Temukan Hukumnya, Bolehkah Panitia Kurban Mendapatkan Jatah Daging? Simak penjelasan lengkap berikut untuk panduan yang benar!

Jumat, 23 Mei 2025 oleh jurnal

Temukan Hukumnya, Bolehkah Panitia Kurban Mendapatkan Jatah Daging? Simak penjelasan lengkap berikut untuk panduan yang benar!

Panitia Kurban: Bolehkah Menerima Jatah Daging? Ini Penjelasannya!

Idul Adha, momen istimewa bagi umat Muslim, tak lepas dari ibadah kurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. Di balik semaraknya penyembelihan dan pembagian daging kurban, ada peran penting panitia yang bekerja keras memastikan semuanya berjalan lancar. Tapi, muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: bolehkah panitia kurban ikut menikmati hasil jerih payah mereka dengan menerima jatah daging?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar tidak ada keraguan dalam menjalankan ibadah kurban. Mari kita simak penjelasan berdasarkan dalil syariat dan pendapat para ulama.

Panitia Kurban: Antara Wakil dan Amil

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis yang secara spesifik menyebutkan tentang panitia kurban, keberadaan mereka sangat membantu kelancaran proses ibadah ini. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa panitia bertindak sebagai wakil dari shohibul kurban (orang yang berkurban), bukan sebagai amil (pengelola zakat yang berhak menerima bagian).

Karena statusnya sebagai wakil, panitia tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upah atas pekerjaan mereka. Lalu, bagaimana solusinya?

Upah untuk Jagal: Bagaimana Hukumnya?

Mengutip dari buku "Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban", Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa Ali bin Abi Thalib RA pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengurus penyembelihan unta kurban. Beliau diperintahkan untuk membagikan seluruh bagian dari sembelihan, termasuk daging, kulit, dan pelana, tanpa memberikan sedikit pun kepada jagal sebagai upah. Solusinya, "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi." (HR Muslim)

Syaikh Abdullah Al-Bassam juga menegaskan bahwa tukang jagal tidak boleh menerima daging atau kulit hewan kurban sebagai upah. Namun, diperbolehkan memberikan daging atau kulit tersebut sebagai hadiah jika jagal termasuk orang kaya, atau sebagai sedekah jika ia miskin.

Kapan Daging Kurban Boleh Diterima Panitia?

Nahdlatul Ulama (NU Online) menjelaskan bahwa memberikan daging kurban sebagai upah kepada penyembelih atau panitia hukumnya tidak boleh jika sudah disepakati sebagai pembayaran jasa di awal. Jika tidak ada perjanjian di awal, pemberian daging kurban bisa dianggap sebagai sedekah atau pemberian biasa.

Jadi, panitia tetap boleh menerima daging kurban, asalkan bukan sebagai upah. Jika panitia tersebut miskin atau membutuhkan, ia bisa menerimanya sebagai sedekah. Jika mampu, ia bisa menerimanya sebagai ith'am (pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban).

Sahabat, mengelola daging kurban dengan baik itu penting banget, lho! Biar berkah dan manfaatnya maksimal, yuk simak tips berikut ini:

1. Pastikan Kebersihan Alat dan Tempat Penyembelihan - Ini penting banget, Sobat! Alat-alat seperti pisau dan tempat penyembelihan harus bersih dari kotoran dan bakteri. Cuci bersih dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah digunakan. Bayangkan kalau ada bakteri, dagingnya bisa cepat rusak dan membahayakan kesehatan.

Contohnya, sebelum menyembelih, pastikan area penyembelihan sudah disemprot disinfektan.

2. Simpan Daging Kurban dengan Benar - Jangan tunda menyimpan daging kurban di kulkas atau freezer ya! Semakin cepat disimpan, semakin terjaga kesegarannya. Bungkus daging dalam wadah kedap udara atau plastik khusus makanan sebelum disimpan. Ini mencegah daging terkontaminasi dan tetap segar lebih lama.

Misalnya, bagi daging menjadi beberapa bagian kecil sebelum dibekukan. Ini memudahkan kita saat mau masak nanti.

3. Prioritaskan Pembagian Daging Kurban - Utamakan membagikan daging kurban kepada mereka yang lebih membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa. Ini adalah esensi dari ibadah kurban, yaitu berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Contohnya, buat daftar penerima yang benar-benar membutuhkan sebelum hari penyembelihan.

4. Masak Daging Kurban dengan Matang Sempurna - Pastikan daging kurban dimasak hingga matang sempurna untuk membunuh bakteri atau parasit yang mungkin ada. Gunakan suhu yang tepat dan waktu yang cukup saat memasak. Daging yang matang sempurna tidak hanya aman dikonsumsi, tapi juga lebih lezat.

Misalnya, saat membuat sate, pastikan bagian dalamnya tidak berwarna merah lagi.

5. Manfaatkan Semua Bagian Hewan Kurban - Jangan hanya fokus pada dagingnya saja, Sobat! Bagian lain seperti tulang, kulit, dan jeroan juga bisa dimanfaatkan. Tulang bisa dibuat kaldu, kulit bisa diolah menjadi kerupuk atau tas, dan jeroan bisa dimasak menjadi berbagai hidangan lezat.

Contohnya, rebus tulang sapi untuk membuat kaldu yang kaya rasa.

6. Berkolaborasi dengan Ahli Gizi - Jika memungkinkan, ajak ahli gizi untuk memberikan edukasi tentang cara mengolah dan mengonsumsi daging kurban yang sehat. Mereka bisa memberikan tips tentang porsi yang tepat, cara mengkombinasikan dengan sayuran, dan menghindari risiko kolesterol tinggi.

Misalnya, undang ahli gizi untuk memberikan seminar singkat tentang gizi seimbang saat Idul Adha.

Apakah Ahmad boleh menerima daging kurban jika dia seorang panitia yang kaya?

Menurut Ustadz Abdul Somad, Lc., MA, "Jika Ahmad adalah seorang panitia yang kaya, ia boleh menerima daging kurban bukan sebagai upah, melainkan sebagai ith'am atau pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban. Ini diperbolehkan selama tidak ada perjanjian di awal bahwa ia akan menerima daging sebagai imbalan atas pekerjaannya."

Bagaimana pendapat Ibu Fatimah tentang memberikan upah kepada jagal dengan daging kurban?

Menurut Dr. Zakiah Daradjat, seorang pakar psikologi Islam, "Memberikan upah kepada jagal dengan daging kurban hukumnya tidak boleh. Sebaiknya, upah diberikan dari dana lain yang tidak berasal dari hewan kurban. Namun, jika jagal tersebut miskin, kita boleh memberikan daging kurban kepadanya sebagai sedekah."

Jika Bapak Budi sudah sepakat dengan panitia untuk memberikan daging sebagai upah, apakah kurbannya sah?

Menurut Buya Yahya, "Jika sudah ada kesepakatan di awal bahwa daging kurban akan diberikan sebagai upah, maka hal ini tidak diperbolehkan. Sebaiknya, Bapak Budi memberikan upah kepada panitia dari sumber dana lain agar ibadah kurbannya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT."

Apakah Siti boleh menerima daging kurban jika dia seorang janda yang membutuhkan?

Menurut Mamah Dedeh, "Tentu saja Siti boleh menerima daging kurban! Bahkan sangat dianjurkan. Karena Siti adalah seorang janda yang membutuhkan, maka ia berhak menerima daging kurban sebagai sedekah. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu."

Apa saran dari Gus Miftah untuk panitia kurban agar tidak terjadi kesalahan dalam pembagian daging?

Menurut Gus Miftah, "Panitia kurban harus benar-benar amanah dan adil dalam pembagian daging. Data penerima harus valid dan diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai ada yang terlewat atau tidak kebagian. Libatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat untuk membantu proses pendataan dan pembagian agar lebih transparan dan akuntabel."