Ketahui Rencana Kominfo, 315 Juta SIM Card di Indonesia, 1 NIK Hanya Boleh 3 Nomor demi keamanan pengguna seluler

Kamis, 15 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Rencana Kominfo, 315 Juta SIM Card di Indonesia, 1 NIK Hanya Boleh 3 Nomor demi keamanan pengguna seluler

Kominfo Akan Tata Ulang Kartu SIM: 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Kenapa?

Pernahkah kamu bertanya-tanya kenapa ada begitu banyak nomor telepon beredar di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan: ada 315 juta kartu SIM aktif di Indonesia, padahal jumlah penduduk kita hanya sekitar 280 juta jiwa! Artinya, banyak dari kita yang punya lebih dari satu nomor.

Menkominfo Meutya Hafid menyampaikan kekhawatiran ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Beliau menjelaskan bahwa pemerintah sedang bekerja sama dengan operator seluler untuk memperbarui data kartu SIM. Tujuannya? Untuk menertibkan kepemilikan nomor dan mengatasi masalah seperti *spam call* yang meresahkan.

Salah satu langkah penting yang akan diambil adalah membatasi jumlah kartu SIM yang bisa didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencananya, satu NIK hanya boleh memiliki maksimal 3 nomor. Peraturan ini sebenarnya sudah lama ada, namun penegakannya perlu ditingkatkan.

"Kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3," ujar Meutya.

Selain pembatasan jumlah kartu SIM, pemerintah juga mendorong penggunaan e-SIM. Meskipun tidak wajib, e-SIM dianggap lebih aman karena menggunakan data biometrik untuk verifikasi. Hal ini dapat meminimalisir risiko pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.

"Kalau yang sudah ada standar e-SIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan," jelas Meutya.

Dengan penataan ulang kartu SIM ini, diharapkan masalah *spam call* dapat berkurang dan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia semakin terjamin.

Supaya kamu tidak bingung dengan banyaknya nomor dan terhindar dari *spam call*, yuk ikuti beberapa tips berikut ini:

1. Cek Jumlah Kartu SIM yang Terdaftar dengan NIK Kamu - Kamu bisa menghubungi operator seluler yang kamu gunakan untuk mengecek berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama NIK kamu. Ini penting untuk memastikan tidak ada nomor asing yang disalahgunakan.

Misalnya, kamu bisa menghubungi *call center* operator atau mengunjungi gerai resmi mereka.

2. Nonaktifkan Nomor yang Tidak Terpakai - Jika kamu punya nomor yang sudah lama tidak digunakan, sebaiknya segera dinonaktifkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan nomor tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kamu bisa datang ke gerai operator dengan membawa KTP dan kartu SIM yang ingin dinonaktifkan.

3. Manfaatkan Fitur Blokir Nomor pada Ponsel - Jika kamu sering menerima *spam call* dari nomor yang tidak dikenal, segera blokir nomor tersebut. Hampir semua ponsel pintar memiliki fitur ini.

Caranya, buka riwayat panggilan, pilih nomor yang ingin diblokir, lalu pilih opsi "Blokir" atau "Block".

4. Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Anti-Spam - Ada banyak aplikasi anti-*spam* yang tersedia di *Play Store* atau *App Store*. Aplikasi ini bisa membantu mengidentifikasi dan memblokir panggilan dari nomor yang terindikasi *spam*.

Contohnya, aplikasi Truecaller atau Getcontact.

Kenapa ya, Mas Budi, pemerintah membatasi jumlah kartu SIM per NIK?

Menurut Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor telepon, seperti penipuan dan *spam*. Dengan membatasi jumlah kartu SIM, diharapkan identitas pemilik nomor lebih jelas dan akuntabel.

Mbak Rina, kalau saya sudah punya lebih dari 3 nomor, bagaimana ya? Apakah nomor saya akan diblokir?

Kata Ibu Mira Tayyiba, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, tidak perlu khawatir. Pemerintah akan memberikan waktu bagi masyarakat untuk menertibkan nomor mereka. Kamu bisa datang ke gerai operator untuk menggabungkan atau menonaktifkan nomor yang tidak terpakai. Yang penting, segera lakukan pendataan ulang.

Pak Joko, apa sih bedanya e-SIM dengan kartu SIM biasa? Apakah e-SIM lebih aman?

Menurut Bapak Onno W. Purbo, pakar teknologi informasi, e-SIM memiliki beberapa keunggulan dibandingkan kartu SIM biasa. Salah satunya adalah keamanannya. E-SIM terintegrasi langsung dengan perangkat dan menggunakan data biometrik untuk verifikasi, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan atau dicuri.

Mbak Susi, saya sering dapat *spam call* yang sangat mengganggu. Apakah penataan kartu SIM ini akan benar-benar efektif mengurangi *spam*?

Kata Ibu Meutya Hafid, Menkominfo, penataan kartu SIM ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberantas *spam call*. Dengan membatasi jumlah nomor dan meningkatkan akurasi data pemilik nomor, diharapkan pelaku *spam* akan lebih sulit beroperasi. Namun, ini adalah proses yang berkelanjutan dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.