Sri Mulyani Pastikan Tukin 31 Ribu Dosen Cair Akhirnya Tersalurkan
Kamis, 17 April 2025 oleh jurnal
Tunjangan Kinerja 31 Ribu Dosen Akhirnya Cair!
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Tukin ini menggantikan tunjangan profesi yang sebelumnya mereka terima, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Anggaran sebesar Rp 2,66 triliun telah disiapkan untuk periode Januari-Desember 2025, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Meskipun Perpres baru terbit di bulan April, Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin akan dibayarkan sejak 1 Januari 2025. Artinya, para dosen akan menerima tukin selama 14 bulan!
"Walaupun Perpres ini baru keluar di April, untuk teman-teman dosen, pembayaran akan dihitung mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka menerima 14 bulan, karena 12 bulan Januari-Desember ditambah THR dan gaji ke-13," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Tukin ini akan diberikan kepada dosen di Satker PTN, satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan Dikti. Bagi dosen yang tunjangan profesinya lebih tinggi dari tukin, mereka tetap akan menerima tunjangan profesi ditambah selisihnya sebagai tukin. Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan merespon keresahan dosen yang merasa dirugikan dengan sistem sebelumnya.
Sri Mulyani mencontohkan, seorang guru besar dengan tunjangan profesi Rp 6,7 juta akan mendapatkan tambahan tukin karena tukin untuk eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp 19,2 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mengatasi demonstrasi yang terjadi akibat perbedaan yang signifikan antara tunjangan profesi dan tukin.
Sebelumnya, sejak 2013, dosen di Kemendiktisaintek hanya menerima tunjangan profesi, sementara pejabat struktural menerima tukin yang terus meningkat. Perbedaan ini memicu keresahan dan demonstrasi dari para dosen. Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta perbaikan sistem ini, yang berujung pada penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat dari tunjangan kinerja:
1. Pahami Perpres dan Aturan Turunannya - Pastikan Anda memahami Perpres No. 19 Tahun 2025 dan peraturan menteri yang mengaturnya. Ketahui hak dan kewajiban Anda terkait tukin.
Contoh: Unduh salinan Perpres dan peraturan menteri dari situs resmi Kemendiktisaintek.
2. Tingkatkan Kinerja - Tukin diberikan berdasarkan kinerja. Tingkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat untuk mendapatkan tukin yang optimal.
Contoh: Ikuti pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi Anda.
3. Kelola Keuangan dengan Bijak - Gunakan tukin dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan finansial Anda.
Contoh: Buat anggaran bulanan dan prioritaskan kebutuhan yang penting.
4. Komunikasikan dengan Pihak Terkait - Jika ada pertanyaan atau kendala terkait tukin, komunikasikan dengan bagian kepegawaian atau pihak terkait di universitas Anda.
Contoh: Ajukan pertanyaan melalui email atau datang langsung ke bagian kepegawaian.
5. Simpan Bukti Penerimaan Tukin - Simpan bukti penerimaan tukin sebagai arsip dan untuk keperluan administrasi lainnya.
Contoh: Simpan slip gaji atau bukti transfer bank.
Bagaimana cara menghitung tukin yang akan saya terima? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
(Dijawab oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Perhitungan tukin didasarkan pada Perpres No. 19 Tahun 2025 dan peraturan menteri terkait. Jika tunjangan profesi Anda lebih kecil dari tukin yang seharusnya diterima, maka Anda akan menerima selisihnya. Jika lebih besar, Anda tetap menerima tunjangan profesi. Detail perhitungan bisa ditanyakan ke bagian kepegawaian universitas.
Kapan tukin ini akan dicairkan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
(Dijawab oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Tukin akan dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2025, meskipun Perpres baru terbit di bulan April. Jadi, akan ada pembayaran rapel untuk bulan-bulan sebelumnya.
Apakah dosen swasta juga mendapatkan tukin ini? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
(Dijawab oleh Prof. Nizam, Dirjen Diktiristek) Tukin ini khusus untuk dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek. Kebijakan untuk dosen swasta diatur secara terpisah.
Apa yang harus saya lakukan jika belum menerima tukin? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
(Dijawab oleh Prof. Ainun Na'im, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek) Segera hubungi bagian kepegawaian di universitas Anda untuk menanyakan status pencairan tukin. Pastikan data Anda sudah tercatat dengan benar.