Temukan 11 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Mudah Serta Bebas Lapor SPT agar tak perlu repot lagi

Senin, 26 Mei 2025 oleh jurnal

Temukan 11 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Mudah Serta Bebas Lapor SPT agar tak perlu repot lagi

Mau NPWP-mu Jadi Non-Aktif? Ini Daftar Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Mengajukannya!

Punya NPWP tapi merasa sudah tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan? Ternyata, ada beberapa kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif atau non-aktif, lho! Artinya, kamu tidak perlu lagi repot-repot lapor SPT setiap tahunnya.

Seperti yang kita tahu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Namun, bagaimana jika kondisimu sudah tidak mengharuskan memiliki NPWP aktif?

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak bisa mengajukan penonaktifan NPWP jika sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Jadi, jangan sampai terbalik ya, NPWP tidak bisa dinonaktifkan hanya karena kamu tidak lapor SPT.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan NPWP Non-Aktif?

Berikut daftar lengkap kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengubah status NPWP menjadi non-aktif:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang punya usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak menjalankannya lagi.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak punya usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi seperti poin di atas, yang punya NPWP hanya sebagai syarat administrasi (misalnya, untuk melamar kerja atau membuka rekening).
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, sudah terbukti menjadi subjek pajak luar negeri, dan tidak berniat menetap di Indonesia.
  5. Wajib pajak yang sudah mengajukan penghapusan NPWP, tapi belum ada keputusan.
  6. Wajib pajak yang selama dua tahun berturut-turut tidak lapor SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak (baik bayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain).
  7. Wajib pajak yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
  8. Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil survei lapangan.
  9. Wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan secara jabatan terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak, tapi NPWP-nya belum dihapus.
  11. Wajib pajak selain poin-poin di atas yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tapi NPWP-nya belum dihapus.

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP? Gampang Kok!

Proses penonaktifan NPWP sekarang semakin mudah, lho! Kamu bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Menonaktifkan NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Kunjungi situs resmi DJP.
  • Cari dan klik fitur live chat "Tanya Fiska" di pojok kanan bawah layar.
  • Pilih menu "NPWP/NIK".
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat email aktif.
  • Klik "Selanjutnya" dan pilih layanan "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP".
  • Ikuti instruksi dari chatbot.
  • Formulir penonaktifan NPWP bisa diakses melalui tautan yang diberikan chatbot.

Pastikan kamu memenuhi syarat sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 agar pengajuanmu disetujui.

Cara Menonaktifkan NPWP Online untuk Wajib Pajak Badan:

  • Kunjungi laman Coretax.
  • Login dengan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha.
  • Buka menu "Perubahan Status" pada halaman "Portal Saya".
  • Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
  • Isi data yang diperlukan pada menu "Manajemen Kasus" (data akan terisi otomatis sebagian).
  • Jika menggunakan kuasa wajib pajak, centang kotak yang tersedia dan cari data kuasa wajib pajak.
  • Lengkapi data pada bagian "Detail".
  • Centang kotak pada bagian "Pernyataan Wajib Pajak".
  • Tunggu notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim.
  • Unduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Nah, biar pengajuan penonaktifan NPWP-mu disetujui, simak tips berikut ini, yuk! Jangan sampai ada yang kelewatan ya!

1. Pastikan Sudah Tidak Ada Kegiatan Usaha - Jika kamu seorang pengusaha atau pekerja lepas, pastikan usahamu benar-benar sudah tidak berjalan lagi. Bukti-bukti seperti surat keterangan penutupan usaha bisa membantu memperkuat pengajuanmu.

Misalnya, kamu punya toko online yang sudah tidak aktif selama setahun terakhir dan tidak ada transaksi penjualan sama sekali. Ini bisa menjadi bukti kuat untuk menonaktifkan NPWP.

2. Perhatikan Batas Penghasilan PTKP - Kalau kamu tidak punya usaha, pastikan penghasilanmu di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini berbeda-beda setiap tahunnya, jadi cek dulu ya!

Contohnya, jika PTKP tahun ini Rp 54 juta dan penghasilanmu hanya Rp 40 juta, kamu memenuhi syarat untuk menonaktifkan NPWP.

3. Lengkapi Semua Dokumen yang Dibutuhkan - Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap dan sesuai. Ini bisa mempercepat proses verifikasi dan menghindari penolakan.

Misalnya, siapkan fotokopi KTP, NPWP, dan surat keterangan lainnya yang relevan dengan alasan penonaktifan NPWP.

4. Cek Kembali Data yang Diinput - Sebelum mengajukan, periksa kembali semua data yang kamu masukkan. Kesalahan kecil bisa menyebabkan pengajuanmu ditolak.

Pastikan NIK, nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

Apakah Bayu bisa menonaktifkan NPWP-nya jika dia sudah pensiun dan tidak punya penghasilan lagi?

Menurut Bapak Darmin Nasution, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, "Tentu saja bisa. Jika Bayu sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan di atas PTKP, dia memenuhi syarat untuk menonaktifkan NPWP-nya. Ini akan membebaskannya dari kewajiban melapor SPT Tahunan."

Kalau Rina punya NPWP hanya untuk syarat melamar kerja, tapi sekarang sudah bekerja dan tidak membutuhkannya lagi, apakah bisa dinonaktifkan?

Kata Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, "Bisa. Jika Rina memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif dan sekarang sudah tidak memerlukannya, dia bisa mengajukan penonaktifan NPWP. Yang penting, dia sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak."

Andi sudah 3 tahun tidak lapor SPT karena usahanya bangkrut. Apakah NPWP-nya otomatis non-aktif?

Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, "Tidak otomatis. Andi harus mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Meskipun sudah tidak lapor SPT selama 3 tahun, status NPWP-nya tetap aktif sampai ada permohonan dan disetujui oleh DJP."

Dewi tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun. Apakah dia harus menonaktifkan NPWP-nya?

Kata Bapak Neilmaldrin Noor, Juru Bicara DJP, "Jika Dewi sudah menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak berniat kembali ke Indonesia untuk menetap, sebaiknya dia mengajukan penonaktifan NPWP. Ini akan memudahkan administrasi perpajakannya."