Temukan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Cek Iuran Terbaru per 7 Mei 2025 agar tidak salah informasi
Kamis, 8 Mei 2025 oleh jurnal
BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Bagaimana Iuran Mulai Mei 2025?
Ada kabar penting bagi peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana mengubah sistem kelas yang selama ini kita kenal. Kabarnya, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Apakah akan ada perubahan?
Meski sistem kelas rawat inap akan berubah, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Hal ini dikarenakan belum ada perubahan pada landasan hukum yang mengaturnya. Aturan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai sekarang belum ada peraturan atau kebijakan terkait tarif baru. Ketua dewan tarif juga belum menyampaikan informasi mengenai kelas-kelas baru ini," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat rapat di Komisi IX DPR RI bulan lalu, seperti dikutip pada Rabu (7/5/2024).
Jika kita melihat laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pada periode Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, dengan sisa Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
- Peserta Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Peserta Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri): 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU di Lembaga Pemerintahan, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Prof. Ghufron menekankan bahwa penerapan iuran yang sama rata untuk semua kalangan, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial. "Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk miskin dan kaya, itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujarnya.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini
Perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terletak pada besaran iuran dan fasilitas ruang rawat inap yang didapatkan:
- Kelas 1: Iuran Rp 150.000 per bulan, ruang rawat inap minimal 2-4 orang. Pasien dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.
- Kelas 2: Iuran Rp 100.000 per bulan, ruang rawat inap minimal 3-5 orang. Pasien dapat mengajukan pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.
- Kelas 3: Iuran Rp 35.000 per bulan, ruang rawat inap minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang tersedia.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu diingat, ada beberapa kondisi dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika.
- Perataan gigi (behel).
- Penyakit akibat tindak pidana.
- Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah (tawuran).
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan (rujukan atas permintaan sendiri).
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali darurat).
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung program jaminan kecelakaan kerja).
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas (sampai nilai yang ditanggung program tersebut).
- Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
- Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, atau minimarket.
Supaya kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Selalu Bayar Iuran Tepat Waktu - Jangan sampai telat membayar iuran BPJS Kesehatan, ya! Keterlambatan pembayaran bisa membuat status kepesertaanmu menjadi tidak aktif dan kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan. Manfaatkan fitur autodebet untuk pembayaran yang lebih praktis.
Contohnya, kamu bisa mendaftarkan kartu debit atau kreditmu di aplikasi Mobile JKN untuk pembayaran otomatis setiap bulannya.
2. Manfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Sebelum langsung ke rumah sakit, sebaiknya kunjungi dulu FKTP yang terdaftar. FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di sini, kamu akan mendapatkan pemeriksaan awal dan penanganan yang sesuai. Jika memang diperlukan rujukan ke rumah sakit, FKTP akan memberikan surat rujukan.
Misalnya, jika kamu demam, sebaiknya periksa dulu ke puskesmas terdekat. Jika dokter di puskesmas merasa perlu pemeriksaan lebih lanjut, barulah kamu akan dirujuk ke rumah sakit.
3. Pahami Hak dan Kewajibanmu Sebagai Peserta - Penting untuk memahami apa saja hak dan kewajibanmu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dan menghindari masalah yang tidak perlu.
Contohnya, kamu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan indikasi medis. Namun, kamu juga berkewajiban untuk membayar iuran tepat waktu dan mengikuti prosedur yang berlaku.
4. Gunakan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN sangat membantu dalam mengakses berbagai informasi dan layanan BPJS Kesehatan. Kamu bisa mengecek status kepesertaan, membayar iuran, mengubah data diri, mendaftar antrean online, dan masih banyak lagi.
Bayangkan, kamu bisa mendaftar antrean online di puskesmas dari rumah, sehingga tidak perlu datang pagi-pagi dan menunggu lama.
Apakah benar kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, Bu Ratna?
Benar sekali, Bu Ratna. Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sistem kelas 1, 2, dan 3 memang akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap mulai Juli 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih merata dan adil bagi semua peserta.
Kalau kelas dihapus, apakah iuran BPJS Kesehatan juga akan naik, Mas Budi?
Pertanyaan yang bagus, Mas Budi. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah penerapan KRIS. Menurut Kementerian Kesehatan, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi untuk menentukan besaran iuran yang ideal, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan program JKN.
Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan saya, Mbak Sinta?
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, Mbak Sinta. Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400, atau mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Siapkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda saat melakukan pengecekan.
Apa yang harus saya lakukan jika lupa membayar iuran BPJS Kesehatan, Pak Joko?
Jika Anda lupa membayar iuran BPJS Kesehatan, Pak Joko, segera lakukan pembayaran secepatnya. Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan status kepesertaan Anda menjadi tidak aktif. Anda bisa membayar iuran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital.
Apakah operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ibu Ani?
Tentu saja, Ibu Ani. Operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang mengharuskan persalinan dilakukan melalui operasi caesar. Dokter akan menentukan apakah operasi caesar diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan ibu dan bayi.
Bisakah saya pindah kelas BPJS Kesehatan, Dik Rina?
Tentu bisa, Dik Rina. Anda bisa melakukan perubahan kelas BPJS Kesehatan. Perubahan kelas dapat dilakukan dengan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Perlu diingat bahwa perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah minimal 12 bulan menjadi peserta di kelas sebelumnya.