Urus Sendiri Ganti Kaleng Pelat Nomor di Samsat, Masih Harus Fotokopi Berkas? Simak Prosedur Lengkapnya!

Jumat, 18 April 2025 oleh jurnal

Urus Sendiri Ganti Kaleng Pelat Nomor di Samsat, Masih Harus Fotokopi Berkas? Simak Prosedur Lengkapnya!

Urus Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor: Ternyata Masih Harus Fotokopi!

Mau perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan? Siap-siap, ya, karena prosesnya ternyata masih membutuhkan fotokopi dokumen. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Apa Saja Syaratnya?

Meskipun bisa diurus sendiri, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai bolak-balik karena ada yang kurang! Berikut daftarnya:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)

Ya, kamu tidak salah baca. KTP, STNK, dan BPKB masih perlu difotokopi, meskipun aslinya juga dibawa. Berdasarkan pengalaman langsung, lebih baik siapkan fotokopinya dari rumah agar proses di Samsat lebih cepat dan lancar. Bayangkan, kamu sudah antre panjang, eh ternyata fotokopinya kurang. Repot, kan?

Beda halnya dengan perpanjangan STNK tahunan secara online yang jauh lebih praktis. Cukup foto dan unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi. Sayangnya, kemudahan ini baru berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti plat nomor, kita masih harus datang langsung ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan.

Siapkan waktu khusus, ya, jika ingin mengurus sendiri. Prosesnya bisa memakan waktu beberapa jam, apalagi jika sedang ada program pemutihan pajak kendaraan. Sebagai gambaran, pengurusan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor di Samsat Bekasi saat ada pemutihan pajak kendaraan bisa memakan waktu hingga 5 jam.

Berikut beberapa tips agar proses perpanjangan STNK dan ganti plat nomor di Samsat berjalan lebih lancar:

1. Siapkan Fotokopi Dokumen dari Rumah - Jangan sampai waktu Anda terbuang hanya karena harus mencari tempat fotokopi di sekitar Samsat. Siapkan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB dari rumah agar lebih praktis.

2. Datang Lebih Awal - Usahakan datang ke Samsat lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama jika sedang ada program pemutihan pajak kendaraan. Misalnya, datang pukul 07.00 agar mendapatkan nomor antrean awal.

3. Bawa Pulpen Sendiri - Membawa pulpen sendiri akan sangat membantu, terutama saat harus mengisi formulir. Anda tidak perlu repot meminjam pulpen dari orang lain.

4. Tanyakan ke Petugas Jika Bingung - Jangan ragu bertanya kepada petugas Samsat jika ada hal yang kurang jelas. Mereka siap membantu Anda dalam proses pengurusan STNK dan plat nomor.

Apakah bisa mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan secara online, Pak Budi?

Saat ini, perpanjangan STNK 5 tahunan belum bisa dilakukan secara online, Ibu Ani. Karena ada proses cek fisik kendaraan yang harus dilakukan langsung di Samsat. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)

Dokumen apa saja yang perlu difotokopi, Bu Sri Mulyani?

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, KTP, STNK, dan BPKB perlu difotokopi, Pak Anton. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan STNK dan ganti plat nomor, Pak Tito?

Waktunya bervariasi, Ibu Dewi. Namun, sebaiknya siapkan waktu khusus karena bisa memakan waktu beberapa jam. - Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)

Apakah harus membawa kendaraan saat perpanjangan STNK 5 tahunan, Pak Jokowi?

Ya, Pak Rahman. Kendaraan harus dibawa untuk proses cek fisik. - Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)

Kapan sebaiknya datang ke Samsat, Bu Puan?

Sebaiknya datang lebih pagi agar tidak terlalu lama mengantre, Mbak Yuni. - Puan Maharani (Ketua DPR RI)