Ketahui Mobil Harga di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM Tahunan, Siap,Siap Biaya Tambahan tiap tahunnya lebih besar lagi ternyata kan?

Jumat, 23 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Mobil Harga di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM Tahunan, Siap,Siap Biaya Tambahan tiap tahunnya lebih besar lagi ternyata kan?

Mobil di Bawah Rp 400 Juta: Mewahkah? Pajak Tetap Menanti!

Punya mobil impian di bawah Rp 400 juta? Selamat! Tapi, jangan lupa, selain harga belinya, ada "kejutan" lain yang menanti: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tahunan. Kok bisa? Padahal, banyak yang berpendapat mobil di kelas ini justru jadi andalan mencari rezeki, bukan sekadar simbol kemewahan.

Kenyataannya, kendaraan roda empat memang masuk kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Jadi, hampir semua mobil, termasuk yang harganya "terjangkau" itu, ikut kena "getahnya".

Usulan penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 400 juta sebenarnya sudah lama bergulir. Alasannya jelas: mobil-mobil ini lebih sering digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan mencari nafkah. Sayangnya, sampai sekarang PPnBM masih berlaku. Ditambah lagi, setiap tahun pemilik mobil wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan setiap lima tahun harus memperpanjang STNK. Kondisi ini tentu berbeda dengan barang mewah lain seperti tas branded, yang pajaknya hanya dibayar sekali saat pembelian.

"Masih relevankah kita mengenakan PPnBM untuk mobil tertentu? Kalau mobil dianggap barang mewah, apakah sepatu branded tidak mewah? Tas branded harganya ratusan juta, mewah, tapi pajaknya hanya sekali," ujar Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam sebuah diskusi.

Kukuh menambahkan, "Mobil tiap tahun bayar terus, belum lagi ada pajak progresif."

Besaran PPnBM sendiri bervariasi, tergantung kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan. Tarif PPnBM 15 persen, misalnya, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang merupakan hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien bobot sesuai Permendagri. Contohnya, Toyota Avanza 1.3 E M/T, yang DPP-nya tercantum dalam Permendagri nomor 7 tahun 2025 sebesar Rp 198.450.000. Jika dikenakan PPnBM 15 persen, maka PPnBM yang harus dibayar adalah Rp 29.767.500. Cukup signifikan, bukan?

Tidak berhenti di situ, ada lagi pajak daerah yang harus dibayar, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB. Tarifnya berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6 persen, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan, PKB ditetapkan sebesar 2 persen. Tarif BBNKB sebesar 12,5 persen. Di daerah lain, tarifnya mungkin berbeda, apalagi sekarang ada opsen dengan tarif 66 persen.

Punya mobil memang impian, tapi jangan sampai pengeluaran pajaknya bikin kantong bolong. Yuk, simak beberapa tips berikut agar kamu bisa mengelola pajak mobil dengan lebih bijak:

1. Pahami Komponen Pajak Mobil - Jangan cuma tahu bayar, tapi kenali juga apa saja yang termasuk dalam pajak mobilmu. Ada PPnBM (jika masih berlaku), PKB, dan BBNKB. Dengan memahami ini, kamu bisa lebih bijak dalam merencanakan anggaran.

Contohnya, jika kamu berencana membeli mobil baru, pertimbangkan besaran PPnBM-nya agar tidak kaget saat membayar pajak pertama.

2. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak - Pemerintah daerah sering mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Pantau terus informasi dari Samsat setempat.

Misalnya, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajaknya.

3. Bayar Pajak Tepat Waktu - Jangan tunda-tunda pembayaran pajak. Selain terhindar dari denda, kamu juga bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah. Manfaatkan fasilitas pembayaran online untuk kemudahan.

Sekarang bayar pajak kendaraan bisa lewat aplikasi e-Samsat atau mobile banking. Lebih praktis dan efisien!

4. Pertimbangkan Mobil yang Lebih Efisien - Jika berencana mengganti mobil, pertimbangkan mobil dengan kapasitas mesin yang lebih kecil dan emisi yang lebih rendah. Selain lebih ramah lingkungan, PPnBM dan PKB-nya juga biasanya lebih rendah.

Misalnya, mobil listrik atau hybrid biasanya memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.

5. Rencanakan Anggaran Pajak Kendaraan - Buat pos khusus dalam anggaran bulananmu untuk pajak kendaraan. Dengan begitu, kamu tidak akan kaget saat tiba waktunya membayar pajak. Sisihkan dana secara rutin setiap bulan.

Hitung perkiraan pajak tahunan mobilmu dan bagi dengan 12. Itulah jumlah yang perlu kamu sisihkan setiap bulan.

Apakah benar mobil di bawah Rp 400 juta masih kena PPnBM, menurut pendapat Ibu Ani Susanti?

Menurut Ibu Ani Susanti, seorang pengamat ekonomi otomotif, "Betul sekali. Sayangnya, hingga saat ini, sebagian besar mobil di bawah Rp 400 juta masih dikenakan PPnBM. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen, terutama mereka yang mengandalkan mobil untuk aktivitas sehari-hari."

Bagaimana cara menghitung PPnBM untuk mobil, menurut Bapak Budi Santoso dari Samsat?

Bapak Budi Santoso, petugas Samsat berpengalaman, menjelaskan, "PPnBM dihitung berdasarkan tarif yang berlaku (misalnya 15%) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP sendiri didapatkan dari perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri. NJKB bisa dicek di website Samsat atau bertanya langsung ke petugas."

Apa saja yang perlu diperhatikan saat membayar pajak kendaraan, menurut Mbak Citra Dewi, seorang influencer otomotif?

Mbak Citra Dewi, seorang influencer otomotif yang populer, memberikan tips, "Pastikan semua dokumen kendaraan lengkap, seperti STNK dan BPKB. Cek tanggal jatuh tempo pajak agar tidak terlambat. Manfaatkan fasilitas pembayaran online untuk kemudahan. Dan yang terpenting, jangan lupa berdoa agar rejeki lancar terus!"

Apakah ada rencana penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 400 juta di masa depan, menurut Bapak Dharma Wijaya dari Kementerian Perindustrian?

Bapak Dharma Wijaya dari Kementerian Perindustrian menyampaikan, "Pemerintah terus melakukan kajian terkait PPnBM kendaraan bermotor. Usulan penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 400 juta masih dipertimbangkan dengan matang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap industri otomotif dan penerimaan negara. Kita tunggu saja perkembangannya."