Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu Meski Dikecam Banyak Pihak
Jumat, 25 April 2025 oleh jurnal
Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Laporan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo tampak tenang menanggapi laporan yang dilayangkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara terkait tudingannya tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bersama tiga orang lainnya, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma, Roy dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4).
“Silakan saja diproses. Kami berempat justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran, malah mau diproses dengan pasal penghasutan,” ujar Roy pada Kamis (24/4). Ia enggan berkomentar lebih lanjut dan memilih menyerahkan penilaian kepada publik. “Masyarakat bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Gusti Allah SWT tidak tidur,” tambahnya.
Laporan terhadap Roy dan ketiga rekannya teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa keempatnya diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di era digital yang penuh informasi, penting bagi kita untuk bijak dalam menyikapi setiap berita yang beredar. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
1. Cek Sumber Informasi - Pastikan informasi berasal dari sumber yang terpercaya dan kredibel. Jangan mudah terpancing oleh berita dari sumber yang tidak jelas.
Contoh: Lebih baik membaca berita dari media massa mainstream yang sudah terverifikasi daripada dari akun anonim di media sosial.
2. Baca Berita Secara Utuh - Jangan hanya membaca judul atau sepotong informasi. Pahami konteks berita secara keseluruhan agar tidak salah tafsir.
Contoh: Bacalah isi berita secara lengkap, termasuk latar belakang dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
3. Verifikasi Informasi - Lakukan cross-check informasi dengan sumber lain yang terpercaya untuk memastikan kebenarannya.
Contoh: Bandingkan informasi dari beberapa media atau situs web resmi pemerintah.
4. Jangan Mudah Terprovokasi - Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pikirkan dampak dari informasi yang Anda sebarkan.
Contoh: Jika ragu dengan kebenaran suatu informasi, lebih baik tidak menyebarkannya.
5. Saring Sebelum Sharing - Pikirkan baik-baik sebelum membagikan informasi di media sosial. Pastikan informasi tersebut bermanfaat dan tidak merugikan orang lain.
Contoh: Jika sebuah informasi berpotensi menimbulkan perpecahan, lebih baik tidak membagikannya.
6. Laporkan Hoaks - Jika menemukan informasi yang diduga hoaks, laporkan kepada pihak berwenang atau platform media sosial terkait.
Contoh: Manfaatkan fitur pelaporan yang tersedia di media sosial untuk melaporkan konten hoaks.
Apa sebenarnya Pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepada Roy Suryo dkk? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)
(Prof. Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana) Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan. Intinya, pasal ini menjerat mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Bagaimana proses hukum selanjutnya terkait kasus ini? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
(Johnson Panjaitan, SH., Pengacara) Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Jika cukup bukti, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Apa dampak dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
(Dr. Dewi Lestari, Sosiolog) Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan, konflik sosial, bahkan merusak reputasi seseorang atau lembaga.
Bagaimana cara kita memverifikasi keaslian ijazah seseorang? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
(Dr. Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri) Verifikasi ijazah sebaiknya dilakukan melalui instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
Apa peran masyarakat dalam menangkal hoaks? (Pertanyaan dari Eka Putri)
(Najwa Shihab, Jurnalis) Masyarakat berperan penting dalam menangkal hoaks dengan cara bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Saring sebelum sharing!
Apa sanksi hukum bagi penyebar hoaks? (Pertanyaan dari Fahri Hamzah)
(Hotman Paris Hutapea, Pengacara) Penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara dan denda.