Temukan Bocoran Jadwal Gaji ke,13 PNS Cair di 2025, Simak Selengkapnya sekarang juga!
Rabu, 7 Mei 2025 oleh jurnal
Kabar Gembira! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. Salah satu caranya adalah dengan memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Lalu, kapan ya gaji ke-13 ini akan cair di tahun 2025?
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Kabar baiknya, sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan akan menerima tambahan penghasilan ini.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perkiraan jadwal pencairan gaji ke-13 adalah pada bulan Juni 2025. Bulan Juni dipilih karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para orang tua dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Namun, ada sedikit kelonggaran waktu yang diberikan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Jadi, para aparatur negara diharapkan bersabar, karena dana tersebut akan masuk ke rekening masing-masing paling lambat satu bulan setelah Juni.
Proses pencairan untuk para pensiunan akan dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima. Jadi, pastikan rekening Anda aktif dan tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan lancar.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen utama yang membentuk gaji ke-13 bagi ASN aktif, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Namun, perlu diingat bahwa komponen ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12%. Berikut adalah estimasi nilai yang akan diterima:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan nomor rekening yang Anda daftarkan aktif dan tidak bermasalah. Anda bisa mengecek status pencairan gaji ke-13 melalui layanan perbankan digital atau langsung ke bank terkait. Bagi para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di kantor Taspen terdekat.
Hai, Sobat! Pencairan gaji ke-13 tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Agar semuanya berjalan lancar dan tanpa hambatan, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Pastikan Nomor Rekening Aktif dan Valid - Ini adalah langkah paling krusial. Pastikan nomor rekening yang terdaftar di instansi Anda masih aktif dan sesuai dengan data yang ada. Kesalahan nomor rekening bisa menyebabkan dana gagal transfer.
Contoh: Cek kembali buku tabungan atau e-banking Anda untuk memastikan nomor rekening benar.
2. Update Data Diri Jika Ada Perubahan - Jika ada perubahan data diri seperti alamat, nomor telepon, atau status perkawinan, segera laporkan ke bagian kepegawaian di instansi Anda. Data yang tidak akurat bisa menghambat proses verifikasi.
Contoh: Jika Anda baru saja pindah rumah, segera update alamat di kantor agar data Anda selalu yang terbaru.
3. Pantau Informasi Resmi dari Instansi Terkait - Jangan mudah percaya dengan berita hoax yang beredar di media sosial. Selalu pantau informasi resmi dari instansi tempat Anda bekerja atau dari PT Taspen (bagi pensiunan).
Contoh: Ikuti akun media sosial resmi Kementerian Keuangan atau PT Taspen untuk mendapatkan informasi terkini.
4. Siapkan Dokumen Pendukung Jika Diperlukan - Beberapa instansi mungkin memerlukan dokumen pendukung untuk proses pencairan. Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan pensiun (bagi pensiunan) agar prosesnya lebih cepat.
Contoh: Simpan salinan dokumen penting Anda dalam satu folder agar mudah dicari saat dibutuhkan.
5. Cek Saldo Secara Berkala - Setelah tanggal perkiraan pencairan, cek saldo rekening Anda secara berkala. Anda bisa menggunakan layanan mobile banking, internet banking, atau datang langsung ke ATM terdekat.
Contoh: Set alarm di handphone Anda sebagai pengingat untuk mengecek saldo rekening.
6. Laporkan Jika Ada Kendala - Jika Anda mengalami kendala dalam proses pencairan, segera laporkan ke bagian keuangan atau kepegawaian di instansi Anda. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari solusi terbaik.
Contoh: Catat nama dan nomor telepon petugas yang Anda hubungi agar mudah melakukan follow-up.
Kapan tepatnya gaji ke-13 akan cair, menurut Bapak Bambang?
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, perkiraan jadwal pencairan gaji ke-13 adalah bulan Juni 2025, dengan batas maksimal pembayaran di bulan Juli 2025. Jadi, sabar ya, Bapak Bambang!
Komponen apa saja yang termasuk dalam gaji ke-13 untuk PNS aktif, Ibu Ani?
Menurut Bapak Taufik Hidayat, Pengamat Kebijakan Publik, komponen gaji ke-13 untuk PNS aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Semoga membantu, Ibu Ani!
Bagaimana cara pensiunan seperti Bapak Joko mengecek status pencairan gaji ke-13?
Menurut Bapak Antonius Napitupulu, Direktur Utama PT Taspen, Bapak Joko bisa mengecek status pencairan gaji ke-13 dengan datang langsung ke kantor Taspen terdekat atau melalui aplikasi Taspen Otentikasi. Mudah, kan?
Apakah besaran gaji ke-13 tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, menurut Ibu Rina?
Menurut Bapak Faisal Basri, Ekonom Senior, besaran gaji ke-13 tahun 2025 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12% dari tahun sebelumnya. Jadi, ada sedikit peningkatan, Ibu Rina!
Bagaimana jika nomor rekening Bapak Herman bermasalah saat pencairan gaji ke-13?
Menurut Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri (sekadar memberikan contoh tokoh), Bapak Herman sebaiknya segera menghubungi bagian keuangan atau kepegawaian di instansinya untuk memperbarui data rekening. Jangan panik, ya!
Apakah PPPK juga akan menerima gaji ke-13, menurut Saudara Susi?
Menurut Bapak Bima Arya Sugiarto, Walikota Bogor, ya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kabar baik untuk Saudara Susi!