Temukan Kabar Baik! Gaji ke,13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening Sekarang juga!
Selasa, 3 Juni 2025 oleh jurnal
Kabar Gembira: Gaji ke-13 Mulai Dicairkan!
Siap-siap menerima rezeki nomplok! Kabar baik datang untuk seluruh abdi negara. Gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin, 2 Juni. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan akan menerima gaji tambahan ini.
Pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh golongan, PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Ini berarti para pensiunan tidak perlu repot-repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya.
"Pembayaran ini adalah bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Ini juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya, Rabu (21/5).
Poin-Poin Penting Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025:
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun yang dikenakan, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.
- Jadwal khusus ditetapkan untuk:
- Pensiunan yang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- Pensiunan yang TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Total ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima tambahan pendapatan ini, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.
Sesuai dengan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima dana tersebut.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.
Namun, komponen ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir mereka.
Selamat! Gaji ke-13 sudah di depan mata. Supaya dana ini bermanfaat maksimal, yuk simak tips berikut:
1. Buat Daftar Prioritas Kebutuhan - Sebelum uangnya masuk rekening, catat dulu apa saja kebutuhan mendesak. Misalnya, biaya sekolah anak, cicilan rumah, atau kebutuhan pokok lainnya. Ini akan membantu Anda fokus pada hal yang paling penting.
Contohnya, prioritaskan pembayaran SPP anak yang sudah menunggak daripada membeli gadget baru.
2. Lunasi Utang yang Membebani - Jika punya utang dengan bunga tinggi, seperti kartu kredit atau pinjaman online, manfaatkan gaji ke-13 untuk melunasinya. Ini akan meringankan beban keuangan Anda di masa depan.
Misalnya, daripada hanya membayar cicilan minimum kartu kredit, gunakan gaji ke-13 untuk membayar sebagian besar atau seluruhnya.
3. Sisihkan untuk Dana Darurat - Idealnya, Anda memiliki dana darurat yang cukup untuk menutupi 3-6 bulan pengeluaran. Jika dana darurat Anda belum mencukupi, alokasikan sebagian gaji ke-13 untuk menambahnya.
Contohnya, jika target dana darurat Anda Rp 10 juta dan baru terkumpul Rp 5 juta, sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk mencapai target tersebut.
4. Investasikan Sebagian Dana - Setelah kebutuhan mendesak terpenuhi dan dana darurat mencukupi, pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian gaji ke-13. Pilihlah instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda.
Misalnya, jika Anda konservatif, bisa memilih deposito atau obligasi. Jika lebih berani, bisa mencoba reksadana atau saham.
5. Bijak dalam Berbelanja - Tahun ajaran baru seringkali menggoda dengan berbagai diskon dan promo. Tetaplah bijak dalam berbelanja. Beli hanya barang-barang yang benar-benar dibutuhkan, bukan sekadar diinginkan.
Contohnya, bandingkan harga di beberapa toko sebelum membeli perlengkapan sekolah anak. Cari yang menawarkan kualitas terbaik dengan harga terjangkau.
6. Bersedekah dan Berbagi - Jangan lupakan mereka yang membutuhkan. Sisihkan sebagian kecil dari gaji ke-13 untuk bersedekah atau berbagi dengan orang-orang di sekitar Anda yang kurang beruntung.
Contohnya, berikan sedikit bantuan kepada tetangga yang kesulitan ekonomi atau menyumbang ke yayasan sosial.
Apakah benar gaji ke-13 ini hanya untuk PNS saja, Pak Budi?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 ini akan diterima oleh seluruh PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Jadi, bukan hanya PNS saja ya, Pak Budi. Semua abdi negara yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya.
Bu Susi, saya pensiunan baru. Apakah saya juga dapat gaji ke-13 tahun ini?
Menurut Bapak Henra dari Taspen, bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025. Jadi, Bu Susi tetap berhak menerima gaji ke-13 meskipun baru pensiun.
Pak Joko, bagaimana cara mengecek apakah gaji ke-13 saya sudah masuk rekening?
Bapak Joko bisa mengecek langsung ke rekening koran atau melalui mobile banking. Jika Bapak adalah pensiunan, Taspen biasanya akan memberikan notifikasi melalui SMS atau aplikasi Taspen Mobile jika gaji ke-13 sudah ditransfer.
Ibu Ani, apakah gaji ke-13 ini akan dipotong pajak?
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, gaji ke-13 akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh). Namun, selain itu, tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun yang akan dikenakan, Ibu Ani. Jadi, Ibu akan menerima gaji ke-13 setelah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.