Tampang Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi Depok Usai Ditangkap di Riau Akhirnya Terungkap Juga

Sabtu, 26 April 2025 oleh jurnal

Tampang Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi Depok Usai Ditangkap di Riau Akhirnya Terungkap Juga

Poltak Simanjuntak, Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ditangkap di Riau

Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak, buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan terjadi di Kabupaten Siak, Riau, setelah ia sempat melarikan diri dari Jakarta.

Foto yang beredar menunjukkan Poltak mengenakan kaus abu-abu dan celana jins hitam saat ditangkap. Wajahnya tampak lesu setelah berhasil diamankan oleh tim Polda Riau.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari permintaan bantuan pencarian DPO dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 21 April 2025. Tim Subdit V Siber Polda Riau kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Poltak pada 25 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Poltak ditemukan di rumah keluarganya di Jalan Baru Bakal, Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia mengaku melarikan diri dari Jakarta menggunakan bus dari Terminal Pasar Rebo menuju Pelabuhan Merak. Dari Merak, ia melanjutkan perjalanan dengan bus ALS (Antar Lintas Sumatera) ke Pekanbaru, lalu menggunakan travel ke Tualang.

Kombes Ade Kuncoro menambahkan, Poltak dan barang bukti akan dibawa ke Polda Riau sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya juga telah mengonfirmasi penangkapan Poltak, menyatakan bahwa ia merupakan anggota ormas Jaya ranting Harjamukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi dan keterangan saksi, Poltak adalah anggota satgas ormas tersebut.

Berikut beberapa tips untuk menghindari terlibat dalam tindakan kriminal:

1. Hindari Pergaulan Negatif - Pilihlah teman yang memiliki pengaruh positif dan menjauhi lingkungan yang berpotensi memicu tindakan kriminal. Misalnya, hindari kelompok yang sering terlibat tawuran atau kegiatan ilegal lainnya.

2. Patuhi Hukum - Taati peraturan dan hukum yang berlaku. Misalnya, selalu membawa surat-surat kendaraan saat berkendara dan tidak melanggar rambu lalu lintas.

3. Kontrol Emosi - Belajarlah mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Misalnya, jika ada perselisihan, usahakan untuk berdialog dan mencari solusi damai.

4. Berpikir Kritis - Jangan mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Misalnya, saring informasi yang diterima dari media sosial dan pastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya.

5. Laporkan Tindakan Kriminal - Jika Anda menyaksikan tindakan kriminal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Misalnya, hubungi polisi atau layanan darurat lainnya.

6. Isi Waktu Luang dengan Kegiatan Positif - Ikuti kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial. Dengan begitu, Anda terhindar dari godaan untuk melakukan tindakan kriminal.

Apa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran mobil polisi? (Pertanyaan dari Ratna Sari)

"Sanksi hukumnya bisa beragam, tergantung tingkat kerusakan dan motif pelaku. Bisa dikenakan pasal perusakan barang milik negara dan pasal lainnya yang relevan. Hukumannya bisa berupa penjara dan denda." - Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH (Pakar Hukum Pidana)

Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah tindakan kriminal seperti ini? (Pertanyaan dari Bambang Wijaya)

"Masyarakat berperan penting dengan aktif menjaga keamanan lingkungan, melaporkan kejadian yang mencurigakan, dan membangun komunikasi yang baik dengan aparat kepolisian." - Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri)

Apakah ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini? (Pertanyaan dari Ani Widayanti)

"Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kita tunggu saja hasil penyelidikan lebih lanjut." - Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H. (Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Bagaimana proses hukum selanjutnya terhadap tersangka? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

"Tersangka akan menjalani proses penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan." - Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana)

Apa motif di balik pembakaran mobil polisi tersebut? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

"Motifnya masih dalam penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pembakaran tersebut." - Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Karopenmas Divisi Humas Polri)