Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab, Picu Kemarahan Publik

Sabtu, 19 April 2025 oleh jurnal

Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab, Picu Kemarahan Publik

Wamenaker Sebut Perlakuan Perusahaan Milik Diana "Biadab"

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengecam keras praktik perusahaan milik Jan Hwa Diana yang dianggapnya “biadab” setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji di gudang UD Sentosa Seal, Margomulyo Permai, pada Kamis (16/5/2025). Sidak tersebut bermula dari laporan mantan karyawan Diana yang mengaku ijazahnya ditahan meskipun sudah resign. Video sidak Armuji ini pun viral di media sosial TikTok dan Instagram.

Dalam sidak tersebut, Wamenaker, yang akrab disapa Noel, menemukan sejumlah kejanggalan setelah meminta klarifikasi dari Diana dan stafnya. Noel menuding Diana berusaha menutup-nutupi berbagai masalah, termasuk dugaan pembatasan waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), selain penahanan ijazah.

"Itu yang paling tepat, biadab," tegas Noel usai sidak. "Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi."

Noel menilai aturan-aturan tersebut tidak masuk akal karena menjalankan ibadah merupakan hak asasi manusia. Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan audit terhadap UD Sentosa Seal. "Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak," ujarnya. Terkait dugaan UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel menyatakan hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. "Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok," pungkasnya.

Kasus ini semakin memanas setelah 31 mantan karyawan lain ikut bersuara, menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Diana sendiri membantah menahan ijazah karyawannya dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya. Sementara itu, Diana telah melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Berikut beberapa tips untuk melindungi hak-hak Anda sebagai karyawan:

1. Pahami hak-hak Anda. - Pelajari peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk UMK, jam kerja, dan hak atas ibadah. Anda bisa mencari informasi ini di website Kementerian Ketenagakerjaan atau berkonsultasi dengan serikat pekerja.

2. Simpan bukti-bukti penting. - Simpan salinan kontrak kerja, slip gaji, dan bukti-bukti lain yang terkait dengan hubungan kerja Anda. Ini akan berguna jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Misalnya, simpan bukti transfer gaji atau foto presensi.

3. Laporkan pelanggaran. - Jika hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau serikat pekerja. Anda juga bisa mencari bantuan hukum jika diperlukan.

4. Bergabunglah dengan serikat pekerja. - Bergabung dengan serikat pekerja dapat memberikan Anda perlindungan dan dukungan dalam memperjuangkan hak-hak Anda. Serikat pekerja dapat membantu Anda dalam bernegosiasi dengan perusahaan dan memberikan advokasi jika terjadi perselisihan.

Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah? (Pertanyaan dari Ani)

Menaker Ida Fauziyah: Laporkan segera ke Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa bukti-bukti seperti surat lamaran kerja, kontrak kerja, dan bukti penyerahan ijazah. Dinas akan melakukan mediasi dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan? (Pertanyaan dari Budi)

Hotman Paris Hutapea (Pengacara): Sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus pidana, bisa dikenakan hukuman penjara.

Apa yang harus dilakukan jika gaji dibayarkan di bawah UMK? (Pertanyaan dari Citra)

Said Iqbal (Presiden KSPI): Kumpulkan bukti slip gaji dan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Anda berhak mendapatkan upah sesuai UMK. Serikat pekerja juga bisa membantu memperjuangkan hak Anda.

Apakah pembatasan waktu shalat Jumat diperbolehkan? (Pertanyaan dari Dedi)

KH. Ma'ruf Amin (Wapres RI): Membatasi waktu shalat Jumat merupakan pelanggaran hak beribadah yang dijamin konstitusi. Perusahaan harus menghormati hak karyawan untuk menjalankan ibadah.

Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab, Picu Kemarahan Publik