Temukan! Bupati Karanganyar Disanksi Pusat, Masalah Sampah Jadi Sorotan Nasional demi lingkungan yang lebih baik
Kamis, 15 Mei 2025 oleh jurnal
Bupati Karanganyar Dikenai Sanksi Pusat: Masalah Sampah Jadi Sorotan Utama
Kabar kurang mengenakkan datang dari Kabupaten Karanganyar. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Rober Christanto terkait penanganan sampah. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang dinilai merusak lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langsung informasi ini saat menghadiri seminar di Al Azhar IIBS Internasional School, Karanganyar, pada Selasa (13/5/2025). Beliau menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk mengatasi masalah sampah di seluruh Indonesia.
“Hari ini kita sudah terbitkan sanksi administrasi, ini termasuk Bupati Karanganyar,” ujar Menteri Hanif kepada awak media.
Menteri Hanif memberikan waktu enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Presiden Prabowo, menurutnya, sangat concern dengan isu ini dan telah menginstruksikan langkah-langkah percepatan, termasuk penggunaan teknologi waste to energy (sampah menjadi energi) untuk kota-kota dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari, pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan sampah, dan pemanfaatan energi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah.
Sebanyak 343 lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia kini berada dalam pengawasan ketat selama enam bulan ke depan. Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa langkah represif bisa saja diambil jika sanksi administratif tidak diindahkan. Sanksi yang lebih berat, termasuk pidana maksimal satu tahun, bisa dikenakan jika ada kelalaian dalam mengimplementasikan paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah.
Menanggapi sanksi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Sunarno, menyatakan bahwa Bupati Rober Christanto dan jajaran dinas terkait sangat serius dalam menangani masalah sampah. Ia menjelaskan bahwa penambahan lahan seluas 3.000 meter persegi untuk TPA telah dilakukan dan pihaknya sedang menunggu bantuan dari provinsi sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat berat dan pembangunan hanggar.
“Ini kita diberi banyak anggaran terkait untuk penuntasan dalam waktu 6 bulan itu. Salah satunya dalam waktu dekat ini, kita diberi Rp 1,5 miliar, itu mendahului perubahan (APBD). Itu digunakan untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, pembuatan pipa gas metan dan juga pemasangan ngelanjutin saluran yang lama itu,” jelas Sunarno.
Selain itu, akan ada penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2025 untuk Sanitary Landfill, sebuah metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Mengelola sampah di rumah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, lho! Kita juga bisa berkontribusi untuk lingkungan yang lebih bersih. Berikut beberapa tips sederhana yang bisa kamu terapkan di rumah:
1. Pilahlah Sampah dari Sumbernya - Mulailah dengan memisahkan sampah organik (sisa makanan, daun kering) dari sampah anorganik (plastik, kaca, logam). Dengan memilah sampah, proses daur ulang akan lebih mudah dan efisien.
Contohnya, siapkan dua wadah sampah yang berbeda: satu untuk sampah dapur dan satu lagi untuk botol plastik bekas.
2. Kompos Sampah Organik - Sampah organik bisa diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk tanaman. Kamu bisa menggunakan komposter atau membuat lubang kompos di halaman rumah.
Misalnya, sisa sayuran dan buah-buahan bisa ditimbun dalam komposter bersama tanah dan dedaunan kering. Setelah beberapa waktu, kamu akan mendapatkan pupuk kompos alami.
3. Daur Ulang Sampah Anorganik - Botol plastik, kertas, dan logam bisa didaur ulang. Kumpulkan sampah-sampah ini dan bawa ke bank sampah atau tempat daur ulang terdekat.
Contohnya, botol plastik bekas air mineral bisa kamu kumpulkan dan jual ke pengepul atau bank sampah. Lumayan kan, bisa dapat uang tambahan sambil menjaga lingkungan!
4. Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai - Bawa tas belanja sendiri saat berbelanja, gunakan botol minum isi ulang, dan hindari menggunakan sedotan plastik.
Misalnya, simpan tas kain di dalam tas sehari-hari agar selalu siap saat kamu memutuskan untuk berbelanja dadakan.
5. Manfaatkan Barang Bekas - Berikan kehidupan baru pada barang-barang bekas di rumahmu. Botol kaca bisa dijadikan vas bunga, kaleng bekas bisa dijadikan pot tanaman, dan lain sebagainya.
Contohnya, kardus bekas sepatu bisa kamu lapisi dengan kertas kado dan dijadikan kotak penyimpanan serbaguna.
Mengapa Bapak Bambang bertanya, mengapa *open dumping* dilarang?
Menurut Dr. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, *open dumping* dilarang karena menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara. Selain itu, praktik ini juga dapat memicu penyebaran penyakit dan merusak estetika lingkungan.
Apa saja sanksi yang bisa diterima jika melanggar aturan pengelolaan sampah, menurut Ibu Rina?
Menurut Bapak Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Jika sanksi administratif tidak dipatuhi, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi yang lebih berat, bahkan bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
Bagaimana cara kerja teknologi *waste to energy* yang membuat Pak Joko penasaran?
Menurut Dr. Ir. Eniya Listiani Dewi, M.Eng, perekayasa ahli utama BRIN, teknologi *waste to energy* mengubah sampah menjadi energi melalui berbagai proses, seperti pembakaran (insinerasi), gasifikasi, atau pirolisis. Energi yang dihasilkan bisa digunakan untuk menghasilkan listrik atau panas.
Apa yang dimaksud dengan *Sanitary Landfill*, Bu Ani ingin tahu lebih lanjut?
Menurut Prof. Dr. Ir. Mochamad Teguh, MS, Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, *Sanitary Landfill* adalah metode pembuangan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan *open dumping*. Sampah ditimbun dalam lapisan-lapisan yang dipadatkan dan ditutup dengan tanah, serta dilengkapi dengan sistem pengumpulan air lindi dan gas metan untuk mencegah pencemaran.
Apa saja langkah konkret yang diambil Kabupaten Karanganyar untuk mengatasi masalah sampah, menurut Mas Bayu?
Menurut Bapak Sunarno, Kepala DLH Kabupaten Karanganyar, beberapa langkah yang diambil antara lain penambahan lahan TPA, pengajuan bantuan dana untuk pembelian alat berat dan pembangunan hanggar, serta alokasi anggaran untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, dan perbaikan saluran gas metan.
Berapa lama waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah, tanya Mbak Dewi?
Menurut Bapak Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah pusat memberikan waktu selama enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.