Temukan Penjelasan TNI, Untung Rp 7,5 Miliar dari Operasi Pasar Gula Tom Lembong Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit demi stabilitas negara

Rabu, 7 Mei 2025 oleh jurnal

Temukan Penjelasan TNI, Untung Rp 7,5 Miliar dari Operasi Pasar Gula Tom Lembong Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit demi stabilitas negara

Keuntungan Rp 7,5 Miliar dari Operasi Pasar Gula Tom Lembong: Untuk Siapa Sebenarnya?

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terus bergulir di meja hijau. Persidangan demi persidangan mengungkap berbagai fakta menarik, termasuk peran koperasi militer dan kepolisian dalam pusaran kasus ini.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap bahwa keuntungan dari operasi pasar gula yang melibatkan koperasi TNI dan Polri disebut-sebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Benarkah demikian? Mari kita telusuri lebih dalam.

Pengakuan Mantan Kepala Bidang Hukum Inkopkar

Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopkar), memberikan kesaksian yang cukup menarik. Ia menjelaskan bahwa Inkopkar, yang dulunya bernama Induk Koperasi Kartika, dibentuk dengan tujuan mulia: untuk menyejahterakan para prajurit TNI AD.

"Berhasil, Pak," ujar Sipayung saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengenai keberhasilan operasi pasar gula dalam mencapai tujuannya.

Sipayung juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari operasi pasar tersebut benar-benar dinikmati oleh para anggota TNI. "Digunakan, Pak," katanya dengan yakin saat ditanya mengenai penyaluran keuntungan kepada prajurit.

Angka Keuntungan yang Fantastis: Rp 7,5 Miliar

Lantas, berapa sebenarnya keuntungan yang berhasil diraup oleh Inkopkar dari operasi pasar gula ini? Menurut Sipayung, Inkopkar mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram dari penjualan gula hasil impor pada tahun 2015. Dengan mengantongi izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) dari Kementerian Perdagangan, angka keuntungan yang diperoleh sungguh fantastis.

Setelah diolah menjadi gula kristal putih (GKP), gula tersebut dijual kepada distributor dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Distributor kemudian menjualnya ke pasar dengan harga maksimal sekitar Rp 11.500.

"Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?" tanya hakim anggota Alfis Setiawan. "Rp 7,5 M," jawab Sipayung dengan singkat.

Namun, meskipun Inkopkar memiliki izin impor, pendistribusian gula tidak dilakukan oleh cabang-cabang Inkopkar sendiri. Keterbatasan dana memaksa koperasi untuk bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Angels Product. Distributor membayar gula kepada PT Angels, meskipun kontraknya dilakukan bersama Inkopkar.

Keterlibatan Inkoppol dalam Operasi Pasar Gula

Tak hanya Inkopkar, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) juga terlibat dalam operasi pasar gula ini. Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, mengungkapkan bahwa operasi pasar yang dijalankan pada tahun 2016 atas penugasan dari Mendag juga berhasil.

"Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha)," jawab Waluyo ketika ditanya apakah keuntungan digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri.

Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula adalah tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya, penugasan tersebut diberikan kepada perusahaan BUMN. Tindakan Tom Lembong ini dinilai menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri," tegas jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengelola keuangan koperasi dengan baik adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan bersama. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

1. Transparansi adalah Segalanya - Pastikan semua transaksi keuangan tercatat dengan rapi dan mudah diakses oleh anggota. Contohnya, buat laporan keuangan bulanan yang dipublikasikan secara terbuka.

Dengan transparansi, anggota akan merasa lebih percaya dan termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2. Rencanakan Anggaran dengan Matang - Buat anggaran tahunan yang realistis dan melibatkan partisipasi aktif dari anggota. Contohnya, adakan rapat anggota untuk membahas dan menyetujui anggaran tahunan.

Dengan perencanaan anggaran yang matang, koperasi dapat menghindari pemborosan dan mengoptimalkan penggunaan dana.

3. Investasikan Dana Secara Cerdas - Jangan hanya menyimpan dana di bank. Cari peluang investasi yang menguntungkan, namun tetap berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Contohnya, pertimbangkan investasi di sektor riil yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

Dengan investasi yang cerdas, koperasi dapat meningkatkan pendapatan dan mempercepat pencapaian tujuan kesejahteraan.

4. Kelola Piutang dengan Efektif - Pastikan piutang tertagih tepat waktu. Berikan insentif bagi anggota yang membayar tepat waktu, dan berikan sanksi bagi yang menunggak. Contohnya, berikan diskon bagi anggota yang membayar sebelum jatuh tempo.

Pengelolaan piutang yang efektif akan menjaga arus kas koperasi tetap sehat.

5. Audit Keuangan Secara Berkala - Lakukan audit keuangan secara berkala oleh pihak independen. Hal ini untuk memastikan bahwa keuangan koperasi dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, undang akuntan publik untuk melakukan audit tahunan.

Audit keuangan yang berkala akan memberikan jaminan kepada anggota bahwa keuangan koperasi dikelola dengan baik.

6. Edukasi Keuangan untuk Anggota - Tingkatkan pemahaman anggota tentang keuangan. Adakan pelatihan atau seminar tentang pengelolaan keuangan pribadi dan koperasi. Contohnya, undang pakar keuangan untuk memberikan pelatihan tentang investasi dan perencanaan keuangan.

Anggota yang memiliki pemahaman keuangan yang baik akan lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas dan layanan koperasi.

Apakah benar keuntungan koperasi hanya untuk anggota TNI/Polri saja, menurut pendapat Bambang?

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, seharusnya keuntungan koperasi harus dinikmati oleh seluruh anggota secara proporsional, sesuai dengan kontribusi masing-masing. Bukan hanya untuk kelompok tertentu saja.

Mengapa Tom Lembong menunjuk koperasi, bukan BUMN, dalam operasi pasar gula ini, menurut pandangan Siti?

Menurut pengamat ekonomi, Faisal Basri, alasan penunjukan koperasi oleh Tom Lembong masih perlu didalami lebih lanjut. Namun, idealnya, penugasan semacam ini seharusnya diberikan kepada BUMN yang memiliki kapasitas dan infrastruktur yang memadai untuk menjamin stabilitas harga dan ketersediaan gula.

Bagaimana nasib para petani tebu lokal dengan adanya impor gula ini, menurut pendapat Anton?

Menurut Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, impor gula yang tidak terkendali dapat merugikan petani tebu lokal. Pemerintah harus lebih berpihak kepada petani dengan memberikan perlindungan harga dan meningkatkan produktivitas tebu.

Apa dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, menurut pendapat Rina?

Menurut pengamat koperasi, Suroto, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pengelola koperasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Jika terbukti bersalah, hukuman apa yang pantas untuk Tom Lembong menurut opini Joko?

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, jika Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka hukuman yang pantas adalah hukuman yang setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan, sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana cara agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan, menurut analisis dari Laras?

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.