Ketahui Reaksi Singkat Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Bikin publik bertanya,tanya sekarang

Kamis, 15 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Reaksi Singkat Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Bikin publik bertanya,tanya sekarang

Tanggapan Singkat Kapolri Soal Penjagaan Kejaksaan oleh TNI: Sinergisitas Semakin Oke?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerahan personel TNI untuk memperkuat keamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat mengenai hal ini.

Saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari Rabu (14/5/2025), Kapolri hanya menyatakan bahwa sinergisitas antara TNI dan Polri semakin baik. Sambil menggenggam tangan, Sigit mengatakan, “Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke.”

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Perintah ini mencakup pengerahan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan tersebut.

Namun, langkah ini menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai bahwa pengerahan TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari melanggar konstitusi, karena urusan keamanan seharusnya menjadi wewenang Polri.

“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).

TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. IPW khawatir pelanggaran ini dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

“Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” tegas Sugeng.

Hai, Sobat! Situasi ini memang sedikit membingungkan, ya? Tapi, tenang, kita bisa kok lebih memahami bagaimana peran TNI dan Polri seharusnya. Ini dia beberapa tips yang bisa membantu:

1. Pelajari UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 - Pahami isi kedua dokumen penting ini. UUD 1945 adalah landasan hukum tertinggi, sedangkan TAP MPR VII/2000 mengatur peran TNI dan Polri secara spesifik. Misalnya, pasal-pasal yang menjelaskan fungsi pertahanan dan keamanan.

2. Ikuti Berita dari Sumber Terpercaya - Jangan mudah percaya berita yang belum jelas kebenarannya. Pastikan kamu mendapatkan informasi dari media yang kredibel dan terpercaya. Contohnya, media nasional yang memiliki reputasi baik.

3. Diskusi dengan Orang yang Paham Hukum - Jika kamu punya teman atau kenalan yang berprofesi sebagai ahli hukum, jangan ragu untuk berdiskusi. Mereka bisa memberikan perspektif yang lebih mendalam dan membantu kamu memahami isu ini dari sudut pandang hukum. Misalnya, bertanya tentang implikasi hukum dari pengerahan TNI.

4. Cari Tahu Peran Masing-Masing Lembaga Negara - Pahami apa saja tugas dan wewenang dari masing-masing lembaga negara, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga lainnya. Dengan begitu, kamu bisa lebih memahami mengapa ada perbedaan pendapat mengenai isu ini. Contohnya, mencari tahu apa saja wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum.

5. Pikirkan dari Sudut Pandang yang Berbeda - Coba bayangkan dirimu sebagai anggota TNI, Polri, atau masyarakat umum. Apa yang akan kamu rasakan dan pikirkan? Dengan mencoba memahami berbagai sudut pandang, kamu bisa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Contohnya, membayangkan apa alasan TNI dikerahkan untuk menjaga Kejaksaan.

6. Tetap Kritis dan Terbuka - Jangan langsung menelan mentah-mentah semua informasi yang kamu dapatkan. Tetaplah kritis dan terbuka terhadap berbagai pendapat. Dengan begitu, kamu bisa membentuk opini yang lebih objektif dan rasional. Contohnya, mempertanyakan apakah pengerahan TNI ini benar-benar diperlukan.

Menurut Bapak Bambang, mengapa IPW menilai pengerahan TNI melanggar konstitusi?

Menurut Bapak Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, pengerahan TNI di Kejati dan Kejari melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 karena TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan keamanan dalam negeri yang merupakan ranah Polri.

Apa tanggapan Ibu Susi Pudjiastuti mengenai sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan?

Ibu Susi Pudjiastuti, sebagai tokoh publik yang peduli terhadap keamanan maritim, mungkin akan menekankan pentingnya sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan negara secara keseluruhan. Namun, beliau juga mungkin akan mengingatkan agar setiap lembaga tetap berpegang pada tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan undang-undang.

Bagaimana pendapat Bapak Joko Widodo sebagai seorang pengamat politik mengenai TAP MPR VII/2000?

Bapak Joko Widodo, sebagai pengamat politik, mungkin akan menjelaskan bahwa TAP MPR VII/2000 adalah produk hukum yang mengatur peran TNI dan Polri secara jelas. Perubahan peran atau penugasan di luar ketentuan tersebut memerlukan kajian mendalam dan revisi peraturan yang sesuai untuk menghindari konflik kewenangan.

Menurut Dokter Tirta, apa dampak pengerahan TNI terhadap psikologi masyarakat?

Dokter Tirta, sebagai figur publik yang aktif menyuarakan pendapatnya, mungkin akan menyoroti bahwa pengerahan TNI bisa menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian mungkin merasa lebih aman, namun sebagian lainnya mungkin merasa khawatir atau bertanya-tanya mengenai alasan di balik pengerahan tersebut. Komunikasi publik yang efektif menjadi kunci untuk meredam kekhawatiran dan memberikan pemahaman yang benar.