Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Terancam Hukuman Berat
Kamis, 24 April 2025 oleh jurnal
Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Salah satu pengacara dari tim Tolak Usaha Gakpunya Malu (TUGAS) yang melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu, kini justru terjerat kasus pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa, sang pengacara, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan kabar tersebut. "Benar, ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/4/2024)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Pindah Kuliah
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara bernama Asri Purwanti pada tahun 2023. Zaenal Mustofa diduga menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Dokumen palsu tersebut meliputi surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain yang telah dropout dari UMS.
"NIM itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," ungkap AKP Zaenudin. "Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS."
Penyelidikan Sempat Tertunda
AKP Zaenudin menjelaskan bahwa proses penyidikan sempat terhenti karena Zaenal Mustofa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. "Setelah diketahui dia nyaleg, ada instruksi dari Kapolri untuk tidak melakukan pemeriksaan, khawatir dianggap kriminalisasi. Maka penyelidikan kami tunda," jelasnya.
Setelah Pemilu 2024 usai, penyelidikan kembali dilanjutkan dengan melibatkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Hasilnya, Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.
Zaenal Mustofa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025). Ia terancam Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berikut beberapa tips untuk memverifikasi keaslian dokumen penting, agar terhindar dari pemalsuan:
1. Periksa secara visual - Perhatikan detail seperti kualitas cetak, tanda air, hologram, dan ketajaman tulisan. Dokumen palsu seringkali memiliki kualitas cetak yang buruk dan detail yang tidak sempurna. Contoh: bandingkan ijazah dengan ijazah asli dari institusi yang sama.
2. Konfirmasi ke instansi penerbit - Hubungi langsung instansi yang menerbitkan dokumen untuk memverifikasi keasliannya. Sebutkan nomor dokumen dan data diri yang tertera. Contoh: hubungi universitas untuk verifikasi ijazah.
3. Cek nomor registrasi - Pastikan nomor registrasi yang tertera pada dokumen valid dan terdaftar di database instansi penerbit. Contoh: cek nomor ijazah di website universitas.
4. Waspadai penawaran jasa pembuatan dokumen - Hindari penawaran jasa pembuatan dokumen penting yang tidak resmi. Dokumen palsu dapat berakibat hukum. Contoh: jangan tergiur tawaran pembuatan ijazah palsu dengan harga murah.
5. Laporkan jika menemukan dokumen palsu - Jika Anda menemukan dokumen palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib. Contoh: laporkan ke kepolisian terdekat.
Apa sanksi hukum bagi pemalsu dokumen? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
Menurut Prof. Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, "Sanksi hukum bagi pemalsu dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Tingkat hukuman dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan dampak yang ditimbulkan."
Bagaimana cara melaporkan dugaan pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Kombes Pol. Agus Rianto, Humas Polri, menjelaskan, "Laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti yang mendukung. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku."
Apa saja jenis dokumen yang sering dipalsukan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
Dr. Ratna Suminar, Kriminolog Universitas Gadjah Mada, menyebutkan, "Dokumen yang sering dipalsukan antara lain ijazah, KTP, akta kelahiran, sertifikat tanah, dan surat-surat penting lainnya. Motif pemalsuan biasanya terkait dengan kepentingan pribadi, seperti melamar pekerjaan atau mendapatkan keuntungan finansial."
Bagaimana cara mencegah pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)
Dr. Anton Sujarwo, Ahli Keamanan Informasi, menyarankan, "Pencegahan pemalsuan dokumen dapat dilakukan dengan meningkatkan keamanan dokumen, seperti menggunakan kertas khusus, hologram, dan tanda tangan digital. Selain itu, penting juga untuk menyimpan dokumen penting dengan aman dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain."
Apakah pelapor juga bisa dituntut balik? (Pertanyaan dari Eka Julianti)
Dr. Linda Widiastuti, SH., MH., Pakar Hukum Acara Pidana menjelaskan, "Pelapor bisa saja dituntut balik jika laporannya terbukti palsu atau dilakukan dengan iktikad buruk. Hal ini diatur dalam pasal terkait laporan palsu di KUHP."
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Fahri Ramadhan)
Kompol. Retno Puspitasari, Kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyarankan, "Jika menjadi korban pemalsuan dokumen, segera laporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti yang ada. Sertakan juga kronologi kejadian dan identitas pelaku jika diketahui."