Ketahui Tom Lembong 'Kena' Sidak di Rutan! Pengacara Ungkap Kondisinya Butuh iPad Siapkan Pembelaan demi keadilan hukum secepatnya
Jumat, 23 Mei 2025 oleh jurnal
Pengacara Tom Lembong Protes: iPad Dibutuhkan untuk Siapkan Pembelaan di Rutan
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), angkat bicara terkait penyitaan iPad dan laptop milik kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pengacara Ari Yusuf Amir, perangkat elektronik tersebut sangat krusial bagi Tom Lembong untuk menyusun strategi pembelaan dalam kasus yang sedang menjeratnya.
"Kami masih menunggu informasi resmi terkait penyitaan ini. Yang jelas, saat ini Pak Tom sedang fokus menyiapkan pembelaan. Tentu saja, iPad sangat dibutuhkan untuk menunjang pekerjaannya," ujar Ari saat dihubungi pada Kamis (20/5/2025).
Ari berpendapat bahwa tidak seharusnya ada larangan bagi Tom Lembong untuk memiliki iPad atau laptop di dalam rumah tahanan (rutan). Ia menekankan bahwa akses terhadap alat-alat tersebut penting agar Tom Lembong dapat mempersiapkan pembelaan yang optimal.
"Seharusnya, izin penggunaan perangkat tersebut diberikan demi kepentingan pembelaan hukumnya. Dengan begitu, hak-hak hukumnya dapat terlindungi dengan baik," tegas Ari.
"Menurut kami, izin seharusnya diberikan, sama halnya dengan izin penggunaan alat tulis seperti pena dan kertas," tambahnya.
Sebelumnya, JPU mengajukan permohonan penyitaan terhadap iPad dan laptop milik Tom Lembong. Permohonan ini diajukan karena kedua barang tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba. Sidak tersebut dilakukan di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penyitaan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5). JPU secara resmi meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyita satu unit iPad Pro berwarna silver dan satu unit laptop Apple berwarna silver milik Tom Lembong.
"Kami, Penuntut Umum, mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ungkap jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, bahwa pada hari Senin, kalau tidak salah, telah dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.
"Kami mohon izin untuk menyita barang-barang tersebut karena kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan," imbuh jaksa. (amw/fas)
Ketika berhadapan dengan masalah hukum, penting untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:
1. Segera Dapatkan Bantuan Hukum - Jangan tunda untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum. Semakin cepat Anda mendapatkan nasihat hukum, semakin baik.
Contoh: Jika Anda ditangkap, segera minta hak Anda untuk berbicara dengan pengacara sebelum memberikan pernyataan apapun kepada polisi.
2. Kumpulkan Semua Bukti yang Relevan - Bukti adalah kunci dalam proses hukum. Kumpulkan semua dokumen, foto, saksi, atau informasi lain yang bisa mendukung kasus Anda.
Contoh: Jika Anda terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, catat nomor polisi kendaraan yang terlibat, ambil foto kerusakan, dan catat nama serta kontak saksi mata.
3. Pahami Hak-Hak Anda - Pelajari hak-hak Anda sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini termasuk hak untuk diam, hak untuk mendapatkan pengacara, dan hak untuk diperlakukan adil.
Contoh: Jika Anda diinterogasi oleh polisi, Anda memiliki hak untuk diam dan tidak menjawab pertanyaan apapun tanpa kehadiran pengacara.
4. Jaga Komunikasi yang Baik dengan Pengacara Anda - Berikan informasi yang jujur dan lengkap kepada pengacara Anda. Komunikasi yang terbuka dan jujur akan membantu pengacara Anda membangun strategi pembelaan yang efektif.
Contoh: Jangan menyembunyikan informasi penting dari pengacara Anda, meskipun Anda merasa informasi tersebut merugikan. Pengacara Anda perlu mengetahui semua fakta untuk membela Anda dengan baik.
Mengapa iPad dianggap penting untuk pembelaan Tom Lembong, menurut Ibu Ratna?
Menurut Dr. Ichsan, ahli hukum pidana, iPad dalam era digital ini sama pentingnya dengan alat tulis konvensional. "Dalam penyusunan pembelaan, akses ke dokumen digital, riset hukum online, dan komunikasi dengan tim kuasa hukum sangat krusial. iPad memfasilitasi semua itu secara efisien," jelas Dr. Ichsan.
Apakah penyitaan barang milik terdakwa lazim dilakukan, Pak Budi?
Menurut Kompol. Anita, penyitaan barang milik terdakwa adalah prosedur standar dalam proses hukum. "Penyitaan dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa barang tersebut terkait dengan tindak pidana atau dapat digunakan sebagai alat bukti. Namun, penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan izin pengadilan," tegas Kompol. Anita.
Bagaimana seharusnya hak-hak terdakwa dilindungi selama proses hukum, menurut Mbak Sinta?
Menurut Ibu Kartini, aktivis HAM, perlindungan hak-hak terdakwa adalah fondasi dari sistem peradilan yang adil. "Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah, hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang memadai, dan hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Semua hak ini harus dihormati dan dilindungi selama proses hukum," jelas Ibu Kartini.
Apa yang bisa dilakukan jika merasa hak-hak hukum dilanggar, menurut Mas Joko?
Menurut Bapak Haryanto, pengacara senior, jika merasa hak-hak hukum dilanggar, langkah pertama adalah mengajukan keberatan atau banding melalui jalur hukum yang tersedia. "Selain itu, Anda juga bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM atau Ombudsman," saran Bapak Haryanto.
Apakah ada preseden kasus serupa terkait penggunaan perangkat elektronik untuk pembelaan, menurut Mbak Ani?
Menurut Dr. Sulaiman, pengamat hukum, ada beberapa kasus di mana pengadilan mengizinkan penggunaan perangkat elektronik untuk kepentingan pembelaan. "Namun, izin tersebut biasanya diberikan dengan syarat-syarat tertentu, seperti pengawasan ketat terhadap penggunaan perangkat dan pembatasan akses ke internet," jelas Dr. Sulaiman.
Bagaimana pandangan masyarakat terhadap kasus Tom Lembong ini, menurut Mas Herman?
Menurut Ibu Lestari, seorang sosiolog, kasus Tom Lembong menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan isu korupsi. "Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah," ungkap Ibu Lestari.