Temukan Solusi BPJS Kesehatan, Peserta Nunggak Tahunan Cukup Bayar 12 Bulan, Ini Detailnya!
Jumat, 9 Mei 2025 oleh jurnal
Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Pertimbangkan Keringanan Iuran Tunggakan
Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk? Jangan khawatir! Ada angin segar dari BPJS Kesehatan yang bisa jadi solusi buat kamu. Kabarnya, BPJS Kesehatan sedang mempertimbangkan untuk memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran bertahun-tahun.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyampaikan usulan ini dalam rapat panja JKN dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025. Beliau mengusulkan agar peserta yang memiliki tunggakan iuran, cukup membayar tunggakan selama 12 bulan saja, meskipun tunggakannya sudah bertahun-tahun.
Selama ini, peserta yang menunggak iuran lebih dari dua tahun akan dihitung tagihannya sebanyak 24 bulan. Nah, dengan usulan ini, beban peserta akan jauh lebih ringan. "Terkait penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, kami mengusulkan dari sebelumnya paling banyak 24 bulan, ini bisa diturunkan menjadi 12 bulan," jelas Arief.
Tujuan dari usulan ini adalah untuk membantu peserta JKN yang kesulitan melunasi tunggakan agar bisa segera mengaktifkan kembali kepesertaannya. Seperti yang kita tahu, peserta yang memiliki tunggakan iuran otomatis dinonaktifkan kepesertaannya, sehingga tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan sampai tunggakannya dilunasi.
"Tujuannya dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, maka beban peserta bisa menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakan, sehingga dapat segera mengaktifkan kembali status kepesertaannya," tambahnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan adanya pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia. Hal ini tentu akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, pemutihan tunggakan juga diusulkan untuk peserta PBPU yang kini sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Karena kan kalau sudah terdaftar sebagai peserta PBI artinya ada yang masuk sebagai golongan yang kurang mampu," pungkas Arief.
Supaya kamu tidak sampai menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengalami kesulitan, yuk simak tips berikut ini. Dijamin deh, dengan tips ini, kamu bisa lebih mudah mengelola iuran BPJS Kesehatanmu!
1. Daftarkan Autodebet - Cara paling mudah dan efektif untuk menghindari tunggakan adalah dengan mendaftarkan autodebet. Dengan begitu, iuran akan otomatis terpotong dari rekeningmu setiap bulan, jadi kamu tidak perlu repot-repot lagi.
Misalnya, kamu bisa mendaftarkan autodebet melalui aplikasi Mobile Banking atau datang langsung ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Buat Pengingat di Kalender atau Smartphone - Jika kamu tidak ingin menggunakan autodebet, pastikan kamu membuat pengingat di kalender atau smartphone. Atur pengingat beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran agar kamu tidak lupa.
Contohnya, atur pengingat setiap tanggal 5 jika tanggal jatuh tempo pembayaranmu adalah tanggal 10.
3. Manfaatkan Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan - Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan punya fitur pengingat pembayaran iuran. Aktifkan fitur ini agar kamu selalu mendapatkan notifikasi sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain itu, kamu juga bisa langsung membayar iuran melalui aplikasi ini, jadi lebih praktis!
4. Sisihkan Dana Khusus untuk Iuran BPJS Kesehatan - Setiap bulan, sisihkan dana khusus untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu tidak akan merasa keberatan saat membayar iuran karena dananya sudah tersedia.
Misalnya, kamu bisa membuat rekening terpisah khusus untuk menyimpan dana iuran BPJS Kesehatan.
5. Pertimbangkan Turun Kelas Jika Keuangan Terbatas - Jika kamu merasa kesulitan membayar iuran karena kondisi keuangan yang terbatas, pertimbangkan untuk turun kelas. Dengan turun kelas, iuran yang harus kamu bayar akan lebih rendah.
Namun, pastikan kamu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhanmu.
6. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Penting untuk selalu mengecek status kepesertaanmu secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa statusmu masih aktif dan tidak ada tunggakan yang terlewat.
Kamu bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile BPJS Kesehatan, website resmi BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Pak Budi, kalau saya punya tunggakan BPJS Kesehatan selama 3 tahun, apakah saya harus bayar semuanya?"
Menurut Ibu Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, pakar kesehatan masyarakat, "Jika usulan BPJS Kesehatan ini disetujui, maka Pak Budi hanya perlu membayar tunggakan selama 12 bulan saja. Namun, sebaiknya segera dilunasi agar kepesertaan aktif kembali dan bisa mengakses layanan kesehatan."
"Mbak Ani, bagaimana kalau saya sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tapi masih punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya?"
Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, menjelaskan, "Jika Mbak Ani sudah terdaftar sebagai peserta PBI, maka tunggakan iuran sebelumnya akan diputihkan. Hal ini karena peserta PBI termasuk dalam golongan masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah."
"Mas Joko, apa yang terjadi jika saya tidak membayar iuran BPJS Kesehatan?"
Menurut dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, "Mas Joko, jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Akibatnya, Anda tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sampai tunggakan Anda dilunasi."
"Bu Susi, bisakah saya mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan?"
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), "Saat ini, belum ada program cicilan untuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Bu Susi. Namun, Anda bisa memanfaatkan program relaksasi atau keringanan yang mungkin ditawarkan oleh BPJS Kesehatan pada waktu tertentu. Pantau terus informasi terbaru dari BPJS Kesehatan ya!"
"Pak Herman, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan saya?"
Menurut BPJS Kesehatan, "Pak Herman bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, yaitu melalui aplikasi Mobile BPJS Kesehatan, website resmi BPJS Kesehatan, Care Center 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Kesehatan."