Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Kesaksian Mengejutkan
Sabtu, 26 April 2025 oleh jurnal
Dugaan Bagi-Bagi Uang di Basement Kantor PDI-P Terungkap dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang saksi bernama Patrick Gerard alias Geri, memberikan kesaksian tentang adanya pembagian uang di basement Kantor DPP PDI-P.
Geri mengaku awalnya diperintahkan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil koper berisi uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan koper tersebut kepada staf Hasto bernama Kusnadi.
Total Uang Mencapai Rp 850 Juta
Geri kemudian menghitung isi koper tersebut di rumahnya dan menemukan uang tunai sebesar Rp 850 juta, terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Pembagian Uang di Basement DPP PDI-P
Dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkap bahwa Geri mengaku lupa detail pembagian uang tersebut. Namun, berdasarkan keterangan sebelumnya kepada penyidik, Saeful Bahri memerintahkan Geri untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disebut sebagai jatah untuk pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku. Geri juga mengaku menerima Rp 2 juta, sementara sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan.
Geri kemudian menemui Donny di Kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan uang tersebut. Lokasi penyerahan uang itu dikonfirmasi oleh Geri terjadi di basement gedung tersebut.
"Ketemunya di parkiran basement," ujar Geri.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW periode 2019-2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut beberapa tips untuk lebih memahami kasus hukum yang kompleks:
1. Ikuti perkembangan berita dari sumber terpercaya. - Jangan termakan berita hoaks atau informasi yang tidak terverifikasi. Pilih media yang kredibel dan memiliki reputasi baik. Contoh: Kompas.com, Tempo.co, Detik.com
2. Pahami istilah hukum yang digunakan. - Banyak istilah hukum yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat awam. Cari tahu arti dari istilah-istilah tersebut agar lebih mudah memahami jalannya persidangan. Contoh: Apa itu PAW? Apa itu obstruction of justice?
3. Perhatikan kronologi kejadian. - Urutan peristiwa penting untuk memahami bagaimana kasus tersebut berkembang. Catat poin-poin penting dalam kronologi agar tidak bingung.
4. Bedakan antara fakta dan opini. - Fakta adalah informasi yang dapat dibuktikan kebenarannya, sedangkan opini adalah pendapat seseorang. Penting untuk membedakan keduanya agar tidak terjebak dalam informasi yang bias.
5. Jangan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. - Menyebarkan informasi yang belum tentu benar dapat merugikan banyak pihak. Tunggu hingga ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Apa implikasi hukum dari kasus ini bagi PDI-P? (Ditanyakan oleh Siti Nurhaliza)
Menurut Prof. Mahfud MD (Pakar Hukum Tata Negara), "Kasus ini tentu dapat mempengaruhi citra partai. Sangat penting bagi PDI-P untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum dan melakukan langkah-langkah untuk menjaga integritas partai."
Bagaimana sistem PAW di DPR RI bekerja? (Ditanyakan oleh Budi Santoso)
Dr. Titi Anggraini (Pengamat Pemilu) menjelaskan, "PAW adalah mekanisme penggantian anggota DPR yang berhenti antarwaktu. Penggantinya ditentukan berdasarkan daftar calon tetap partai pada pemilu sebelumnya."
Apa yang dimaksud dengan obstruction of justice? (Ditanyakan oleh Ani Widayati)
Febri Diansyah (Mantan Jubir KPK) menjelaskan, "Obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini bisa berupa menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau tindakan lain yang bertujuan menghambat penyidikan."
Apa peran Harun Masiku dalam kasus ini? (Ditanyakan oleh Bambang Pamungkas)
Menurut Johnson Panjaitan (Pengacara), "Harun Masiku adalah figur sentral dalam kasus ini, diduga ia memberikan suap agar bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW."
Bagaimana publik bisa mengawal kasus ini agar berjalan transparan? (Ditanyakan oleh Dewi Pertiwi)
Menurut Bivitri Susanti (Ahli Hukum Tata Negara), "Publik dapat mengawal kasus ini dengan aktif memantau persidangan, menyampaikan pendapat di media sosial secara bertanggung jawab, dan melaporkan jika ada indikasi kecurangan."
Apa saja sanksi yang mungkin dihadapi Hasto Kristiyanto jika terbukti bersalah? (Ditanyakan oleh Rendi Irwan)
Dr. Hibnu Nugroho (Pakar Hukum Pidana) menjelaskan, "Jika terbukti bersalah, Hasto Kristiyanto dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan pasal yang didakwakan."