHP dalam praktik penegakan hukum.

pasal 170 kuhp

Pasal 170 KUHP memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami, yaitu:

  • Pengertian: Tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang.
  • Unsur-unsur: Melakukan kekerasan, dengan sengaja, dan menimbulkan luka atau kerusakan.
  • Pelaku: Setiap orang.
  • Korban: Orang atau barang.
  • Hukuman: Penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Perkembangan: Telah mengalami perubahan dan penyempurnaan seiring waktu.
  • Penerapan: Digunakan dalam praktik penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan.

Aspek-aspek tersebut saling terkait dan membentuk pemahaman yang komprehensif tentang Pasal 170 KUHP. Pasal ini merupakan salah satu ketentuan hukum pidana yang penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak masyarakat. Penerapannya dalam praktik penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan seluruh aspek yang terkandung di dalamnya.

Pengertian

Pengertian tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang merupakan hal yang penting dalam memahami Pasal 170 KUHP. Pengertian ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan yang diatur dalam pasal tersebut atau tidak.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan luka atau kerusakan. Pengertian kekerasan dalam konteks ini meliputi segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau kerusakan pada tubuh atau barang milik orang lain. Kekerasan dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau melalui tindakan lainnya yang menimbulkan dampak negatif.

Memahami pengertian tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sangat penting dalam penegakan hukum. Hal ini karena pengertian tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dengan demikian, pengertian ini memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan kekerasan dan menjaga ketertiban umum.

Unsur-unsur

Unsur-unsur tersebut merupakan bagian penting dari Pasal 170 KUHP karena menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana sebagai tindak pidana kekerasan. Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif untuk dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Melakukan kekerasan

    Unsur ini mengharuskan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik, verbal, atau tindakan lainnya yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan. Contohnya adalah pemukulan, penyiksaan, atau pengancaman.

  • Dengan sengaja

    Unsur kesengajaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut dengan kesadaran dan kehendak bebas. Pelaku memahami bahwa tindakannya dapat menimbulkan luka atau kerusakan pada korban.

  • Menimbulkan luka atau kerusakan

    Unsur ini mengharuskan adanya luka atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan pelaku. Luka dapat berupa luka fisik, sedangkan kerusakan dapat berupa kerusakan pada barang atau property milik korban. Contohnya adalah luka memar, luka sayat, atau kerusakan kendaraan.

Dengan memahami unsur-unsur tersebut, aparat penegak hukum dapat menilai apakah suatu perbuatan memenuhi kualifikasi tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan hak-hak korban terlindungi.

Pelaku

Dalam konteks Pasal 170 KUHP, pelaku tindak pidana kekerasan dapat dilakukan oleh “setiap orang”. Artinya, tidak ada batasan khusus mengenai siapa yang dapat menjadi pelaku tindak pidana kekerasan. Hal ini sejalan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap orang memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana, tanpa memandang status, jabatan, atau latar belakang lainnya.

  • Universalitas pelaku

    Pasal 170 KUHP tidak membatasi pelaku hanya pada kelompok tertentu, seperti residivis atau orang dengan gangguan jiwa. Siapa pun dapat menjadi pelaku kekerasan, termasuk orang yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa potensi untuk melakukan kekerasan melekat pada setiap individu.

  • Tanggung jawab pribadi

    Ketentuan “setiap orang” menegaskan prinsip tanggung jawab pribadi dalam tindak pidana kekerasan. Setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, tanpa dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Prinsip ini penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah impunitas.

  • Perlindungan korban

    Pasal 170 KUHP dengan cakupan pelaku yang luas memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan. Tidak peduli siapa pelakunya, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

  • Pencegahan dan penanggulangan

    Memahami bahwa “setiap orang” dapat menjadi pelaku kekerasan sangat penting untuk upaya pencegahan dan penanggulangan. Dengan menyadari potensi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kekerasan, regardless of their background.

Dengan demikian, ketentuan “Pelaku: Setiap orang” dalam Pasal 170 KUHP memiliki implikasi yang luas dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari tindak pidana kekerasan.

Korban

Dalam tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, korban dapat berupa orang atau barang. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada manusia, tetapi juga mencakup harta benda.

Ketika korban adalah orang, kekerasan dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti luka fisik, penderitaan mental, atau bahkan kematian. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar hak integritas tubuh dan jiwa korban.

Sementara itu, ketika korban adalah barang, kekerasan dapat menyebabkan kerusakan atau kehilangan harta benda. Hal ini dapat berdampak pada kerugian materiil bagi pemilik barang tersebut.

Memahami bahwa korban dalam Pasal 170 KUHP dapat berupa orang atau barang sangat penting karena:

  • Perlindungan hukum yang komprehensif: Ketentuan ini memastikan bahwa setiap korban kekerasan, baik manusia maupun harta benda, mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
  • Penjatuhan hukuman yang tepat: Jenis dan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku akan mempertimbangkan dampak kekerasan terhadap korban, baik korban manusia maupun korban barang.
  • Pencegahan dan penanggulangan: Memahami bahwa kekerasan tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga harta benda, dapat membantu upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan secara lebih efektif.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum harus dapat mengidentifikasi dengan jelas siapa atau apa yang menjadi korban dalam tindak pidana kekerasan. Hal ini akan menjadi dasar untuk menentukan jenis tindak pidana yang terjadi dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Hukuman

Ketentuan hukuman dalam Pasal 170 KUHP merupakan konsekuensi yuridis yang harus dihadapi oleh pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami:

  • Tingkat keparahan tindak pidana

    Hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan mencerminkan tingkat keparahan tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindak pidana ini dianggap sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun materiil.

  • Tujuan pemidanaan

    Hukuman penjara bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana kekerasan di kemudian hari. Selain itu, hukuman penjara juga berfungsi untuk mengisolasi pelaku dari masyarakat untuk sementara waktu, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi korban untuk pulih dari trauma dan kerugian yang dialaminya.

  • Pertimbangan dalam penjatuhan hukuman

    Dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat kekerasan yang dilakukan, dampak yang ditimbulkan pada korban, motif pelaku, serta latar belakang pelaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan adil dan proporsional.

  • Dampak sosial

    Hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana kekerasan juga memberikan dampak sosial yang luas. Hal ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Dengan memahami aspek-aspek hukuman dalam Pasal 170 KUHP, masyarakat dapat mengetahui konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku tindak pidana kekerasan. Hal ini diharapkan dapat menjadi faktor pencegah bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menjaga ketertiban umum.

Perkembangan

Pasal 170 KUHP telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan seiring waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan nilai-nilai sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.

  • Perkembangan nilai-nilai sosial

    Perkembangan nilai-nilai sosial, seperti meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia dan perlindungan korban, telah memengaruhi perkembangan Pasal 170 KUHP. Hal ini terlihat dalam perubahan definisi kekerasan dan perluasan cakupan perlindungan korban.

  • Perkembangan teknologi

    Perkembangan teknologi, seperti munculnya media sosial dan teknologi komunikasi lainnya, telah menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan. Pasal 170 KUHP telah diadaptasi untuk mengatasi tantangan ini, seperti dengan memasukkan ketentuan tentang kekerasan berbasis gender online.

  • Kebutuhan penegakan hukum

    Kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks juga mendorong perkembangan Pasal 170 KUHP. Perubahan dan penyempurnaan pasal ini bertujuan untuk memberikan aparat penegak hukum alat yang lebih efektif untuk mencegah dan menindak tindak pidana kekerasan.

Perkembangan dan penyempurnaan Pasal 170 KUHP seiring waktu menunjukkan komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan. Perubahan-perubahan yang dilakukan telah memperkuat perlindungan korban, memperluas cakupan tindak pidana kekerasan, dan memberikan aparat penegak hukum alat yang lebih efektif untuk menegakkan hukum.

Penerapan

Pasal 170 KUHP memiliki peran penting dalam praktik penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan. Penerapan pasal ini dilakukan dalam berbagai kasus, seperti penganiayaan, pemukulan, dan perusakan barang.

Ketika terjadi tindak pidana kekerasan, aparat penegak hukum akan menggunakan Pasal 170 KUHP sebagai dasar untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana kekerasan di kemudian hari.

Penerapan Pasal 170 KUHP dalam praktik penegakan hukum juga memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan korban. Aparat penegak hukum berkewajiban untuk menangani kasus-kasus kekerasan dengan adil dan proporsional, serta memberikan perlindungan kepada korban dari segala bentuk kekerasan.

Dengan demikian, penerapan Pasal 170 KUHP dalam praktik penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya negara untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan.


Tanya Jawab Umum tentang Tindak Pidana Kekerasan

Bagian ini menyajikan tanya jawab umum untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP:

Pertanyaan 1:

Apa saja yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan?

Jawaban:

Tindak pidana kekerasan meliputi segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau kerusakan pada tubuh atau barang milik orang lain. Hal ini dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau melalui tindakan lainnya yang menimbulkan dampak negatif.

Pertanyaan 2:

Siapa saja yang dapat menjadi pelaku tindak pidana kekerasan?

Jawaban:

Pasal 170 KUHP tidak membatasi pelaku hanya pada kelompok tertentu. Setiap orang dapat menjadi pelaku tindak pidana kekerasan, termasuk orang yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal.

Pertanyaan 3:

Apa hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan?

Jawaban:

Pelaku tindak pidana kekerasan dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan, dampak yang ditimbulkan pada korban, motif pelaku, serta latar belakang pelaku.

Pertanyaan 4:

Bagaimana peran Pasal 170 KUHP dalam melindungi masyarakat dari kekerasan?

Jawaban:

Pasal 170 KUHP memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tindak pidana kekerasan. Penerapan pasal ini dalam praktik penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Dengan memahami tanya jawab ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Bagian selanjutnya akan membahas beberapa tips penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah dan melindungi diri dari tindak pidana kekerasan.


Tips Mencegah dan Melindungi Diri dari Tindak Pidana Kekerasan

Tindak pidana kekerasan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tips-tips yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melindungi diri dari tindak pidana kekerasan.

Tip 1: Tingkatkan kesadaran akan lingkungan sekitar
Perhatikan orang dan aktivitas di sekitar Anda. Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan atau seseorang yang berperilaku tidak biasa, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Tip 2: Hindari berjalan sendirian di malam hari
Jika memungkinkan, berjalanlah bersama teman atau keluarga, terutama di malam hari. Jika Anda harus berjalan sendiri, pilihlah jalan yang terang dan ramai.

Tip 3: Jangan membawa barang berharga secara berlebihan
Hanya bawa barang-barang penting yang Anda butuhkan. Hindari membawa perhiasan atau barang berharga lainnya yang dapat menarik perhatian pelaku.

Tip 4: Percayai insting Anda
Jika Anda merasa tidak nyaman atau terancam, segera tinggalkan tempat tersebut dan cari bantuan. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika Anda merasa ada yang tidak beres.

Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat membantu mencegah dan melindungi diri dari tindak pidana kekerasan. Ingatlah bahwa keselamatan Anda adalah yang utama. Selalu waspada dan jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri Anda.

Jika Anda menjadi korban tindak pidana kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Bantuan dan dukungan tersedia bagi para korban tindak pidana kekerasan. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda membutuhkannya.


Kesimpulan

Pasal 170 KUHP merupakan ketentuan hukum pidana yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Penerapan Pasal 170 KUHP dalam praktik penegakan hukum telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan seiring waktu, untuk menyesuaikan dengan perubahan nilai-nilai sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan.

Untuk mencegah dan melindungi diri dari tindak pidana kekerasan, masyarakat dapat melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan kesadaran akan lingkungan sekitar, menghindari berjalan sendirian di malam hari, tidak membawa barang berharga secara berlebihan, dan mempercayai insting diri sendiri. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari tindak pidana kekerasan.

Artikel Terkait

Bagikan:

Artikel Terbaru

Temukan Kabar Baik, Gaji ke,13 Cair! Sri Mulyani Umumkan Anggaran Rp43 T Mulai Cair, siapkah Anda menerimanya?

publish oleh jurnal
Temukan Kabar Baik, Gaji ke,13 Cair! Sri Mulyani Umumkan Anggaran Rp43 T Mulai Cair, siapkah Anda menerimanya?

Kabar gembira untuk para abdi negara! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta pensiunan, mulai dicairkan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk keperluan ini mencapai Rp49,3 triliun."Gaji ke-13 mulai cair di bulan Juni ini. Anggarannya Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6).

Inilah Nexus Menggantikan QRIS? Simak perkembangan terbarunya sekarang!

publish oleh jurnal
Inilah Nexus Menggantikan QRIS? Simak perkembangan terbarunya sekarang!

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), standar kode QR yang digagas oleh Bank Indonesia, semakin populer di kalangan masyarakat. Data terbaru menunjukkan pertumbuhan yang signifikan baik dari sisi pengguna maupun transaksi.Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat ada 38,1 juta merchant yang menggunakan QRIS, serta 56,28 juta konsumen. Volume transaksi mencapai 2,6 miliar, melonjak 169,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai nominal transaksi pun tak kalah fantastis, mencapai Rp 262,1 triliun, atau naik 148,2% dari kuartal pertama 2024. Target pengguna QRIS di tahun 2025 ini adalah 58 juta orang.

Inilah Penampakan New Tricity 125 2025, Yamaha Nmax Roda Tiga yang Menggoda rasa penasaran

publish oleh jurnal
Inilah Penampakan New Tricity 125 2025, Yamaha Nmax Roda Tiga yang Menggoda rasa penasaran

Pecinta skutik roda tiga, bersiaplah! Yamaha baru saja memperkenalkan versi terbaru dari Tricity 125. Skutik unik ini mendapat sentuhan segar untuk model tahun 2025, dan yang menarik, banyak yang menyebutnya sebagai "Nmax beroda tiga" karena basis mesinnya memang diambil dari Nmax 125.Mengutip informasi dari Yamaha Eropa, New Tricity 125 kini tampil lebih berani dengan desain yang lebih tegas dan agresif. Perubahan paling mencolok ada pada bagian depan, di mana lampu utama kini menggunakan single projector yang diapit oleh lampu LED DRL (Daytime Running Light) di bagian atas. Secara keseluruhan, tampilan depannya mengingatkan kita pada desain Tricity 300 yang lebih besar.

Temukan, Imbas Visa Furoda, Aturan Umrah Diperketat Demi Jemaah lebih terlindungi

publish oleh jurnal
Temukan, Imbas Visa Furoda, Aturan Umrah Diperketat Demi Jemaah lebih terlindungi

Kabar terbaru dari Tanah Suci membawa perubahan signifikan bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia. Pemerintah Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup. "Ya, betul. Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," tegasnya saat dihubungi oleh detikHikmah pada Rabu, 28 Mei 2025.

Temukan Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi Kesejahteraan Pekerja

publish oleh jurnal
Temukan Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi Kesejahteraan Pekerja

Ada perubahan penting terkait subsidi yang perlu Anda ketahui! Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana diskon tarif listrik yang semula dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kabar ini mungkin membuat sebagian dari kita bertanya-tanya, "Kenapa ya?"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena proses penganggaran untuk diskon listrik tersebut membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan. Dalam rapat bersama Presiden Prabowo, diputuskan bahwa waktu pelaksanaan yang mepet membuat diskon listrik tidak mungkin terealisasi sesuai jadwal.

Inilah Penyebab Inter Milan Dibantai PSG 0,5 di Final Liga Champions, Ternyata Ini Alasannya demi kemenangan mutlak

publish oleh jurnal
Inilah Penyebab Inter Milan Dibantai PSG 0,5 di Final Liga Champions, Ternyata Ini Alasannya demi kemenangan mutlak

Impian Inter Milan untuk mengangkat trofi Liga Champions 2024/2025 pupus sudah. Mereka harus mengakui keunggulan Paris Saint-Germain (PSG) dengan skor telak 0-5 pada laga final yang digelar Minggu (1/6) dini hari WIB. Kekalahan ini tentu menyisakan luka mendalam bagi para Interisti. Lantas, apa yang menyebabkan Nerazzurri bisa kalah telak dari Les Parisiens?PSG berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar Liga Champions pertama mereka. Lebih dari itu, kemenangan 5-0 ini menjadi rekor baru sebagai kemenangan terbesar di final Liga Champions, melampaui kemenangan-kemenangan telak sebelumnya. Dominasi PSG dalam laga ini tak terbantahkan.

Inilah Pengalaman Pasien Kena Penyumbatan Pembuluh Darah Otak Pertama Kali, Kenali Gejala Awalnya agar tidak terlambat diobati

publish oleh jurnal
Inilah Pengalaman Pasien Kena Penyumbatan Pembuluh Darah Otak Pertama Kali, Kenali Gejala Awalnya agar tidak terlambat diobati

Penyumbatan pembuluh darah otak, atau yang dikenal secara medis sebagai stenosis arteri karotis, terjadi ketika plak menumpuk di arteri karotis, yaitu pembuluh darah utama yang memasok darah ke otak dan kepala. Kondisi ini, jika tidak ditangani, bisa meningkatkan risiko stroke. Seringkali, penyumbatan ini berkembang secara perlahan, tanpa disadari sampai akhirnya memunculkan gejala yang mengkhawatirkan.Gejala awal penyumbatan pembuluh darah otak bisa berupa stroke itu sendiri, atau serangan iskemik sementara (TIA), yang sering disebut sebagai "mini stroke". TIA terjadi ketika aliran darah ke otak terhenti sementara. Mari kita simak cerita dari dua pasien yang mengalami penyumbatan pembuluh darah otak, dan bagaimana mereka menyadari gejala awalnya:

Inilah Jetour T1 Lahir, Penantang Serius Ford Everest Siap Mengaspal di Indonesia!

publish oleh jurnal
Inilah Jetour T1 Lahir, Penantang Serius Ford Everest Siap Mengaspal di Indonesia!

Kabar gembira datang dari dunia otomotif! Jetour, pabrikan mobil asal China, baru saja memperkenalkan SUV Urban Off-road andalan mereka, Jetour T1, di Panama, Amerika Tengah. Mobil yang dirancang untuk menaklukkan berbagai medan ini langsung digadang-gadang sebagai rival berat bagi Ford Everest di benua Amerika.Dalam keterangan resminya, Jetour menegaskan bahwa peluncuran Jetour T1 ini merupakan bagian dari strategi ekspansi jaringan mereka di kawasan Amerika Latin. Jetour T1 hadir sebagai SUV off-road urban lite inovatif yang siap mendefinisikan ulang arti keserbagunaan sebuah kendaraan bagi para pengemudi modern.

Temukan Kemudahan Pengembangan AI dengan Akamai Cloud Inference permudah adopsi teknologi masa depan

publish oleh jurnal
Temukan Kemudahan Pengembangan AI dengan Akamai Cloud Inference permudah adopsi teknologi masa depan

Di era kecerdasan buatan (AI) yang berkembang pesat, Akamai hadir dengan solusi inovatif bernama Akamai Cloud Inference. Solusi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengembangan aplikasi AI, mengubah model prediktif dan *large language model* (LLM) menjadi tindakan nyata yang berdampak.Adam Karon, COO dan GM Cloud Technology Group di Akamai, menjelaskan bahwa meskipun pelatihan LLM yang kompleks akan tetap dilakukan di pusat data *hyperscale*, inferensi AI yang bisa ditindaklanjuti justru akan banyak terjadi di *edge*. "Di sinilah platform yang telah kami bangun selama lebih dari dua dekade menjadi sangat penting untuk masa depan AI, dan inilah yang membedakan kami dari penyedia *cloud* lainnya," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikINET, Sabtu (31/5/2025).

Inilah Kebersamaan Langka! Prabowo,Gibran dan Megawati Tertangkap Kamera, Kumpul Sebelum Upacara Pancasila jadi sorotan publik

publish oleh jurnal
Inilah Kebersamaan Langka! Prabowo,Gibran dan Megawati Tertangkap Kamera, Kumpul Sebelum Upacara Pancasila jadi sorotan publik

Jakarta – Sebuah momen penting terjadi sebelum upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila. Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI, dan Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden, terlihat berkumpul bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Upacara berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan teks Pancasila. Presiden Prabowo, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menekankan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel Terbaru