Temukan Mengapa Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Melonjak Drastis, Penerimaan Iuran Meningkat Tajam untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Kamis, 8 Mei 2025 oleh jurnal
Peserta BPJS Kesehatan Melonjak, Dampak Positif ke Penerimaan Iuran
Kabar gembira datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)! Hingga tahun 2024, jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Bayangkan, dalam kurun waktu empat tahun saja (2020-2024), terjadi lonjakan peserta dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya jaminan kesehatan.
Tak hanya jumlah peserta yang bertambah, penerimaan iuran pun ikut terdongkrak. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp149 triliun, dan angka ini meningkat menjadi Rp164 triliun di tahun 2024. Peningkatan ini tentu menjadi angin segar bagi keberlangsungan program JKN.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, kenaikan ini merupakan indikasi positif dari perluasan jangkauan layanan JKN dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. "Kami akan terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan program ini dan meningkatkan kualitas pelayanan," tegasnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).
David juga menjelaskan mengenai status peserta JKN yang non-aktif. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta non-aktif tersebut sedang dalam proses mutasi atau berstatus non-aktif tanpa tunggakan iuran. "Contohnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dianggap sudah mampu, atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, David memerinci beberapa kategori peserta yang mungkin berstatus non-aktif, seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang terkena PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia 25 tahun atau lebih, pasangan suami/istri yang bercerai, WNI yang tinggal di luar negeri, serta peserta PBPU/BP mandiri (WNI yang tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar Pemda).
Peningkatan keaktifan peserta ini juga tak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah masing-masing. Saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya," ucap David.
Kolektibilitas Iuran Meningkat Pesat
Kabar baik lainnya datang dari sisi keuangan BPJS Kesehatan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa tingkat kolektibilitas iuran Program JKN telah mencapai 99,11%. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas peserta JKN taat membayar iuran.
"BPJS Kesehatan telah menyediakan program keringanan bagi peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya. Harapannya, status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," jelas Arief.
Program keringanan ini dikenal dengan nama New REHAB 2.0, yang memungkinkan peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4-24 bulan untuk mencicil iuran hingga maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang tertunggak.
Arief menambahkan bahwa peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya (misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)) juga dapat memanfaatkan Program New REHAB 2.0. "Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali," terangnya.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keaktifan Peserta
Arief mengakui bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah-langkah strategis untuk semakin meningkatkan keaktifan peserta. "Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran," ujarnya.
Salah satu usulan yang diajukan Arief adalah penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. "Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah," pungkasnya.
Halo! Punya BPJS Kesehatan itu penting banget, lho. Biar manfaatnya bisa terus dirasakan, yuk simak tips berikut ini supaya kepesertaanmu tetap aktif:
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini kunci utama! Usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal jatuh tempo. Kamu bisa pasang pengingat di handphone atau memanfaatkan fitur autodebet dari bank supaya gak kelupaan.
Misalnya, jika tanggal jatuh tempo iuranmu tanggal 10 setiap bulan, pastikan sebelum tanggal itu iuran sudah dibayarkan.
2. Manfaatkan Program REHAB Jika Ada Tunggakan - Kalau kamu punya tunggakan iuran, jangan panik! BPJS Kesehatan punya program New REHAB 2.0 yang memungkinkan kamu mencicil tunggakan.
Misalnya, kamu punya tunggakan 6 bulan, kamu bisa mencicilnya selama 3 bulan sesuai dengan kemampuanmu.
3. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Jangan lupa untuk rutin mengecek status kepesertaanmu. Kamu bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan.
Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah dengan kepesertaanmu, misalnya karena perubahan data atau masalah pembayaran.
4. Pastikan Data Diri Sudah Benar - Pastikan data diri yang terdaftar di BPJS Kesehatan sudah benar dan sesuai dengan KTP. Jika ada perubahan data, segera lakukan perubahan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan masalah saat kamu akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
5. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peserta - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu. Pahami hak dan kewajibanmu agar bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal.
Kamu bisa mencari informasi tentang hak dan kewajibanmu di website BPJS Kesehatan atau bertanya langsung ke petugas BPJS Kesehatan.
Kenapa ya, Kartu BPJS Kesehatan punya Bambang tiba-tiba tidak aktif?
Menurut dr. Tirta Mandira Hudhi, "Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif biasanya disebabkan karena ada tunggakan iuran. Segera cek status kepesertaan dan lunasi tunggakan agar kartu bisa aktif kembali."
Program REHAB BPJS Kesehatan itu apa sih, kok teman saya, Rina, menyarankan saya ikut?
Kata Direktur BPJS Kesehatan, "Program REHAB adalah program keringanan bagi peserta yang punya tunggakan iuran. Dengan program ini, kamu bisa mencicil tunggakanmu agar status kepesertaanmu aktif kembali."
Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan milik Santi ya?
Menurut Menteri Kesehatan RI, "Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan."
Apakah benar tunggakan BPJS Kesehatan milik Joko bisa dicicil sampai 36 kali?
Dijelaskan oleh Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, "Khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang saat ini aktif di segmen lain, tunggakan iurannya bisa dicicil lebih fleksibel, maksimal sampai 36 kali."
Kalau Dina pindah alamat, apakah data BPJS Kesehatannya perlu diubah?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, "Ya, jika ada perubahan data diri seperti alamat, segera lakukan perubahan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN agar tidak ada kendala saat menggunakan layanan."