KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun yang Menggemparkan Publik

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh jurnal

KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun yang Menggemparkan Publik

KPPU Siap Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Rp1.650 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan segera dilaksanakan untuk mendalami temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif oleh sejumlah perusahaan fintech.

KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami menemukan indikasi adanya kesepakatan pengaturan tingkat bunga di antara perusahaan yang tergabung dalam asosiasi selama periode 2020-2023. Praktik ini berpotensi membatasi persaingan dan merugikan konsumen," ungkap Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol, yang kini berstatus Terlapor, diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama. Kesepakatan internal ini diduga difasilitasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka diduga menyepakati tingkat bunga pinjaman (termasuk biaya-biaya lain) maksimal 0,8% per hari, dihitung dari jumlah pinjaman yang diterima. Angka ini kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Dalam penyelidikannya, KPPU telah mempelajari model bisnis, struktur pasar, dan hubungan antar pelaku di industri pinjol. Mayoritas pinjol di Indonesia menggunakan model Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua penyelenggara pinjol terdaftar dan menjadi anggota AFPI. Namun, pasar pinjol cenderung terkonsentrasi pada beberapa pemain utama. Data per Juli 2023 menunjukkan 97 penyelenggara aktif, dengan beberapa pemain dominan seperti KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya dikuasai pemain dengan pangsa pasar lebih kecil. Konsentrasi pasar ini diduga diperkuat oleh afiliasi kepemilikan atau hubungan dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang ini akan menguji validitas temuan dan menggali bukti lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau 10% dari penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran.

KPPU menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga persaingan sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dianggap strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dicegah sedini mungkin. Dampaknya bisa sangat signifikan mengingat besarnya pasar ini, dengan 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun hingga pertengahan 2023.

Bank Dunia mencatat credit gap di Indonesia mencapai Rp1.650 triliun pada 2024. Hal ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri pinjol. KPPU memprediksi kasus ini akan berdampak besar pada lanskap pinjol di Indonesia. Fanshurullah berharap penegakan hukum ini mendorong regulator untuk merevisi standar industri, memperketat pengawasan terhadap asosiasi, mengubah model bisnis pinjol, dan menurunkan suku bunga pinjaman.

"Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," tegas Fanshurullah.

KPPU saat ini sedang menyusun Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana.

Berikut beberapa tips agar kamu tetap aman dan bijak saat menggunakan layanan pinjaman online:

1. Pilih Pinjol Terdaftar dan Diawasi OJK - Pastikan pinjol yang kamu pilih terdaftar dan diawasi OJK. Ini menjamin pinjol tersebut beroperasi sesuai aturan dan melindungi hakmu sebagai konsumen. Kamu bisa cek di website OJK.

2. Pahami Suku Bunga dan Biaya - Jangan tergiur dengan proses cepat dan mudah. Pahami betul suku bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya. Bandingkan penawaran dari beberapa pinjol.

Contoh: Pinjol A menawarkan bunga 0.5% per hari, sedangkan Pinjol B 0.7% per hari. Pilihlah yang bunganya lebih rendah.

3. Pinjam Sesuai Kebutuhan - Pinjamlah uang secukupnya sesuai kebutuhan riil. Hindari meminjam untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak.

4. Baca Perjanjian dengan Teliti - Sebelum menyetujui pinjaman, baca dan pahami setiap klausul dalam perjanjian. Tanyakan jika ada hal yang kurang jelas.

5. Bayar Tepat Waktu - Hindari keterlambatan pembayaran agar terhindar dari denda dan dampak negatif pada skor kreditmu.

6. Waspadai Pinjol Ilegal - Hindari pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan bunga rendah. Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan berpotensi merugikan.

Apa dampak kartel bunga pinjol bagi masyarakat, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Kartel bunga pinjol dapat merugikan masyarakat karena membatasi pilihan dan menyebabkan bunga pinjaman menjadi lebih tinggi dari seharusnya. Hal ini dapat memberatkan masyarakat, khususnya UMKM, yang mengandalkan pinjol untuk akses pembiayaan.

Bagaimana OJK mengawasi praktik pinjol, Pak Mahendra?

(Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK) OJK secara aktif mengawasi kegiatan pinjol, termasuk suku bunga yang diterapkan. Kami berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan industri pinjol beroperasi secara sehat dan bertanggung jawab.

Apa sanksi bagi pinjol yang terbukti melakukan kartel, Pak Teten Masduki?

(Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Pinjol yang terbukti melakukan kartel dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang cukup besar. Kami mendukung upaya KPPU dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri pinjol.

Bagaimana masyarakat bisa melaporkan pinjol yang mencurigakan, Pak Perry Warjiyo?

(Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia) Masyarakat dapat melaporkan pinjol yang mencurigakan atau melakukan praktik yang merugikan ke OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia. Laporan dari masyarakat sangat penting dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.