Ketahui Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs Mobil Hybrid di Indonesia Lebih Detail Sebelum Membeli sekarang juga

Minggu, 25 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs Mobil Hybrid di Indonesia Lebih Detail Sebelum Membeli sekarang juga

Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs. Mobil Hybrid di Indonesia: Mana yang Lebih Untung?

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya dengan memberikan insentif pajak untuk mobil listrik dan mobil hybrid. Tapi, tahukah Anda bahwa besaran insentif ini berbeda? Mari kita bedah lebih dalam perbedaan pajak antara mobil listrik dan mobil hybrid agar Anda bisa membuat keputusan yang lebih tepat.

Insentif yang Berbeda: Mobil Listrik Lebih Diuntungkan?

Kementerian Perindustrian telah mengumumkan bahwa mobil listrik mendapatkan porsi insentif yang lebih besar dibandingkan mobil hybrid. Perbedaan utamanya terletak pada jenis pajak yang mendapatkan insentif. Mobil listrik mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, mobil hybrid hanya mendapatkan insentif PPnBM.

Rincian PPnBM untuk Mobil Hybrid

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021, besaran PPnBM untuk mobil hybrid bervariasi, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan. Begini rinciannya:

  • Emisi karbon di bawah 100 g/km: PPnBM 6%
  • Emisi karbon antara 100-125 g/km: PPnBM 7%
  • Emisi karbon di atas 125 g/km hingga 150 g/km: PPnBM 8%

Namun, perlu diingat bahwa mulai tahun 2025, ada perubahan. Insentif untuk mobil hybrid meningkat menjadi 3%, sehingga tarif PPnBM akan menjadi 3-5%. Mobil dengan teknologi mild hybrid memiliki tarif PPnBM yang berbeda, yaitu 8-12% (sebelum insentif), yang kemudian menjadi 5-9% setelah mendapatkan insentif.

Untuk mobil plug-in hybrid (PHEV), tarif PPnBM yang dikenakan lebih rendah, yaitu 5% tanpa memandang besar emisi gas buang. Setelah mendapatkan insentif, tarif PPnBM untuk mobil PHEV hanya menjadi 2%.

Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Kabar baik untuk para penggemar mobil listrik! Sesuai aturan yang berlaku, mobil listrik tidak lagi dikenakan PPnBM. Lalu, bagaimana dengan PPN? Baik mobil hybrid maupun mobil listrik dikenakan PPN sebesar 12%. Namun, mobil listrik mendapatkan insentif PPN sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan hanya 2%.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua mobil listrik otomatis mendapatkan insentif PPN. Salah satu syaratnya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Beberapa model mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN dan mendapatkan kedua insentif tersebut antara lain Wuling Air ev, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, MG 4 EV, MG ZS EV, Chery J6, Chery Omoda E5, Hyundai Ioniq 5, dan Hyundai Kona Electric.

Bingung memilih antara mobil listrik dan hybrid? Jangan khawatir! Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda membuat keputusan:

1. Pertimbangkan Jarak Tempuh Harian Anda - Jika Anda sering melakukan perjalanan jarak jauh, mobil hybrid mungkin lebih cocok karena tidak bergantung pada stasiun pengisian daya. Namun, jika jarak tempuh harian Anda pendek dan memiliki akses mudah ke pengisian daya, mobil listrik bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

2. Cek Ketersediaan Infrastruktur Pengisian Daya - Sebelum memutuskan membeli mobil listrik, pastikan Anda memiliki akses mudah ke stasiun pengisian daya, baik di rumah, kantor, maupun tempat umum. Ini akan mempermudah pengisian daya dan menghindari kehabisan daya di tengah jalan.

Contohnya, jika Anda tinggal di apartemen, tanyakan apakah pengelola menyediakan fasilitas pengisian daya untuk mobil listrik.

3. Perhatikan Anggaran Anda - Harga mobil listrik umumnya lebih mahal daripada mobil hybrid. Namun, biaya operasional mobil listrik biasanya lebih rendah karena tidak memerlukan bahan bakar dan biaya perawatan yang lebih sederhana. Pertimbangkan anggaran awal dan biaya jangka panjang sebelum membuat keputusan.

Jangan lupa masukkan insentif pajak sebagai pertimbangan dalam perhitungan anggaran Anda!

4. Pelajari Fitur dan Teknologi yang Ditawarkan - Mobil listrik dan hybrid menawarkan berbagai fitur dan teknologi canggih. Bandingkan fitur-fitur yang ditawarkan oleh masing-masing model, seperti fitur keselamatan, konektivitas, dan efisiensi energi. Pilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

Misalnya, beberapa mobil listrik dilengkapi dengan fitur one-pedal driving yang memudahkan pengendalian mobil.

5. Uji Coba (Test Drive) - Sebelum membeli, lakukan uji coba (test drive) untuk merasakan langsung pengalaman mengendarai mobil listrik atau hybrid. Perhatikan kenyamanan, performa, dan kemudahan pengendalian mobil. Ini akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih tepat.

6. Cari Tahu tentang Garansi dan Layanan Purna Jual - Pastikan Anda mengetahui garansi yang ditawarkan oleh produsen mobil listrik atau hybrid. Cari tahu juga tentang ketersediaan layanan purna jual, seperti suku cadang dan bengkel resmi. Ini penting untuk memastikan mobil Anda tetap terawat dengan baik.

Periksa apakah bengkel resmi menyediakan teknisi yang terlatih untuk menangani mobil listrik atau hybrid.

Apakah benar, kata Bambang, mobil listrik itu bebas PPnBM?

Menurut Bapak Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, benar bahwa mobil listrik sudah tidak dikenakan PPnBM. Ini merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong adopsi mobil listrik di Indonesia.

Kalau PPN mobil listrik, bagaimana ya, kata Siti?

Menjawab pertanyaan Ibu Siti, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa PPN untuk mobil listrik tetap dikenakan sebesar 12%. Namun, ada insentif sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan konsumen hanya 2%. Ini tentu saja sangat membantu mengurangi harga mobil listrik.

Mobil hybrid yang paling irit bahan bakar apa ya, kata Joko?

Menurut Ridwan Hanif, seorang reviewer otomotif ternama, sulit untuk menentukan mobil hybrid paling irit secara mutlak karena tergantung pada gaya mengemudi dan kondisi jalan. Namun, beberapa model yang dikenal irit bahan bakar di kelas hybrid antara lain Toyota Prius, Toyota Corolla Cross Hybrid, dan Nissan Kicks e-Power.

Apakah semua mobil listrik dapat insentif PPN, kata Ayu?

Seperti yang dijelaskan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, tidak semua mobil listrik otomatis mendapatkan insentif PPN. Salah satu syarat utama adalah mobil tersebut harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Ini bertujuan untuk mendorong industri otomotif dalam negeri.

Kalau mobil mild hybrid, pajaknya lebih mahal ya, kata Dedi?

Betul sekali, Pak Dedi. Menurut penjelasan dari Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif, mobil mild hybrid umumnya memiliki tarif PPnBM yang lebih tinggi dibandingkan mobil plug-in hybrid (PHEV) karena teknologi hybrid-nya tidak sekomprehensif PHEV dalam mengurangi emisi. Namun, tetap ada insentif yang mengurangi beban pajak tersebut.