Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Mudah dan Cepat!

Selasa, 15 April 2025 oleh jurnal

Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Mudah dan Cepat!

Mudahnya Perpanjang STNK Kendaraan Bekas: Balik Nama Solusinya!

Beli kendaraan bekas memang lebih hemat, tapi urusan administrasi seperti perpanjang STNK kadang bikin pusing. Syarat KTP pemilik sebelumnya seringkali jadi hambatan. Susah menghubungi, sudah pindah rumah, atau bahkan nomor kontaknya hilang, semua bisa jadi kendala. Tapi tenang, ada solusi praktis yang justru lebih menguntungkan: balik nama kendaraan!

Memang, untuk perpanjang STNK, biasanya kita perlu melampirkan KTP sesuai data di STNK. Inilah yang sering membuat pemilik kendaraan bekas malas bayar pajak. Ribetnya minta tolong pemilik lama untuk pinjam KTP seringkali jadi alasan menunda-nunda. Padahal, ada cara yang lebih mudah dan bikin data kendaraan kita jadi lebih rapi.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menganjurkan masyarakat untuk tertib administrasi dengan melakukan balik nama kendaraan. Dengan begitu, data kendaraan akan sesuai dengan pemiliknya.

"Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data. Data tersebut akan kami sinkronkan antara Pemda dan Jasa Raharja. Ini penting untuk ketertiban administrasi," kata Leganek.

Beliau juga menambahkan, jika sulit membawa data asli, balik nama adalah solusi terbaik. Apalagi, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dibebaskan. Prosesnya pun jadi lebih mudah dan hemat.

"Misalnya, ada kendaraan yang masih atas nama orang lain dan ingin dibayar pajaknya sekaligus balik nama, semua persyaratan direlaksasi, cukup KTP asli pemilik baru. Ini agar data tercatat sesuai pemilik yang baru," jelasnya.

Jadi, tak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama. Cukup siapkan persyaratan balik nama, dan kendaraan bekas Anda resmi menjadi milik Anda seutuhnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas:

  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP (notis pajak kendaraan)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan (kwitansi pembelian bermaterai)

Ingat, KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama. Cukup KTP Anda sebagai pemilik baru.

Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses balik nama kendaraan bekas Anda:

1. Siapkan Dokumen Lengkap - Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai. Cek kembali STNK, BPKB, SKKP, dan kwitansi pembelian. Jangan sampai ada yang kurang atau tidak valid, agar prosesnya lancar.

Contoh: Pastikan kwitansi pembelian bermaterai dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

2. Fotocopy Dokumen - Buat fotokopi semua dokumen asli. Ini akan mempercepat proses administrasi dan menghindari bolak-balik karena kekurangan berkas.

Contoh: Fotocopy STNK, BPKB, SKKP, KTP, dan kwitansi pembelian, masing-masing rangkap 2.

3. Datang Lebih Awal - Usahakan datang ke Samsat lebih pagi untuk menghindari antrian panjang. Proses balik nama bisa memakan waktu, jadi lebih baik datang lebih awal agar tidak terlalu lama menunggu.

4. Tanyakan Petugas - Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di Samsat. Mereka siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

5. Manfaatkan Layanan Online (Jika Ada) - Beberapa daerah sudah menyediakan layanan balik nama online. Cek website Samsat setempat untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Layanan online dapat menghemat waktu dan tenaga.

Apakah bisa balik nama kendaraan tanpa BPKB, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Tidak, BPKB adalah dokumen penting yang wajib dilampirkan dalam proses balik nama kendaraan. BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga keberadaannya sangat krusial.

Pak Tito Karnavian, apa saja sanksi jika tidak balik nama kendaraan bekas?

(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) Jika tidak melakukan balik nama, data kendaraan tidak akan sesuai dengan identitas pemilik. Hal ini dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak dan proses hukum jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, bisa jadi kendala saat melakukan jual beli kendaraan di kemudian hari.

Bagaimana jika pemilik lama sudah meninggal, Pak Budi Karya Sumadi, apakah masih bisa balik nama?

(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Masih bisa. Anda perlu melampirkan surat keterangan waris untuk mengurus balik nama kendaraan tersebut. Prosesnya mungkin sedikit berbeda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat.

Pak Listyo Sigit Prabowo, apakah proses balik nama dikenakan biaya?

(Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Ada biaya yang harus dibayarkan, termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarnya biaya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah. Untuk BBNKB saat ini dibebaskan untuk kendaraan bekas.