Temukan Kejagung Ungkap Sritex Terima Kredit Rp3,6 T dari 3 BPD dan 1 Bank BUMN, Ada Apa Sebenarnya?

Kamis, 22 Mei 2025 oleh jurnal

Temukan Kejagung Ungkap Sritex Terima Kredit Rp3,6 T dari 3 BPD dan 1 Bank BUMN, Ada Apa Sebenarnya?

Kejagung Ungkap Sritex Terima Kucuran Kredit Rp3,6 Triliun dari Bank Pemerintah Sebelum Pailit

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami aliran dana kredit yang diterima oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sebelum perusahaan tekstil raksasa itu dinyatakan pailit. Nilai kredit yang dikucurkan oleh sejumlah bank milik pemerintah ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,6 triliun.

"Ada empat bank yang terlibat dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media pada hari Rabu (21/5).

Dari keempat bank tersebut, Harli menjelaskan bahwa tiga di antaranya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara satu bank lainnya merupakan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian, Harli belum bersedia untuk membeberkan secara rinci nama-nama bank yang dimaksud.

"Total kredit yang diberikan hampir mencapai Rp3,6 triliun. Angka yang cukup signifikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, tim penyidik Kejagung juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex pada periode 2018-2023. Peran dan tanggung jawabnya dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit tersebut menjadi fokus utama penyelidikan.

"Penyidik sedang mendalami hal ini. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya," ujar Harli.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejagung berpendapat bahwa dugaan korupsi ini tetap dapat diusut karena melibatkan bank-bank milik negara.

Harli merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa keuangan daerah juga termasuk dalam kategori keuangan negara. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pemberian kredit kepada perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Mengelola keuangan perusahaan dengan baik adalah kunci untuk menghindari masalah kredit dan memastikan keberlangsungan bisnis. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

1. Buat Perencanaan Keuangan yang Matang - Sebelum mengajukan kredit, pastikan Anda memiliki perencanaan keuangan yang jelas dan terukur. Perencanaan ini harus mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, dan kemampuan membayar cicilan kredit. Misalnya, buatlah *cash flow statement* bulanan untuk memantau arus kas perusahaan.

2. Pilih Jenis Kredit yang Sesuai dengan Kebutuhan - Jangan tergiur dengan tawaran kredit yang besar jika tidak sesuai dengan kebutuhan riil perusahaan. Pertimbangkan jangka waktu kredit, tingkat bunga, dan persyaratan lainnya. Misalnya, jika Anda membutuhkan dana untuk modal kerja, pilihlah kredit modal kerja dengan jangka waktu pendek.

3. Lakukan Analisis Risiko yang Komprehensif - Sebelum mengambil kredit, identifikasi dan evaluasi semua risiko yang mungkin terjadi, seperti penurunan penjualan, kenaikan biaya produksi, atau perubahan suku bunga. Buatlah rencana mitigasi risiko untuk meminimalkan dampak negatifnya. Misalnya, diversifikasi produk atau jasa untuk mengurangi ketergantungan pada satu pasar.

4. Pantau dan Evaluasi Penggunaan Kredit Secara Berkala - Pastikan dana kredit digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mengambil tindakan korektif. Misalnya, buatlah laporan penggunaan dana kredit bulanan dan bandingkan dengan anggaran yang telah disetujui.

Menurut Bapak Bambang, mengapa Kejagung tetap mengusut kasus Sritex meskipun perusahaan tersebut adalah swasta?

Dr. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: "Kejaksaan Agung berhak mengusut kasus ini karena melibatkan bank-bank milik negara. Keuangan bank BUMN dan BPD adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penyalahgunaan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013."

Ibu Ani bertanya, apa saja implikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah kepada Sritex?

Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana: "Pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik dari pihak Sritex maupun dari pihak bank, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang mungkin diterima bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang signifikan, tergantung pada tingkat keterlibatan dan kerugian negara yang ditimbulkan."

Saudara Joko ingin tahu, bagaimana kasus Sritex ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain dalam mengelola keuangan?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia: "Kasus ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan fasilitas kredit. Penting untuk memiliki perencanaan keuangan yang matang, analisis risiko yang komprehensif, dan transparansi dalam penggunaan dana. Jangan sampai terjerat utang yang berlebihan dan merugikan perusahaan."

Menurut pendapat Mbak Rina, apakah kasus Sritex ini akan mempengaruhi kepercayaan investor terhadap industri tekstil di Indonesia?

Bapak Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia: "Kasus ini tentu dapat mempengaruhi sentimen investor. Namun, saya yakin bahwa industri tekstil Indonesia masih memiliki potensi yang besar. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga kepercayaan investor dengan meningkatkan tata kelola perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus mendukung pengembangan industri tekstil yang sehat dan berkelanjutan."

Mas Agus bertanya, apa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan?

Bapak Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara: "Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran kredit oleh bank-bank BUMN dan BPD. Kami akan memastikan bahwa proses pemberian kredit dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Selain itu, kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang."