Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia

Jumat, 25 April 2025 oleh jurnal

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia

SIM Indonesia Akan Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025!

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di delapan negara ASEAN. Artinya, Anda tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional saat berlibur atau bepergian ke Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang disepakati negara-negara ASEAN. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM juga menjadi langkah penting dalam integrasi data kependudukan, menghubungkan SIM dengan dokumen penting lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus. Integrasi ini diharapkan dapat mempermudah berbagai urusan administrasi.

Namun, perlu diingat bahwa beberapa negara mungkin masih memiliki aturan khusus. Misalnya, Singapura memberlakukan masa berlaku SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, WNI tanpa SIM Internasional disarankan untuk mengajukan SIM Malaysia, meskipun SIM Indonesia dan SIM Internasional masih diakui.

Sebelum mengemudi di negara ASEAN dengan SIM Indonesia, simak beberapa tips berikut:

1. Pastikan SIM Anda berlaku. - Cek masa berlaku SIM Anda dan pastikan masih valid hingga waktu perjalanan. Jangan sampai liburan Anda terganggu karena SIM mati.

Contoh: Jika Anda berencana ke Thailand pada Juli 2025, pastikan SIM Anda berlaku setidaknya hingga Juli 2025.

2. Pahami aturan lalu lintas setempat. - Setiap negara memiliki aturan lalu lintas yang berbeda. Pelajari rambu-rambu lalu lintas dan peraturan khusus di negara tujuan Anda.

Contoh: Di beberapa negara ASEAN, lajur kiri digunakan untuk mendahului.

3. Bawa dokumen penting lainnya. - Selain SIM, pastikan Anda membawa dokumen penting seperti paspor dan visa (jika diperlukan).

Contoh: Simpan salinan digital dokumen penting Anda di ponsel atau cloud storage.

4. Pertimbangkan asuransi perjalanan. - Asuransi perjalanan dapat melindungi Anda dari berbagai risiko selama perjalanan, termasuk kecelakaan lalu lintas.

Contoh: Beberapa asuransi perjalanan menawarkan perlindungan untuk biaya medis dan kerusakan kendaraan.

5. Unduh aplikasi navigasi offline. - Aplikasi navigasi offline dapat membantu Anda menemukan jalan tanpa koneksi internet.

Contoh: Maps.me atau Here WeGo adalah pilihan aplikasi navigasi offline yang populer.

Apakah SIM C Indonesia bisa digunakan untuk mengendarai motor di Thailand, Pak Budi Santoso?

Budi Santoso (Pengamat Transportasi): Ya, mulai 1 Juni 2025, SIM C Indonesia akan berlaku di Thailand. Namun, tetap disarankan untuk mempelajari aturan lalu lintas lokal.

Bagaimana jika SIM saya hilang saat di Malaysia, Bu Ani Widayati?

Ani Widayati (Duta Besar RI untuk Malaysia): Segera laporkan kehilangan SIM Anda ke kepolisian setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Anda juga dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kembali ke Indonesia.

Apakah ada batasan usia untuk menggunakan SIM Indonesia di negara ASEAN, Pak Joko Susilo?

Joko Susilo (Korlantas Polri): Tidak ada batasan usia khusus. Selama SIM Anda masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan, Anda dapat menggunakannya.

Apa yang harus saya lakukan jika masa berlaku SIM saya habis saat berada di Singapura, Ibu Siti Nurhaliza?

Siti Nurhaliza (Pengamat Hukum Internasional): Anda tidak diperbolehkan mengemudi dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Anda harus kembali ke Indonesia untuk memperpanjang SIM Anda.

Apakah perlu menerjemahkan SIM Indonesia ke bahasa Inggris, Pak Anton Prasetyo?

Anton Prasetyo (Kementerian Luar Negeri RI): Tidak wajib, karena SIM Indonesia sudah menggunakan format internasional. Namun, membawa terjemahan bahasa Inggris dapat mempermudah komunikasi dengan pihak berwenang setempat.

Bagaimana dengan negara ASEAN lainnya yang tidak disebutkan, Bu Dewi Lestari?

Dewi Lestari (Asosiasi Pariwisata Indonesia): Untuk negara ASEAN lainnya yang tidak disebutkan dalam kesepakatan ini, Anda masih memerlukan SIM Internasional untuk mengemudi di sana.