Muncul Fenomena Barang Palsu Banjiri Ecommerce, Ribuan Orang RI Korban dan Anda Bisa Jadi Berikutnya
Jumat, 25 April 2025 oleh jurnal
Ribuan Konsumen Indonesia Jadi Korban Barang Palsu di E-commerce
Maraknya platform belanja online memang memudahkan kita mendapatkan berbagai macam barang. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengedarkan barang palsu dan ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat lonjakan drastis pengaduan konsumen terkait e-commerce, mencapai 20.942 kasus dari 2022 hingga Maret 2025. Lebih dari 92% aduan, atau sekitar 19.428 kasus, berhubungan langsung dengan transaksi online.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa transformasi digital di sektor perdagangan memang membuka akses pasar yang luas, tetapi juga memunculkan risiko penipuan, pelanggaran data pribadi, dan peredaran barang palsu. "E-commerce yang semakin populer juga membawa beragam modus penipuan baru. Barang ilegal dan palsu beredar masif, membuat konsumen semakin rentan," ungkap Moga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Moga mengakui bahwa sistem penyelesaian sengketa konsumen saat ini belum optimal. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih dapat digugat ke pengadilan negeri, dan belum ada platform pengaduan terintegrasi yang mudah diakses masyarakat. "Mekanisme ada, tapi belum maksimal. Konsumen kesulitan mengaksesnya karena masih dilayani per sektor," ujarnya.
Kemendag pun mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah usang. "Kami dukung penuh RUUPK baru. Banyak masalah konsumen yang muncul seiring perkembangan teknologi. Undang-undang lama sudah tidak relevan," tegas Moga.
Meskipun kesadaran konsumen mulai meningkat, ditunjukkan dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2024 yang mencapai 60,11 (kategori 'kritis'), masih banyak yang enggan melapor ketika dirugikan. "Konsumen masih takut atau malas mengadu. Edukasi perlu terus ditingkatkan," tambah Moga.
Kemendag menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan peran aktif pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, aman, dan transparan. Di era digital ini, negara harus hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pelindung utama konsumen.
Berikut beberapa tips agar kamu bisa belanja online dengan aman dan terhindar dari barang palsu:
1. Cek reputasi penjual: - Lihat rating, ulasan, dan lama toko beroperasi. Pastikan tokonya terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.
Contoh: Pilih toko dengan rating bintang 4 ke atas dan banyak ulasan positif.
2. Bandingkan harga: - Jangan tergiur harga terlalu murah. Bandingkan harga produk yang sama di beberapa toko online untuk menghindari penipuan.
Misalnya, jika harga suatu barang jauh lebih murah daripada toko lain, bisa jadi itu barang palsu.
3. Teliti deskripsi produk: - Baca deskripsi produk dengan cermat, termasuk spesifikasi, bahan, dan ukuran. Pastikan sesuai dengan kebutuhanmu.
Perhatikan detail seperti ukuran, warna, dan fitur produk agar tidak kecewa.
4. Simpan bukti transaksi: - Simpan bukti pembayaran, konfirmasi pesanan, dan riwayat chat dengan penjual. Ini penting jika terjadi masalah di kemudian hari.
Bukti transaksi berguna untuk klaim garansi atau pengajuan komplain.
Bagaimana cara melaporkan penjual online yang menjual barang palsu? (Pertanyaan dari Ani)
(Jawaban oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Laporkan ke platform e-commerce tempat Anda bertransaksi dan sertakan bukti-bukti yang mendukung. Anda juga bisa melaporkan ke Kemendag melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Apa saja hak saya sebagai konsumen online? (Pertanyaan dari Budi)
(Jawaban oleh Agus Suparmanto, Ketua Umum Kadin Indonesia) Anda berhak mendapatkan barang sesuai yang dijanjikan, informasi yang jelas dan transparan, serta layanan purna jual yang memadai. Anda juga berhak mengajukan komplain dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan.
Apa yang harus dilakukan jika saya terlanjur membeli barang palsu? (Pertanyaan dari Citra)
(Jawaban oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia) Segera hubungi penjual dan ajukan pengembalian barang dan dana. Jika tidak ada tanggapan, laporkan ke platform e-commerce dan pihak berwajib.
Apakah ada sanksi bagi penjual yang menjual barang palsu di e-commerce? (Pertanyaan dari Dewi)
(Jawaban oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Ada, sanksi bisa berupa penutupan toko, denda, hingga pidana penjara tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Bagaimana cara membedakan barang asli dan palsu saat belanja online? (Pertanyaan dari Eko)
(Jawaban oleh Erick Thohir, Menteri BUMN) Perhatikan detail produk seperti logo, kemasan, dan kualitas bahan. Bandingkan dengan gambar produk asli di website resmi merek tersebut. Jika ragu, tanyakan ke penjual atau cek ulasan dari pembeli lain.
Kapan RUUPK yang baru akan disahkan? (Pertanyaan dari Fajar)
(Jawaban oleh Moga Simatupang, Dirjen PKTN Kemendag) Saat ini RUUPK sedang dalam proses pembahasan. Kami berharap dapat segera disahkan agar perlindungan konsumen di era digital semakin kuat.