Pengakuan Eks Karyawan Diana, Terjebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Terungkap

Rabu, 23 April 2025 oleh jurnal

Pengakuan Eks Karyawan Diana, Terjebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Terungkap

Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Kesulitan Cari Kerja

Seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, DSP (24), mengungkapkan kisahnya tentang bagaimana ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut dan tak kunjung dikembalikan hingga kini. Kisah ini bermula dari perjanjian lisan yang menjebak DSP saat proses wawancara kerja.

DSP menjelaskan bahwa persyaratan penahanan ijazah tidak pernah tercantum dalam informasi lowongan pekerjaan. Peraturan tersebut baru diungkapkan secara lisan oleh pihak HRD saat interview. "Dijelaskan bahwa ijazah akan ditahan sebagai jaminan, mungkin karena takut ada masalah keuangan atau pencurian," ungkap DSP saat ditemui di Mapolda Jatim.

Meskipun telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada tahun 2020, ijazah DSP tetap ditahan. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi perusahaan bersama orang tua hingga menghubungi langsung pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Namun, semua usaha tersebut sia-sia. Diana bahkan merespon dengan makian saat dihubungi DSP. "Setelah saya telepon, saya malah dimaki-maki dengan kata-kata kotor. Saya tanya apa masalahnya kok ijazah saya tidak diberikan, eh malah tambah dimaki-maki," keluh DSP.

Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan baru karena tidak memiliki ijazah asli. "Saya terpaksa hanya membantu usaha sampingan orang tua," ujarnya. Pengacara DSP, Edy Tarigan, menyatakan bahwa perusahaan milik Diana menjebak karyawannya dengan perjanjian lisan. Calon karyawan diberikan dua pilihan: menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta atau menjaminkan ijazah asli. Ironisnya, meskipun telah menjaminkan ijazah, gaji DSP tetap dipotong setiap bulan. "Ada bukti pemotongan gaji klien kami setiap bulan. DSP dibayar Rp 400.000 per minggu, itupun setelah dipotong," ungkap Edy di Mapolda Jatim.

Kasus ini bukanlah kasus tunggal. Tercatat 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal telah melaporkan kasus serupa ke polisi. Sementara itu, Jan Hwa Diana membantah tudingan tersebut dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah.

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah penahanan ijazah saat melamar pekerjaan:

1. Teliti Informasi Lowongan Pekerjaan - Pastikan membaca dengan seksama semua persyaratan yang tercantum dalam informasi lowongan pekerjaan. Perhatikan apakah ada klausul tentang penahanan ijazah.

2. Tanyakan Secara Detail Saat Wawancara - Jangan ragu untuk bertanya tentang kebijakan perusahaan terkait ijazah. Tanyakan juga apa jaminannya jika ijazah ditahan.

3. Hindari Perjanjian Lisan - Usahakan semua perjanjian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian lisan rentan disalahgunakan.

4. Simpan Bukti Komunikasi - Simpan semua bukti komunikasi, baik email, pesan singkat, atau rekaman percakapan, sebagai bukti jika terjadi perselisihan.

5. Laporkan ke Pihak Berwajib - Jika ijazah Anda ditahan secara tidak sah, segera laporkan ke pihak berwajib. Anda bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja atau kepolisian.

6. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika Anda merasa dirugikan, konsultasikan kasus Anda dengan ahli hukum untuk mendapatkan pendampingan dan solusi terbaik.

Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan? - Ayu Puspita

Hotman Paris Hutapea (Pengacara): "Secara hukum, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawan. Ijazah adalah hak milik pribadi dan tidak bisa dijadikan jaminan. Penahanan ijazah termasuk pelanggaran hukum."

Apa yang harus dilakukan jika ijazah ditahan perusahaan? - Bambang Wijaya

Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan): "Segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau kepolisian. Anda juga bisa mengadukan perusahaan ke portal Lapor! Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan Anda."

Bagaimana cara mencegah penahanan ijazah saat melamar kerja? - Cindy Pertiwi

Arie Parikesit (Direktur Eksekutif APINDO): "Pastikan Anda memahami betul perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Tanyakan secara detail tentang kebijakan perusahaan terkait ijazah. Jika ada klausul penahanan ijazah, sebaiknya pertimbangkan kembali untuk bekerja di perusahaan tersebut."

Apa sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan? - Dimas Saputra

Mahfud MD (Menko Polhukam): "Perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan."