Kenali 7 Hal Penting pasal 351 KUHP yang Jarang Diketahui

jurnal


pasal 351 kuhp

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melukai orang lain, dihukum karena penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 351 KUHP merupakan salah satu pasal yang sering digunakan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Pasal ini penting karena memberikan perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan. Selain itu, pasal ini juga menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus penganiayaan.

Dalam sejarahnya, Pasal 351 KUHP telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada awalnya, pasal ini hanya mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kasus penganiayaan, pasal ini kemudian diperluas untuk mencakup penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.

pasal 351 kuhp

Pasal 351 KUHP merupakan salah satu pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami, antara lain:

  • Penganiayaan: Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP adalah penganiayaan, yaitu perbuatan yang dengan sengaja melukai orang lain.
  • Sengaja: Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, yaitu dengan kehendak dan kesadaran pelaku.
  • Melukai: Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP adalah perbuatan yang menyebabkan luka pada orang lain, baik luka ringan maupun luka berat.
  • Hukuman: Pelaku penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Pengaduan: Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP merupakan delik aduan, artinya pengaduan dari korban atau keluarganya diperlukan untuk dapat menuntut pelaku.
  • Maaf: Pelaku penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dapat dibebaskan dari tuntutan pidana jika korban memberikan maaf.
  • Perdamaian: Pelaku penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dapat menyelesaikan perkara melalui perdamaian dengan korban.

Aspek-aspek tersebut saling terkait dan membentuk suatu kesatuan dalam mengatur tindak pidana penganiayaan. Pemahaman yang komprehensif tentang aspek-aspek tersebut sangat penting bagi penegak hukum, korban penganiayaan, dan masyarakat umum agar dapat menegakkan hukum secara adil dan melindungi hak-hak korban penganiayaan.

Penganiayaan

Definisi penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami dalam konteks hukum pidana Indonesia, yaitu:

  • Unsur Kesengajaan
    Dalam penganiayaan, unsur kesengajaan merupakan hal yang mutlak harus dibuktikan. Artinya, pelaku harus memiliki niat atau kehendak untuk melukai orang lain, bukan sekedar tindakan yang tidak disengaja atau karena kelalaian.
  • Akibat Luka
    Penganiayaan juga harus menimbulkan akibat berupa luka pada korban. Luka yang dimaksud bisa berupa luka ringan, luka berat, atau bahkan luka yang menyebabkan kematian. Jenis luka ini menjadi faktor penentu dalam menentukan beratnya hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
  • Delik Aduan
    Penganiayaan merupakan delik aduan, artinya pengusutan dan penuntutannya hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari korban atau keluarganya. Hal ini memberikan hak kepada korban untuk menentukan apakah mereka ingin menuntut pelaku atau tidak.
  • Maaf dan Perdamaian
    Dalam kasus penganiayaan, pelaku dapat dibebaskan dari tuntutan pidana jika korban memberikan maaf. Selain itu, pelaku dan korban juga dapat menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian, yang biasanya dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah.

Pemahaman yang komprehensif tentang aspek-aspek penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP sangat penting bagi penegak hukum, korban penganiayaan, dan masyarakat umum. Hal ini akan membantu dalam menegakkan hukum secara adil, melindungi hak-hak korban, dan mencegah terjadinya penganiayaan di masyarakat.

Sengaja

Unsur kesengajaan merupakan salah satu aspek krusial dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hal ini berarti bahwa pelaku harus memiliki niat atau kehendak untuk melukai orang lain, bukan sekedar tindakan yang tidak disengaja atau karena kelalaian.

Keberadaan unsur kesengajaan menjadi sangat penting dalam menentukan kesalahan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan. Tanpa adanya unsur kesengajaan, maka pelaku tidak dapat dipidana karena penganiayaan, meskipun perbuatannya telah menimbulkan luka pada korban.

Dalam praktiknya, pembuktian unsur kesengajaan dalam penganiayaan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti keterangan saksi, keterangan korban, hasil pemeriksaan medis, atau barang bukti lain yang menunjukkan adanya niat pelaku untuk melukai korban.

Pemahaman yang komprehensif tentang unsur kesengajaan dalam penganiayaan sangat penting bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum secara adil. Hal ini akan membantu memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah atas penganiayaan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara pelaku yang tidak terbukti bersalah tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.

Melukai

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yaitu perbuatan yang dengan sengaja melukai orang lain. Unsur “melukai” dalam pasal ini merupakan salah satu aspek penting yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan atau tidak.

Luka yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dapat berupa luka ringan maupun luka berat. Luka ringan adalah luka yang tidak menimbulkan gangguan kesehatan yang berarti dan dapat sembuh dalam waktu kurang dari 20 hari. Sementara itu, luka berat adalah luka yang menimbulkan gangguan kesehatan yang berarti, seperti hilangnya fungsi anggota tubuh, cacat, atau bahkan kematian.

Keberadaan unsur “melukai” dalam Pasal 351 KUHP sangat penting karena menjadi dasar untuk menentukan beratnya hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan. Semakin berat luka yang ditimbulkan, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku juga akan semakin berat.

Selain itu, unsur “melukai” juga menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan penganiayaan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa atau penganiayaan berat. Penganiayaan biasa adalah penganiayaan yang menimbulkan luka ringan, sedangkan penganiayaan berat adalah penganiayaan yang menimbulkan luka berat.

Pemahaman yang komprehensif tentang unsur “melukai” dalam Pasal 351 KUHP sangat penting bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum secara adil. Hal ini akan membantu memastikan bahwa pelaku penganiayaan dapat dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan dan luka yang ditimbulkan.

Hukuman

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yaitu perbuatan yang dengan sengaja melukai orang lain. Sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami dalam konteks penegakan hukum.

  • Jenis Hukuman
    Pasal 351 KUHP mengatur dua jenis hukuman bagi pelaku penganiayaan, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pidana penjara dapat dijatuhkan paling lama dua tahun delapan bulan, sedangkan pidana denda dapat dijatuhkan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Faktor yang Mempengaruhi Hukuman
    Pemberian jenis dan beratnya hukuman bagi pelaku penganiayaan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat kesengajaan, jenis luka yang ditimbulkan, dan adanya faktor yang memberatkan atau meringankan hukuman.
  • Tujuan Hukuman
    Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan memiliki tujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari perbuatan penganiayaan, serta memulihkan keadilan bagi korban.
  • Penerapan Hukuman
    Dalam praktiknya, penerapan hukuman bagi pelaku penganiayaan sangat bergantung pada penilaian hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bukti-bukti yang diajukan, keterangan saksi, dan rekam jejak pelaku.

Dengan demikian, hukuman bagi pelaku penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat dari perbuatan penganiayaan. Penerapan hukuman yang tepat dan adil sangat penting untuk menegakkan hukum secara efektif dan menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Pengaduan

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yaitu perbuatan yang dengan sengaja melukai orang lain. Penganiayaan merupakan delik aduan, artinya pengusutan dan penuntutannya hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari korban atau keluarganya.

Ketentuan ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, korban atau keluarganya memiliki hak untuk menentukan apakah mereka ingin menuntut pelaku penganiayaan atau tidak. Kedua, aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus penganiayaan tanpa adanya pengaduan dari korban atau keluarganya.

Pengaturan tentang delik aduan dalam Pasal 351 KUHP memberikan perlindungan kepada korban penganiayaan. Korban memiliki waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan apakah mereka ingin menuntut pelaku atau tidak. Mereka juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti hubungan mereka dengan pelaku dan kemungkinan terjadinya tindakan balas dendam.

Namun, ketentuan tentang delik aduan juga dapat menjadi kendala dalam penegakan hukum. Dalam beberapa kasus, korban atau keluarganya mungkin enggan melaporkan penganiayaan karena takut akan tindakan balas dendam atau karena alasan lainnya. Hal ini dapat menyebabkan pelaku penganiayaan lolos dari hukuman.

Untuk mengatasi kendala tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan upaya-upaya berikut:

  • Memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya dari tindakan balas dendam.
  • Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan penganiayaan.
  • Bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan dukungan kepada korban penganiayaan.

Dengan demikian, pemahaman tentang ketentuan delik aduan dalam Pasal 351 KUHP sangat penting bagi korban penganiayaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum. Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada korban penganiayaan, namun juga dapat menjadi kendala dalam penegakan hukum. Upaya-upaya yang komprehensif dari berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi kendala tersebut dan memastikan bahwa pelaku penganiayaan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maaf

Ketentuan tentang pemaafan dalam Pasal 351 KUHP merupakan salah satu aspek penting yang membedakan penganiayaan dari tindak pidana lainnya. Pemaafan dalam konteks ini berarti bahwa korban atau keluarganya menyatakan tidak ingin menuntut pelaku penganiayaan.

Pemaafan dapat diberikan dengan berbagai alasan, seperti hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku, penyesalan yang tulus dari pelaku, atau adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Pemberian maaf memiliki beberapa implikasi hukum, yaitu:

  • Pelaku penganiayaan dapat dibebaskan dari tuntutan pidana.
  • Perkara penganiayaan dianggap selesai dan tidak dapat dilanjutkan.
  • Pelaku tidak akan dikenakan sanksi pidana atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.

Namun, perlu dicatat bahwa pemaafan tidak serta merta menghapuskan perbuatan penganiayaan yang telah dilakukan. Pelaku tetap bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Selain itu, pemaafan juga tidak dapat diberikan dalam kasus penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau menyebabkan kematian.

Pemahaman tentang ketentuan pemaafan dalam Pasal 351 KUHP sangat penting bagi korban penganiayaan, pelaku penganiayaan, dan aparat penegak hukum. Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara penganiayaan secara damai dan kekeluargaan. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak disalahgunakan oleh pelaku penganiayaan untuk menghindari hukuman.

Perdamaian

Ketentuan tentang perdamaian dalam Pasal 351 KUHP merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara penganiayaan di luar jalur pidana. Perdamaian dapat dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah antara korban dan pelaku penganiayaan.

Perdamaian dalam konteks Pasal 351 KUHP memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Menghindari proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit.
  • Memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
  • Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
  • Mencegah pelaku penganiayaan dari sanksi pidana.

Namun, perlu dicatat bahwa perdamaian tidak dapat dilakukan dalam semua kasus penganiayaan. Perdamaian hanya dapat dilakukan dalam kasus penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau menyebabkan kematian.

Proses perdamaian dalam Pasal 351 KUHP biasanya dilakukan dengan bantuan mediator atau pihak ketiga yang netral. Mediator akan membantu korban dan pelaku untuk menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan damai.

Jika perdamaian berhasil dicapai, maka pelaku penganiayaan akan dibebaskan dari tuntutan pidana. Kesepakatan damai juga akan mengakhiri perkara penganiayaan dan tidak dapat dilanjutkan kembali.

Pemahaman tentang ketentuan perdamaian dalam Pasal 351 KUHP sangat penting bagi korban penganiayaan, pelaku penganiayaan, dan aparat penegak hukum. Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara penganiayaan secara damai dan kekeluargaan. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak disalahgunakan oleh pelaku penganiayaan untuk menghindari hukuman.


Tanya Jawab Umum tentang Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)

Penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 KUHP dan seringkali menjadi permasalahan hukum di masyarakat. Berikut ini adalah beberapa tanya jawab umum terkait Pasal 351 KUHP:

Pertanyaan 1: Apa yang dimaksud dengan penganiayaan?

Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja melukai orang lain, baik secara fisik maupun psikis.

Pertanyaan 2: Apa unsur-unsur penganiayaan?

Unsur-unsur penganiayaan meliputi kesengajaan, perbuatan melukai, dan adanya korban.

Pertanyaan 3: Berapa lama hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan?

Pelaku penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pertanyaan 4: Apakah penganiayaan dapat diselesaikan secara damai?

Ya, penganiayaan dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi atau musyawarah antara korban dan pelaku. Namun, perdamaian hanya dapat dilakukan dalam kasus penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau menyebabkan kematian.

Demikian beberapa tanya jawab umum terkait Pasal 351 KUHP. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya penganiayaan dengan cara menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.


Tips Mencegah dan Mengatasi Penganiayaan

Penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi penganiayaan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:

Tip 1: Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Harmonis
Lingkungan yang aman dan harmonis dapat mencegah terjadinya penganiayaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kebersamaan, saling menghormati, dan menghindari konflik yang tidak perlu.

Tip 2: Hindari Tindakan Kekerasan
Tindakan kekerasan, sekecil apapun, dapat menjadi pemicu terjadinya penganiayaan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun verbal.

Tip 3: Berani Melaporkan Tindak Penganiayaan
Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya tindak penganiayaan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Pelaporan yang cepat akan memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan perlindungan bagi korban.

Tip 4: Berikan Dukungan kepada Korban Penganiayaan
Korban penganiayaan membutuhkan dukungan moral dan psikologis dari lingkungan sekitarnya. Berikan dukungan kepada korban penganiayaan dengan cara mendengarkan keluhan mereka, memberikan penghiburan, dan membantu mereka mendapatkan akses terhadap layanan medis dan hukum yang diperlukan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, kita dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi penganiayaan di lingkungan kita. Ingat, penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penganiayaan.


Pasal 351 KUHP: Melindungi Korban dan Menindak Pelaku Penganiayaan

Pasal 351 KUHP merupakan landasan hukum yang penting dalam melindungi korban penganiayaan dan menindak pelaku kejahatan ini. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan, yaitu perbuatan yang dengan sengaja melukai orang lain. Penganiayaan dapat berupa kekerasan fisik maupun psikis, dan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara atau denda.

Namun, Pasal 351 KUHP juga memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme pemaafan dan perdamaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta menjaga harmoni sosial.

Dalam rangka mencegah dan mengatasi penganiayaan, diperlukan peran aktif dari seluruh masyarakat. Kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, menghindari tindakan kekerasan, serta berani melaporkan setiap tindak penganiayaan yang terjadi. Selain itu, dukungan kepada korban penganiayaan juga sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma dan mendapatkan keadilan.

Dengan memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 351 KUHP secara bijaksana, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan dan penganiayaan.

Artikel Terkait

Bagikan:

Artikel Terbaru

Temukan Kabar Baik, Gaji ke,13 Cair! Sri Mulyani Umumkan Anggaran Rp43 T Mulai Cair, siapkah Anda menerimanya?

publish oleh jurnal
Temukan Kabar Baik, Gaji ke,13 Cair! Sri Mulyani Umumkan Anggaran Rp43 T Mulai Cair, siapkah Anda menerimanya?

Kabar gembira untuk para abdi negara! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta pensiunan, mulai dicairkan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk keperluan ini mencapai Rp49,3 triliun."Gaji ke-13 mulai cair di bulan Juni ini. Anggarannya Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6).

Inilah Nexus Menggantikan QRIS? Simak perkembangan terbarunya sekarang!

publish oleh jurnal
Inilah Nexus Menggantikan QRIS? Simak perkembangan terbarunya sekarang!

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), standar kode QR yang digagas oleh Bank Indonesia, semakin populer di kalangan masyarakat. Data terbaru menunjukkan pertumbuhan yang signifikan baik dari sisi pengguna maupun transaksi.Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat ada 38,1 juta merchant yang menggunakan QRIS, serta 56,28 juta konsumen. Volume transaksi mencapai 2,6 miliar, melonjak 169,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai nominal transaksi pun tak kalah fantastis, mencapai Rp 262,1 triliun, atau naik 148,2% dari kuartal pertama 2024. Target pengguna QRIS di tahun 2025 ini adalah 58 juta orang.

Inilah Penampakan New Tricity 125 2025, Yamaha Nmax Roda Tiga yang Menggoda rasa penasaran

publish oleh jurnal
Inilah Penampakan New Tricity 125 2025, Yamaha Nmax Roda Tiga yang Menggoda rasa penasaran

Pecinta skutik roda tiga, bersiaplah! Yamaha baru saja memperkenalkan versi terbaru dari Tricity 125. Skutik unik ini mendapat sentuhan segar untuk model tahun 2025, dan yang menarik, banyak yang menyebutnya sebagai "Nmax beroda tiga" karena basis mesinnya memang diambil dari Nmax 125.Mengutip informasi dari Yamaha Eropa, New Tricity 125 kini tampil lebih berani dengan desain yang lebih tegas dan agresif. Perubahan paling mencolok ada pada bagian depan, di mana lampu utama kini menggunakan single projector yang diapit oleh lampu LED DRL (Daytime Running Light) di bagian atas. Secara keseluruhan, tampilan depannya mengingatkan kita pada desain Tricity 300 yang lebih besar.

Temukan, Imbas Visa Furoda, Aturan Umrah Diperketat Demi Jemaah lebih terlindungi

publish oleh jurnal
Temukan, Imbas Visa Furoda, Aturan Umrah Diperketat Demi Jemaah lebih terlindungi

Kabar terbaru dari Tanah Suci membawa perubahan signifikan bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia. Pemerintah Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup. "Ya, betul. Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," tegasnya saat dihubungi oleh detikHikmah pada Rabu, 28 Mei 2025.

Temukan Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi Kesejahteraan Pekerja

publish oleh jurnal
Temukan Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi Kesejahteraan Pekerja

Ada perubahan penting terkait subsidi yang perlu Anda ketahui! Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana diskon tarif listrik yang semula dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kabar ini mungkin membuat sebagian dari kita bertanya-tanya, "Kenapa ya?"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena proses penganggaran untuk diskon listrik tersebut membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan. Dalam rapat bersama Presiden Prabowo, diputuskan bahwa waktu pelaksanaan yang mepet membuat diskon listrik tidak mungkin terealisasi sesuai jadwal.

Inilah Penyebab Inter Milan Dibantai PSG 0,5 di Final Liga Champions, Ternyata Ini Alasannya demi kemenangan mutlak

publish oleh jurnal
Inilah Penyebab Inter Milan Dibantai PSG 0,5 di Final Liga Champions, Ternyata Ini Alasannya demi kemenangan mutlak

Impian Inter Milan untuk mengangkat trofi Liga Champions 2024/2025 pupus sudah. Mereka harus mengakui keunggulan Paris Saint-Germain (PSG) dengan skor telak 0-5 pada laga final yang digelar Minggu (1/6) dini hari WIB. Kekalahan ini tentu menyisakan luka mendalam bagi para Interisti. Lantas, apa yang menyebabkan Nerazzurri bisa kalah telak dari Les Parisiens?PSG berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar Liga Champions pertama mereka. Lebih dari itu, kemenangan 5-0 ini menjadi rekor baru sebagai kemenangan terbesar di final Liga Champions, melampaui kemenangan-kemenangan telak sebelumnya. Dominasi PSG dalam laga ini tak terbantahkan.

Inilah Pengalaman Pasien Kena Penyumbatan Pembuluh Darah Otak Pertama Kali, Kenali Gejala Awalnya agar tidak terlambat diobati

publish oleh jurnal
Inilah Pengalaman Pasien Kena Penyumbatan Pembuluh Darah Otak Pertama Kali, Kenali Gejala Awalnya agar tidak terlambat diobati

Penyumbatan pembuluh darah otak, atau yang dikenal secara medis sebagai stenosis arteri karotis, terjadi ketika plak menumpuk di arteri karotis, yaitu pembuluh darah utama yang memasok darah ke otak dan kepala. Kondisi ini, jika tidak ditangani, bisa meningkatkan risiko stroke. Seringkali, penyumbatan ini berkembang secara perlahan, tanpa disadari sampai akhirnya memunculkan gejala yang mengkhawatirkan.Gejala awal penyumbatan pembuluh darah otak bisa berupa stroke itu sendiri, atau serangan iskemik sementara (TIA), yang sering disebut sebagai "mini stroke". TIA terjadi ketika aliran darah ke otak terhenti sementara. Mari kita simak cerita dari dua pasien yang mengalami penyumbatan pembuluh darah otak, dan bagaimana mereka menyadari gejala awalnya:

Inilah Jetour T1 Lahir, Penantang Serius Ford Everest Siap Mengaspal di Indonesia!

publish oleh jurnal
Inilah Jetour T1 Lahir, Penantang Serius Ford Everest Siap Mengaspal di Indonesia!

Kabar gembira datang dari dunia otomotif! Jetour, pabrikan mobil asal China, baru saja memperkenalkan SUV Urban Off-road andalan mereka, Jetour T1, di Panama, Amerika Tengah. Mobil yang dirancang untuk menaklukkan berbagai medan ini langsung digadang-gadang sebagai rival berat bagi Ford Everest di benua Amerika.Dalam keterangan resminya, Jetour menegaskan bahwa peluncuran Jetour T1 ini merupakan bagian dari strategi ekspansi jaringan mereka di kawasan Amerika Latin. Jetour T1 hadir sebagai SUV off-road urban lite inovatif yang siap mendefinisikan ulang arti keserbagunaan sebuah kendaraan bagi para pengemudi modern.

Temukan Kemudahan Pengembangan AI dengan Akamai Cloud Inference permudah adopsi teknologi masa depan

publish oleh jurnal
Temukan Kemudahan Pengembangan AI dengan Akamai Cloud Inference permudah adopsi teknologi masa depan

Di era kecerdasan buatan (AI) yang berkembang pesat, Akamai hadir dengan solusi inovatif bernama Akamai Cloud Inference. Solusi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengembangan aplikasi AI, mengubah model prediktif dan *large language model* (LLM) menjadi tindakan nyata yang berdampak.Adam Karon, COO dan GM Cloud Technology Group di Akamai, menjelaskan bahwa meskipun pelatihan LLM yang kompleks akan tetap dilakukan di pusat data *hyperscale*, inferensi AI yang bisa ditindaklanjuti justru akan banyak terjadi di *edge*. "Di sinilah platform yang telah kami bangun selama lebih dari dua dekade menjadi sangat penting untuk masa depan AI, dan inilah yang membedakan kami dari penyedia *cloud* lainnya," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikINET, Sabtu (31/5/2025).

Inilah Kebersamaan Langka! Prabowo,Gibran dan Megawati Tertangkap Kamera, Kumpul Sebelum Upacara Pancasila jadi sorotan publik

publish oleh jurnal
Inilah Kebersamaan Langka! Prabowo,Gibran dan Megawati Tertangkap Kamera, Kumpul Sebelum Upacara Pancasila jadi sorotan publik

Jakarta – Sebuah momen penting terjadi sebelum upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila. Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI, dan Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden, terlihat berkumpul bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Upacara berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan teks Pancasila. Presiden Prabowo, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menekankan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel Terbaru