Temukan Mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Ditangkap karena Gadai BPKB Truk ke Leasing, Nasib Pelanggan Terancam Kini di Ujung Tanduk
Jumat, 9 Mei 2025 oleh jurnal
Eks Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Diciduk Polisi: BPKB Truk Pelanggan Digadaikan ke Leasing!
Kasus penggelapan kembali mencoreng dunia otomotif di Mojokerto. Bagus Lukita Adhi, mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota. Ia diduga menggelapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik truk yang telah dibeli oleh sebuah perusahaan jasa transportasi.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap dan saat ini dalam penahanan," tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, kepada awak media (7/5).
Penangkapan Bagus sendiri merupakan puncak dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan pada 24 April lalu. Pria asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK), sebuah perusahaan jasa transportasi, melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana (Dwijaya Isuzu Mojokerto) terkait dugaan penggelapan. Kejadian bermula ketika truk yang telah dibeli secara tunai oleh PT DKLK pada tahun 2023 lalu, dengan harga Rp 384 juta, ditarik oleh debt collector di Jakarta.
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa BPKB truk tersebut, yang seharusnya sudah diserahkan kepada PT DKLK, ternyata digadaikan oleh Bagus ke BFI Finance di Malang. Dana pinjaman sebesar Rp 112 juta tersebut diperoleh pada Agustus 2024. Pihak leasing kemudian melakukan penarikan karena angsuran tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut.
Ironisnya, PT DKLK baru mengetahui permasalahan ini pada bulan Maret lalu, ketika pihak dealer menginformasikan bahwa Bagus telah dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh orang lain. Kasus ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi para konsumen agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Supaya kamu terhindar dari kejadian serupa seperti yang dialami PT DKLK, yuk simak beberapa tips berikut ini. Jangan sampai uangmu melayang karena kurang hati-hati!
1. Beli Langsung di Dealer Resmi - Pastikan kamu membeli kendaraan di dealer resmi yang terpercaya. Dealer resmi biasanya memiliki reputasi yang baik dan lebih terjamin keamanannya. Hindari membeli dari perorangan yang tidak jelas identitasnya.
Contohnya, cek apakah dealer tersebut terdaftar di asosiasi otomotif resmi.
2. Periksa Legalitas Perusahaan - Sebelum melakukan transaksi, pastikan kamu memeriksa legalitas perusahaan atau dealer tempat kamu membeli kendaraan. Cek apakah perusahaan tersebut memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di instansi terkait.
Kamu bisa mengeceknya melalui website Kementerian Hukum dan HAM.
3. Lakukan Pembayaran Secara Resmi - Hindari melakukan pembayaran tunai langsung kepada perorangan. Usahakan untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening perusahaan atau menggunakan metode pembayaran resmi lainnya.
Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai bukti transaksi.
4. Pastikan BPKB dan STNK Atas Nama Sendiri - Setelah transaksi selesai, pastikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diterbitkan atas nama kamu atau perusahaan kamu. Jangan menunda pengurusan BPKB dan STNK.
Jika ada keterlambatan, segera tanyakan alasannya kepada pihak dealer.
5. Gunakan Jasa Notaris Jika Diperlukan - Jika transaksi melibatkan nilai yang besar atau kompleks, pertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris. Notaris dapat membantu memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan aman.
Notaris juga dapat membantu mengurus dokumen-dokumen penting.
6. Laporkan Jika Ada Kejanggalan - Jika kamu merasa ada kejanggalan atau indikasi penipuan dalam proses pembelian kendaraan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Semakin cepat kamu melapor, semakin besar peluang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Polisi akan membantu menyelidiki dan menindak pelaku penipuan.
Mengapa BPKB penting untuk segera diurus setelah membeli kendaraan, menurut pendapat Ibu Siti Aminah?
Menurut Ibu Siti Aminah, seorang praktisi hukum, BPKB adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan. "BPKB itu ibarat sertifikat rumah. Jika tidak segera diurus, Anda bisa kesulitan saat akan menjual kendaraan atau mengklaim asuransi jika terjadi sesuatu," ujarnya.
Apa saja yang harus diperhatikan saat memilih dealer mobil, menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat otomotif?
Bapak Budi Santoso, seorang pengamat otomotif, menekankan pentingnya reputasi dealer. "Cari tahu rekam jejak dealer tersebut. Apakah banyak keluhan dari pelanggan lain? Apakah mereka responsif terhadap keluhan? Dealer yang baik akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik," jelasnya.
Bagaimana cara menghindari penipuan saat membeli kendaraan bekas, menurut Mbak Rina Wulandari, seorang pedagang mobil bekas?
Mbak Rina Wulandari, seorang pedagang mobil bekas berpengalaman, menyarankan untuk selalu melakukan pengecekan fisik kendaraan. "Jangan hanya melihat dari foto. Cek kondisi mesin, bodi, dan interior. Bawa mekanik terpercaya jika perlu. Jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal," sarannya.
Apa yang harus dilakukan jika BPKB kendaraan hilang, menurut Bapak Joko Susilo, seorang petugas Samsat?
Menurut Bapak Joko Susilo, seorang petugas Samsat, segera laporkan kehilangan BPKB ke polisi. "Setelah itu, urus penerbitan BPKB pengganti di Samsat. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kehilangan dari polisi, KTP, STNK, dan bukti pembayaran pajak," jelasnya.
Apa saja hak-hak konsumen saat membeli kendaraan, menurut Ibu Maya Anggraini, seorang aktivis perlindungan konsumen?
Ibu Maya Anggraini, seorang aktivis perlindungan konsumen, menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk. "Konsumen berhak mendapatkan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Jika ada cacat atau kerusakan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi," tegasnya.