Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan Segera
Kamis, 24 April 2025 oleh jurnal
BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu? Ini Info Lengkapnya!
Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Ternyata, BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu, lho. Tapi tentu saja ada ketentuan dan subsidi yang perlu dipahami. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, BPJS Kesehatan menjamin perawatan gigi secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan pembuatan gigi palsu. Namun, perlu diingat bahwa semua tindakan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri.
Besaran subsidi untuk pembuatan gigi palsu bervariasi, tergantung jenis dan jumlah gigi yang diganti. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Satu hal yang penting, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif, ya!
Berapa Subsidi yang Diberikan BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut rincian subsidi untuk pembuatan gigi palsu:
Di FKTP:
- 2 Rahang Gigi: Maksimal Rp 1.000.000
- 1 Rahang Gigi: Maksimal Rp 500.000
Di FKRTL:
- Gigi Palsu Lengkap (Full Protesa): Maksimal Rp 1.100.000
- 1 Rahang Gigi: Maksimal Rp 550.000
Ingat, pembuatan gigi palsu bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali, sesuai indikasi medis.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Minta surat rujukan dari dokter di FKRTL.
- Lakukan verifikasi surat rujukan tersebut.
- Datang ke tempat yang tertera di surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu sesuai jadwal yang ditentukan.
Jangan lupa bawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan yang sudah diverifikasi saat klaim.
Berikut beberapa tips untuk merawat gigi palsu agar awet dan tetap nyaman digunakan:
1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu setelah makan menggunakan sikat gigi khusus dan sabun cuci piring cair. Hindari penggunaan pasta gigi biasa karena dapat mengikis permukaan gigi palsu.
2. Rendam gigi palsu semalaman. - Rendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus atau air bersih. Merendam gigi palsu membantu menjaga kebersihan dan mencegahnya dari kekeringan.
3. Hindari makanan keras dan lengket. - Makanan seperti permen karet atau kacang keras dapat merusak gigi palsu. Pilih makanan yang lebih lunak dan mudah dikunyah.
4. Kontrol rutin ke dokter gigi. - Lakukan pemeriksaan gigi dan gigi palsu secara berkala ke dokter gigi, minimal 6 bulan sekali, untuk memastikan kondisi gigi dan gigi palsu tetap optimal.
5. Lepas gigi palsu saat tidur. - Melepas gigi palsu saat tidur memungkinkan gusi untuk beristirahat dan mencegah iritasi. Simpan gigi palsu di tempat yang bersih dan aman.
6. Biasakan diri dengan gigi palsu baru. - Awalnya mungkin terasa sedikit aneh, tapi dengan latihan, Anda akan terbiasa. Bersabarlah dan konsultasikan dengan dokter gigi jika mengalami kesulitan.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?
Sebagai Menteri Keuangan, saya perlu menekankan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. Jenis dan jumlah gigi yang diganti akan mempengaruhi besaran subsidi yang diberikan. Untuk informasi lebih detail, silakan hubungi BPJS Kesehatan atau faskes terdekat.
Bagaimana jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi batas maksimum yang ditanggung BPJS Kesehatan, Pak Jokowi?
Selisih biaya di atas batas maksimum yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab peserta. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam hal perawatan gigi.
Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan saya tidak aktif, Pak Budi Gunadi Sadikin?
Sebagai Menteri Kesehatan, saya menghimbau agar peserta BPJS Kesehatan memastikan status kepesertaannya aktif. Jika kartu tidak aktif, segera lakukan aktivasi kembali agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan, termasuk pembuatan gigi palsu.
Kapan saya bisa mengajukan klaim untuk pembuatan gigi palsu lagi setelah klaim sebelumnya, Dok. Terawan Agus Putranto?
Pembuatan gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa diajukan kembali paling cepat 2 tahun setelah klaim sebelumnya, tentunya dengan indikasi medis yang jelas. Sebaiknya konsultasikan kondisi gigi Anda secara berkala dengan dokter gigi di faskes Anda.