Temukan KPK Digugat! Kasus Korupsi Haji Yaqut Dihentikan? Ada apa sebenarnya? kini jadi sorotan publik
Jumat, 16 Mei 2025 oleh jurnal
KPK Digugat Terkait Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut
Jakarta – Sebuah gugatan praperadilan telah diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) karena mereka menilai KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Arruki, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi ini pertama kali diajukan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024. Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan berarti dari KPK terkait laporan yang berisi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024, JPI telah mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ungkap Marselinus pada hari Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan, “Pihak KPK menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.”
Marselinus memaparkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan serius, termasuk pungutan biaya haji yang melampaui batas ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak. Selain laporan yang telah diajukan ke KPK, Marselinus juga menyinggung temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Marselinus menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah,” dengan banyak jamaah mengalami kesulitan, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia. “Banyak jamaah yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak seperti tenda, makanan, dan kamar hotel. Ada juga laporan mengenai jamaah yang meninggal dunia akibat buruknya penyelenggaraan haji,” ujarnya.
“Selain itu, ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat tindak pidana korupsi dalam kuota haji ini,” imbuh Marselinus.
Menurutnya, setidaknya ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun belum ada satu pun yang menunjukkan penanganan yang transparan. Ia menilai bahwa kelambatan KPK dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang tidak sesuai dengan hukum.
“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat diartikan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan melawan KPK dijadwalkan pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji sangat merugikan para calon jamaah. Berikut beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir dan menghindari praktik korupsi ini:
1. Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Jamaah Haji - Penting bagi setiap calon jamaah haji untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Ini termasuk biaya yang seharusnya dibayarkan, fasilitas yang harus didapatkan, dan prosedur yang benar. Dengan memahami hak dan kewajiban, jamaah bisa lebih waspada terhadap potensi penyimpangan.
Contohnya, jika biaya yang diminta melebihi ketentuan resmi, jamaah berhak mempertanyakannya.
2. Memantau Informasi Resmi dari Sumber Terpercaya - Selalu ikuti perkembangan informasi terkait penyelenggaraan haji dari sumber-sumber resmi seperti Kementerian Agama atau media massa yang kredibel. Hindari mempercayai informasi yang tidak jelas atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
Contohnya, periksa website resmi Kementerian Agama untuk mengetahui biaya haji terbaru dan informasi penting lainnya.
3. Berani Melaporkan Jika Menemukan Kejanggalan - Jika Anda menemukan indikasi praktik korupsi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan haji, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang seperti KPK, kepolisian, atau lembaga pengawas lainnya. Semakin banyak laporan, semakin besar peluang praktik korupsi terungkap dan ditindak.
Contohnya, jika Anda melihat adanya penggelapan dana haji, segera laporkan dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
4. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas - Dukung upaya-upaya yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji. Ini bisa dilakukan dengan meminta informasi secara terbuka, mengawasi proses seleksi petugas haji, dan memastikan penggunaan dana haji dilakukan secara efisien dan efektif.
Contohnya, ikut serta dalam forum diskusi atau audiensi publik yang membahas penyelenggaraan haji.
5. Mengedukasi Diri dan Orang Lain Tentang Bahaya Korupsi - Tingkatkan kesadaran diri dan orang lain tentang bahaya korupsi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan haji. Semakin banyak orang yang sadar, semakin sulit bagi pelaku korupsi untuk beraksi.
Contohnya, bagikan informasi tentang bahaya korupsi di media sosial atau dalam forum-forum komunitas.
6. Memilih Biro Perjalanan Haji yang Terpercaya dan Berlisensi Resmi - Pastikan biro perjalanan haji yang Anda pilih memiliki reputasi baik, berlisensi resmi dari Kementerian Agama, dan transparan dalam memberikan informasi terkait biaya dan fasilitas haji.
Contohnya, periksa legalitas biro perjalanan haji di website resmi Kementerian Agama dan baca ulasan dari jamaah haji sebelumnya.
Mengapa Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat KPK, menurut pendapat Rina Marlina?
Menurut Rina Marlina, seorang pengamat hukum, Arruki menggugat KPK karena mereka menilai KPK tidak serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. "Gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja KPK yang dinilai lamban dan tidak transparan," ujarnya.
Apa saja dugaan penyimpangan yang dilaporkan dalam kasus ini, menurut penjelasan Bapak Bambang Sudarsono, seorang ahli hukum pidana?
Bapak Bambang Sudarsono menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak, dan indikasi korupsi yang ditemukan oleh Panitia Khusus Angket DPR. "Penyimpangan ini sangat merugikan para calon jamaah haji dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Bagaimana tanggapan Kementerian Agama terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji, menurut Ibu Siti Aminah, seorang juru bicara Kementerian Agama?
Ibu Siti Aminah menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan haji. "Kami siap bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK terkait gugatan praperadilan ini, menurut Bapak Anton Wijaya, seorang pengamat politik?
Menurut Bapak Anton Wijaya, KPK akan menghadapi gugatan praperadilan ini dengan menyiapkan bukti-bukti dan argumen hukum yang kuat. "KPK harus membuktikan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kesengajaan dalam menunda atau menghentikan penyidikan," katanya. Ia juga menambahkan bahwa hasil praperadilan ini akan sangat mempengaruhi citra KPK di mata publik.