Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkapnya
Sabtu, 3 Mei 2025 oleh jurnal
Dapat Kembalian Denda ETLE? Begini Caranya!
Pernah dengar cerita orang kena tilang elektronik (ETLE) sampai jutaan rupiah? Tenang, ternyata denda maksimal yang dibayarkan di awal belum tentu jadi angka final. Ada kemungkinan kamu bisa dapat kembalian lho! Simak penjelasannya berikut ini.
Sistem ETLE memang mewajibkan pelanggar membayar denda secara penuh di muka. Namun, besaran denda ini bisa berubah setelah hakim memutuskan di persidangan. Jika hakim menetapkan denda lebih kecil dari yang sudah dibayarkan, selisihnya bisa diambil kembali.
Jadi, jangan panik dulu kalau melihat nominal denda yang besar. Prosesnya memang mengharuskan pembayaran maksimal di awal, tapi bukan berarti kamu kehilangan uang tersebut sepenuhnya.
Cara Cek Uang Sisa Denda ETLE
Penasaran apakah kamu punya sisa denda tilang yang bisa diambil? Langsung saja cek melalui laman e-tilang Kejaksaan dengan langkah mudah berikut:
- Masukkan nomor register tilang, lalu klik "Cari".
- Setelah hasil pencarian muncul, klik tombol "Pilih".
- Perhatikan nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan.
- Cek besar uang titipan, lalu klik "Ambil Sisa Uang Titipan" jika ada.
Cara Mengambil Uang Sisa Denda ETLE
Ada dua cara untuk mengambil sisa denda ETLE:
1. Langsung ke Bank BRI
Datangi Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan ikuti petunjuk dari petugas teller. Jangan lupa cek kembali putusan denda dan biaya perkara di laman e-tilang Kejaksaan sebelum ke bank.
Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses pengambilan kembali sisa denda ETLE:
1. Simpan Bukti Pembayaran Denda: - Simpan bukti pembayaran denda ETLE Anda dengan rapi. Ini akan memudahkan proses verifikasi di bank.
Contoh: Simpan struk ATM, bukti transfer online, atau bukti pembayaran lainnya.
2. Catat Nomor Register Tilang: - Catat nomor register tilang Anda. Nomor ini penting untuk mengecek status denda dan sisa uang titipan.
Contoh: Tulis nomor register di catatan ponsel atau buku khusus.
3. Cek Berkala di Website E-Tilang: - Cek secara berkala laman e-tilang Kejaksaan untuk mengetahui informasi terbaru terkait denda Anda.
Contoh: Cek seminggu sekali atau setelah tanggal sidang.
4. Tanyakan ke Petugas Jika Bingung: - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di bank atau menghubungi call center Kejaksaan jika ada yang kurang jelas.
Contoh: Tanyakan prosedur pengambilan uang sisa denda atau persyaratan yang dibutuhkan.
Bagaimana jika saya lupa nomor register tilang, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Sebaiknya hubungi pihak kepolisian atau kejaksaan yang menangani tilang elektronik. Mereka dapat membantu melacak data tilang Anda berdasarkan informasi lain seperti nomor kendaraan dan tanggal kejadian.
Apakah ada batas waktu pengambilan uang sisa denda, Pak Tito Karnavian?
(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) Ya, ada batas waktu satu tahun untuk mengambil sisa denda. Jika melewati batas waktu tersebut, uang akan disetorkan ke kas negara.
Apa saja dokumen yang perlu dibawa ke bank, Pak Listyo Sigit Prabowo?
(Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Biasanya dibutuhkan KTP, bukti pembayaran denda, dan putusan pengadilan. Namun, untuk lebih pasti, sebaiknya konfirmasi langsung ke bank BRI.
Bagaimana jika putusan pengadilan sama dengan denda maksimal, Bu Retno Marsudi?
(Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri) Jika putusan pengadilan sama dengan denda maksimal yang sudah dibayarkan, maka tidak ada sisa denda yang bisa diambil.
Kapan biasanya pemberitahuan putusan sidang keluar, Pak Prabowo Subianto?
(Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan) Waktu keluarnya putusan sidang bervariasi. Sebaiknya pantau terus website e-tilang Kejaksaan atau hubungi pihak pengadilan untuk informasi lebih lanjut.