Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya agar Hemat dan Tersenyum Ceria

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh jurnal

Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya agar Hemat dan Tersenyum Ceria

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Caranya

Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Perawatan gigi, termasuk pembuatan gigi palsu atau protesa, ternyata ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini berarti Anda bisa mendapatkan bantuan finansial untuk mengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Namun, tentu ada syarat dan ketentuan yang perlu dipahami.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi didasarkan pada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien. Jadi, bukan berarti Anda bisa langsung meminta gigi palsu begitu saja. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah Anda memang membutuhkan protesa gigi.

Selain itu, ada batasan waktu. Peserta JKN bisa mendapatkan protesa gigi paling cepat dua tahun sekali. "Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," ujar Rizzky.

Prosedur klaim protesa gigi cukup mudah. Anda bisa datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari FKTP, Anda akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memang membutuhkan protesa gigi. Jangan lupa membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter.

Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pembuatan gigi palsu. Besaran subsidi yang diberikan bervariasi, tergantung lokasi pelayanan dan jenis protesa. Subsidi untuk protesa gigi bisa mencapai Rp 1,1 juta untuk kedua rahang.

Rincian Subsidi Protesa Gigi BPJS Kesehatan:

  • FKTP:
  • Dua rahang: Maksimal Rp 1.000.000
  • Satu rahang: Maksimal Rp 500.000
  • FKRTL:
  • Full protesa (kedua rahang): Maksimal Rp 1.100.000
  • Satu rahang: Maksimal Rp 550.000

Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses klaim protesa gigi dengan BPJS Kesehatan:

1. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif. - Cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Kepesertaan yang nonaktif akan menghambat proses klaim.

2. Konsultasikan dengan dokter di FKTP terlebih dahulu. - Jangan langsung pergi ke FKRTL. Anda harus mendapatkan rujukan dari FKTP agar proses klaim bisa diproses.

3. Tanyakan detail biaya dan subsidi kepada petugas BPJS Kesehatan atau faskes. - Besaran subsidi dan biaya yang ditanggung pasien bisa berbeda-beda. Bertanya langsung akan membantu Anda mempersiapkan anggaran.

Misalnya, tanyakan apakah ada biaya tambahan di luar subsidi yang perlu Anda tanggung.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan. - Siapkan KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter agar proses administrasi berjalan lancar.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Tidak, BPJS Kesehatan hanya menanggung gigi palsu jenis protesa dengan indikasi medis tertentu, bukan untuk tujuan estetika semata. Jenis dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Bagaimana jika faskes tingkat 1 saya tidak memiliki layanan protesa gigi, Pak Budi Gunadi Sadikin?

(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan): Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan yang memiliki layanan tersebut. Pastikan Anda mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.

Pak Jokowi, apakah ada batasan usia untuk klaim gigi palsu BPJS Kesehatan?

(Joko Widodo, Presiden RI): Tidak ada batasan usia, selama peserta BPJS Kesehatan aktif dan memenuhi syarat medis yang ditentukan.

Apa yang harus saya lakukan jika kartu BPJS saya hilang, Bu Tri Rismaharini?

(Tri Rismaharini, Menteri Sosial): Anda harus segera melaporkan kehilangan kartu ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan kartu pengganti. Pelayanan kesehatan tetap bisa diakses dengan menunjukkan KTP sementara proses penggantian kartu berlangsung.

Bagaimana cara mengetahui faskes mana saja yang melayani protesa gigi BPJS, Pak Nadiem Makarim?

(Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Informasi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan.