Pemprov DKI Tambah Syarat Bebas Pajak PBB untuk Warga, Apa Itu Sebenarnya Sekarang?

Kamis, 17 April 2025 oleh jurnal

Pemprov DKI Tambah Syarat Bebas Pajak PBB untuk Warga, Apa Itu Sebenarnya Sekarang?

Bebas Pajak PBB di DKI Jakarta? Pastikan NIK Anda Tervalidasi!

Ada kabar gembira bagi warga DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bebas pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Namun, ada syarat baru yang perlu diperhatikan, yaitu NIK Anda harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Lusiana menjelaskan bahwa validasi NIK bertujuan untuk memastikan data kepemilikan properti. Dengan validasi NIK, pemerintah dapat mengetahui apakah wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah. "Jika lebih dari satu, maka rumah kedua dan seterusnya dikenakan PBB sebesar 50 persen," tambahnya.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 Maret lalu. Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Syarat Bebas Pokok Pajak PBB-P2:

  1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
  2. Jika memiliki lebih dari satu properti, maka hanya satu properti dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.
  3. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Apa maksud dari "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online"?

Berdasarkan laman resmi Bapenda Jakarta, "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" berarti:

  • NIK yang diinput sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
  • Sistem data pajak daerah terhubung dengan sistem data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan langsung diverifikasi.
  • NIK valid berarti tercatat di sistem data kependudukan, pemilik NIK masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK.
  • Jika wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka perlu mengajukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Berikut beberapa tips untuk memastikan NIK Anda tervalidasi dan Anda bisa menikmati pembebasan PBB-P2:

1. Cek SPPT PBB-P2 Anda - Pastikan nama dan NIK di SPPT sesuai dengan KTP Anda. Perbedaan sekecil apapun bisa menyebabkan masalah validasi.

2. Akses Akun Pajak Online - Login ke akun Pajak Online Anda. Jika belum punya, segera daftarkan diri.

3. Input NIK dengan Benar - Masukkan NIK Anda dengan teliti dan pastikan sesuai dengan KTP.

4. Verifikasi Data - Setelah memasukkan NIK, sistem akan otomatis memverifikasi data Anda. Pastikan data Anda valid.

5. Hubungi Bapenda Jika Ada Masalah - Jika mengalami kesulitan atau data tidak valid, segera hubungi Bapenda DKI Jakarta untuk bantuan lebih lanjut.

6. Pantau Status Validasi - Setelah mengajukan validasi, pantau statusnya secara berkala melalui akun Pajak Online Anda.

Bagaimana jika NIK saya tidak valid, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Segera perbaiki data Anda melalui Dukcapil setempat dan kemudian update di akun Pajak Online. Pastikan data di KTP dan SPPT PBB-P2 Anda sinkron.

Apakah ada batas waktu validasi NIK, Pak Anies Baswedan?

(Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta) Sebaiknya validasi dilakukan sesegera mungkin agar Anda tidak melewatkan kesempatan pembebasan PBB-P2. Untuk informasi lebih lanjut mengenai batas waktu, silakan hubungi Bapenda DKI Jakarta.

Bagaimana jika nama di SPPT PBB-P2 berbeda dengan KTP, Pak Jokowi?

(Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia) Anda perlu mengajukan permohonan perubahan data SPPT PBB-P2 ke kantor Bapenda DKI Jakarta dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan seperti KTP dan sertifikat kepemilikan properti.

Apa yang harus saya lakukan jika pemilik properti sudah meninggal, Ibu Tri Rismaharini?

(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Ajukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 ke Bapenda DKI Jakarta. Dokumen yang dibutuhkan antara lain surat kematian, akta waris, dan KTP ahli waris.

Bagaimana cara mengetahui NJOP properti saya, Pak Basuki Tjahaja Purnama?

(Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Gubernur DKI Jakarta) NJOP dapat dilihat di SPPT PBB-P2 Anda. Anda juga dapat mengeceknya melalui website Bapenda DKI Jakarta.

Kapan kebijakan pembebasan PBB-P2 ini berlaku, Ibu Puan Maharani?

(Puan Maharani, Ketua DPR RI) Kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2025 ini berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Keputusan Gubernur tersebut atau menghubungi Bapenda DKI Jakarta.