Salah Sasaran ETLE Tapi STNK Terlanjur Diblokir? Ini Solusinya, Jangan Panik Dulu!

Senin, 21 April 2025 oleh jurnal

Salah Sasaran ETLE Tapi STNK Terlanjur Diblokir? Ini Solusinya, Jangan Panik Dulu!

Salah Sasaran ETLE? STNK Terblokir? Tenang, Begini Solusinya!

Kena tilang elektronik atau ETLE memang menyebalkan, apalagi kalau kita merasa tidak melanggar. Kamera ETLE yang tersebar di mana-mana memang bertujuan untuk menertibkan lalu lintas, tetapi terkadang bisa terjadi kesalahan. STNK bisa terblokir otomatis jika kita tertangkap kamera dan tidak segera mengonfirmasi atau membayar denda. Jangan panik, ada solusinya jika Anda merasa jadi korban salah sasaran ETLE.

Beberapa faktor bisa menyebabkan kesalahan identifikasi oleh sistem ETLE, misalnya salah baca pelat nomor, salah jenis kendaraan, atau salah jenis pelanggaran. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang merasa menjadi korban salah sasaran bisa melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor Samsat.

Untuk klarifikasi online, Anda bisa mengunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi, lalu scroll ke bawah hingga menemukan pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?". Pilih "Bukan kendaraan saya" jika data yang tertera tidak sesuai.

Selain online, Anda juga bisa datang langsung ke Samsat atau ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Tenang, sudah ada petugas yang siap membantu Anda mengatasi masalah STNK yang terblokir karena salah sasaran ETLE.

Berikut beberapa tips jika Anda mengalami salah sasaran tilang ETLE:

1. Cek Surat Konfirmasi - Periksa dengan teliti semua informasi di surat konfirmasi tilang ETLE, seperti pelat nomor, jenis kendaraan, waktu, dan lokasi kejadian. Pastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.

Contoh: Pastikan pelat nomor B 1234 ABC di surat konfirmasi memang benar pelat nomor kendaraan Anda, bukan B 1243 ABC.

2. Simpan Bukti - Jika Anda yakin menjadi korban salah sasaran, segera kumpulkan bukti-bukti pendukung, misalnya foto kendaraan Anda pada waktu kejadian atau rekaman CCTV jika ada. Bukti ini akan sangat membantu proses klarifikasi.

Contoh: Jika tilang terjadi pukul 10:00 di Jalan Sudirman, dan Anda memiliki bukti foto berada di tempat lain pada jam tersebut, simpan foto tersebut.

3. Klarifikasi Segera - Jangan tunda untuk melakukan klarifikasi. Semakin cepat Anda mengurusnya, semakin cepat pula masalah STNK terblokir bisa terselesaikan. Anda bisa memilih klarifikasi online atau datang langsung ke kantor Samsat/Subdit Gakkum.

Contoh: Jika Anda menerima surat konfirmasi hari ini, segera lakukan klarifikasi, jangan menunggu hingga mendekati batas waktu.

4. Catat Kontak Petugas - Saat melakukan klarifikasi, catat nama dan kontak petugas yang membantu Anda. Hal ini akan memudahkan komunikasi jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut.

Contoh: Setelah selesai klarifikasi, tanyakan nama dan nomor telepon petugas yang bertugas, agar Anda bisa menghubunginya kembali jika diperlukan.

Bagaimana jika saya tidak memiliki akses internet untuk klarifikasi online? (Pertanyaan dari Ani)

Bapak/Ibu Ani, Anda tetap bisa melakukan klarifikasi secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Petugas di sana siap membantu Anda. – **AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya**

Apakah ada biaya untuk proses klarifikasi ini? (Pertanyaan dari Budi)

Tidak ada biaya untuk proses klarifikasi salah sasaran tilang ETLE. – **Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan**

Berapa lama proses klarifikasi biasanya berlangsung? (Pertanyaan dari Citra)

Proses klarifikasi biasanya berlangsung beberapa hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan ketersediaan data. – **Listyo Sigit Prabowo, Kapolri**

Apa yang harus saya lakukan jika bukti saya ditolak? (Pertanyaan dari Dedi)

Bapak/Ibu Dedi, jika bukti Anda ditolak, Anda bisa mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku. Konsultasikan lebih lanjut dengan petugas di Samsat atau Subdit Gakkum. – **AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya**

Bagaimana cara memastikan saya mengakses website ETLE yang resmi? (Pertanyaan dari Eka)

Pastikan Anda mengakses website ETLE melalui situs resmi Polri atau situs resmi Polda Metro Jaya untuk menghindari penipuan. – **Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri**

Apakah STNK saya akan tetap terblokir selama proses klarifikasi? (Pertanyaan dari Fajar)

Biasanya, STNK akan tetap terblokir hingga proses klarifikasi selesai dan terbukti Anda bukan pelanggar. – **Listyo Sigit Prabowo, Kapolri**