PCO, BGN Alokasikan Rp 20,16 Miliar Per Bulan Untuk Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Dapur MBG Demi Kesejahteraan Karyawan

Jumat, 25 April 2025 oleh jurnal

PCO, BGN Alokasikan Rp 20,16 Miliar Per Bulan Untuk Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Dapur MBG Demi Kesejahteraan Karyawan

Kabar Gembira! Pekerja Dapur MBG Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang lebih dikenal dengan dapur Membangun Bangsa Gemilang (MBG), kini bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Dedek Prayudi, menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja di dapur MBG. "Jaminan kecelakaan kerja, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kini dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. Lebih lanjut, Dedek menambahkan, "Jaminan kematian juga menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, jika pekerja meninggal saat bertugas."

Uniknya, skema perlindungan ini sedikit berbeda. Biasanya, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan. Namun, untuk pekerja dapur MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) menanggung seluruh iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Artinya, gaji pekerja tidak akan dipotong sepeser pun untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini merupakan hasil nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang ditandatangani pada Senin (21/4/2025). Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi generasi penerus bangsa.

Program MBG sendiri diproyeksikan akan menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Presiden Prabowo juga berkomitmen untuk mendorong perusahaan mempekerjakan angkatan kerja usia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap dengan subsidi premi asuransi selama 12 bulan, serta menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.

Untuk merealisasikan perlindungan ini, BGN mengalokasikan anggaran Rp 20,16 miliar per bulan untuk premi BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran premi Rp 16.800 per pekerja per bulan. BGN menargetkan 1,2 juta pekerja program MBG akan terlindungi. Data BGN menunjukkan, pada Mei 2025, diperkirakan 1.533 Dapur MBG akan beroperasi di seluruh provinsi. Dengan asumsi setiap dapur mempekerjakan 40-50 orang, sekitar 75.000 tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dedek menekankan bahwa jumlah tenaga kerja dalam ekosistem MBG akan terus bertambah seiring meluasnya cakupan program. "Selain di SPPG, program MBG juga menciptakan lapangan kerja lain melalui ekonomi sirkular yang digerakkannya," jelasnya.

Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Anda:

1. Pastikan Data Anda Terupdate - Data diri yang akurat sangat penting agar proses klaim berjalan lancar. Periksa dan perbarui data Anda secara berkala melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, jika Anda pindah alamat atau berganti nomor telepon, segera laporkan perubahan tersebut.

2. Pahami Hak dan Kewajiban Anda - Ketahui manfaat apa saja yang Anda dapatkan dari program JKK dan JKM. Pelajari juga prosedur klaim dan persyaratan yang dibutuhkan.

Informasi lengkap bisa Anda akses melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Simpan Bukti Kepesertaan dengan Baik - Kartu peserta dan dokumen terkait lainnya merupakan bukti penting kepesertaan Anda. Simpan dokumen-dokumen tersebut di tempat yang aman dan mudah dijangkau.

Anda juga bisa memanfaatkan fitur kartu digital di aplikasi BPJSTKU.

4. Manfaatkan Layanan Online - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai layanan online yang memudahkan Anda, seperti cek saldo JHT, pengajuan klaim, dan pengaduan. Manfaatkan layanan ini untuk menghemat waktu dan tenaga.

Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Anda untuk akses yang lebih mudah.

Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? (Pertanyaan dari Ani)

Menaker Ida Fauziyah: Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan NPWP.

Apa saja manfaat Jaminan Kematian (JKM)? (Pertanyaan dari Budi)

Anggoro Eko Cahyo (Dirut BPJS Ketenagakerjaan): JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi, dan santunan berkala selama 24 bulan.

Apakah pekerja dapur MBG wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? (Pertanyaan dari Citra)

Dedek Prayudi (Jubir PCO): Ya, pekerja dapur MBG diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM yang dibiayai penuh oleh BGN.

Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja di dapur MBG? (Pertanyaan dari Dedi)

Dr. Reisa Broto Asmoro (Dokter dan Influencer Kesehatan): Segera laporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab di dapur MBG dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dan ikuti prosedur klaim JKK.

Apa itu Program MBG? (Pertanyaan dari Eka)

Dadan Hindayana (Kepala BGN): Program MBG atau Membangun Bangsa Gemilang adalah program pemerintah yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, khususnya generasi penerus, melalui penyediaan makanan bergizi.

Bagaimana cara mengetahui lokasi Dapur MBG terdekat? (Pertanyaan dari Fajar)

Tri Rismaharini (Menteri Sosial): Informasi mengenai lokasi Dapur MBG terdekat dapat diakses melalui website resmi BGN atau menghubungi hotline layanan BGN.