Temukan Daftar Lengkap, 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap, Cek Sekarang Juga!

Rabu, 21 Mei 2025 oleh jurnal

Temukan Daftar Lengkap, 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap, Cek Sekarang Juga!

Siap-Siap! 28 Gerbang Tol Jakarta Ini Kembali Terapkan Ganjil Genap

Kemacetan di Jakarta memang jadi masalah klasik yang tak kunjung usai. Nah, untuk mengurai kepadatan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 28 akses gerbang tol. Kebijakan ini diharapkan bisa jadi solusi sementara untuk meningkatkan kelancaran perjalanan Anda.

Catat baik-baik ya, aturan ganjil genap ini akan berlaku mulai hari Senin, 19 Mei 2025, hingga Jumat, 23 Mei 2025. Jam berlakunya pun dibagi menjadi dua sesi, yaitu:

  • Pagi hingga siang: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Pastikan Anda selalu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya, pelat nomor ganjil hanya untuk tanggal ganjil.

Jangan sampai lupa ya! Jika melanggar, Anda bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.

Berikut Daftar Lengkap 28 Gerbang Tol yang Terapkan Ganjil Genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Supaya perjalanan Anda di Jakarta tetap lancar dan bebas dari tilang ganjil genap, yuk simak beberapa tips berikut ini:

1. Cek Tanggal dan Pelat Nomor Kendaraan Anda - Sebelum bepergian, pastikan tanggal hari ini sesuai dengan akhiran pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal genap, gunakan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap, dan sebaliknya.

Contoh: Jika hari ini tanggal 20 Mei, gunakan kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka 0, 2, 4, 6, atau 8.

2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi - Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk melihat rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

Aplikasi ini biasanya memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute terbaik untuk menghindari kemacetan.

3. Gunakan Transportasi Umum - Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum agar terhindar dari aturan ganjil genap dan mengurangi kemacetan.

Selain itu, menggunakan transportasi umum juga bisa lebih hemat biaya parkir dan bahan bakar.

4. Atur Jadwal Perjalanan Anda - Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam-jam pemberlakuan ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).

Dengan begitu, Anda bisa menghindari potensi tilang dan kemacetan yang mungkin terjadi.

5. Parkirkan Kendaraan di Lokasi Strategis - Jika terpaksa harus berkendara di area ganjil genap, parkirkan kendaraan Anda di lokasi yang tidak terkena aturan tersebut dan lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum atau ojek online.

Pastikan lokasi parkir yang Anda pilih aman dan memiliki tarif yang jelas.

6. Pantau Informasi Terbaru - Selalu pantau informasi terbaru mengenai perubahan atau penyesuaian aturan ganjil genap dari sumber-sumber terpercaya seperti media massa atau akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi ini penting agar Anda tidak ketinggalan update terbaru dan terhindar dari potensi pelanggaran.

Apakah aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari, Pak Budi?

Menurut Bapak Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Jadi, di akhir pekan Anda bebas berkendara tanpa perlu khawatir ganjil genap!

Bagaimana jika saya tinggal di dalam area ganjil genap, Bu Ani? Apakah saya tetap terkena aturan ini?

Ibu Tuty Kusumawardhani, Pengamat Tata Kota, menjelaskan bahwa bagi warga yang tinggal di dalam area ganjil genap, biasanya ada pengecualian dengan syarat tertentu. Sebaiknya Anda mengurus surat keterangan domisili dan mengajukan permohonan pengecualian ke Dinas Perhubungan setempat.

Apakah ojek online juga terkena aturan ganjil genap, Mas Joko?

Menurut Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ojek online tidak termasuk dalam aturan ganjil genap. Tujuannya adalah untuk tetap memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat.

Berapa denda yang harus saya bayar jika melanggar aturan ganjil genap, Mbak Rina?

AKBP Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa denda maksimal untuk pelanggaran ganjil genap adalah Rp 500.000. Denda ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.