Ketahui, Penyelidik Ungkap Pernyataan Kontroversial Bos KPK Lama Soal Hasto dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia semua ada konsekuensinya

Minggu, 18 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui, Penyelidik Ungkap Pernyataan Kontroversial Bos KPK Lama Soal Hasto dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia semua ada konsekuensinya

Penyelidik KPK Ungkap Pernyataan Kontroversial Pimpinan KPK Soal Hasto Kristiyanto

Sebuah fakta menarik terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi mengenai pernyataan seorang pimpinan KPK di masa lalu yang mempertanyakan keberanian menjerat Hasto sebagai tersangka.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (16/5), Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi. JPU KPK, Takdir Suhan, mencecar Arif mengenai adanya pernyataan kontroversial tersebut saat forum ekspose atau gelar perkara.

"Kami ingin memperjelas simpang siur berita yang beredar. Saat ekspose, saksi sudah menyebutkan siapa saja pihak yang hadir. Kami ingin menegaskan, apakah ada pernyataan 'Siapa yang berani menjadikan Hasto tersangka?' meskipun saat ini terdakwa sudah hadir di persidangan. Ini penting agar isu ini tidak terus menjadi liar," tanya Takdir kepada Arif.

Arif membenarkan adanya pernyataan tersebut. "Setelah kami membacakan kesimpulan ekspose, pimpinan memberikan komentar. Saat itu, Bapak Firli Bahuri sedang berada di luar kota. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK saat itu memberikan pernyataan seperti yang Bapak sampaikan, 'Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto?' Itu terjadi sebelum ekspose ditutup," jawab Arif.

Plt Ketua KPK yang dimaksud adalah Nawawi Pomolango. Selama masa kepemimpinannya, Hasto memang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menyeret mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka baru terjadi pada periode kepemimpinan KPK saat ini (2024-2029) di bawah komando Setyo Budiyanto dkk. Kasus yang menjerat Hasto adalah dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Ekspose yang disinggung dalam persidangan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan KPK era Firli Bahuri, tim penindakan, penuntutan, serta mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi kuasa hukum Hasto. Febri bahkan turut memberikan kesimpulan dalam ekspose tersebut.

Selain Arif, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Hasto Kristiyanto didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Korupsi adalah masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. Untuk menghindari terlibat dalam kasus korupsi, ada beberapa langkah praktis yang bisa kita lakukan. Mari kita simak!

1. Pahami dan Patuhi Hukum - Pelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara dan pemerintahan. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Contohnya, pahami aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjebak dalam praktik mark-up atau kolusi.

2. Jaga Integritas dan Etika Kerja - Integritas adalah kunci utama untuk menghindari korupsi. Bersikap jujur, adil, dan transparan dalam setiap tindakan. Hindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.

Misalnya, jika Anda memiliki hubungan dekat dengan vendor, sebaiknya hindari terlibat dalam proses pemilihan vendor tersebut.

3. Tolak Gratifikasi dan Suap - Gratifikasi dan suap adalah bentuk-bentuk korupsi yang paling sering terjadi. Jangan pernah menerima pemberian atau janji yang dapat memengaruhi objektivitas Anda dalam bekerja.

Ingat, menolak gratifikasi adalah tindakan yang terpuji dan dilindungi oleh hukum. Laporkan jika ada pihak yang mencoba memberikan gratifikasi kepada Anda.

4. Lakukan Pengawasan dan Kontrol Internal - Pastikan adanya sistem pengawasan dan kontrol internal yang efektif di lingkungan kerja Anda. Sistem ini dapat membantu mencegah dan mendeteksi praktik korupsi.

Misalnya, lakukan audit secara berkala, terapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), dan berikan pelatihan anti-korupsi kepada seluruh karyawan.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan "ekspose" dalam konteks kasus Hasto Kristiyanto, menurut penjelasan Bambang?

Menurut Dr. Chairil Anwar, pakar hukum pidana, "Ekspose dalam konteks ini adalah forum gelar perkara di KPK, di mana para penyidik memaparkan hasil penyelidikan mereka kepada pimpinan KPK dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah suatu kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan."

Mengapa pernyataan "Siapa yang berani menjadikan Hasto tersangka?" menjadi isu penting, seperti yang dipertanyakan oleh Siti?

Menurut Irma Suryani Chaniago, pengamat politik, "Pernyataan tersebut penting karena menimbulkan pertanyaan mengenai independensi KPK dalam menangani kasus ini. Jika ada indikasi intervensi atau tekanan dari pihak tertentu, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi."

Apa saja dakwaan yang dikenakan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, menurut penelusuran Joko?

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, "Hasto Kristiyanto didakwa atas dua hal: dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku dan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan."

Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat bersama Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, menurut informasi yang dikumpulkan oleh Rina?

Menurut penyidik KPK yang tidak ingin disebutkan namanya, "Selain Hasto Kristiyanto, ada Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang diduga terlibat. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis, sementara Harun Masiku masih buron."

Apa implikasi hukum dari dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, menurut pandangan Anton?

Menurut Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana, "Perintangan penyidikan merupakan tindak pidana serius yang dapat menghambat upaya penegakan hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda."

Bagaimana perkembangan terbaru dari pencarian Harun Masiku, menurut laporan yang diterima oleh Melinda?

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, "Pencarian Harun Masiku terus dilakukan secara intensif, baik di dalam maupun luar negeri. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan."