Ketahui, Menkominfo Meutya Luncurkan Aturan Baru, Perkuat Industri Pos,Kurir dan Logistik demi kemajuan ekonomi digital

Sabtu, 17 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui, Menkominfo Meutya Luncurkan Aturan Baru, Perkuat Industri Pos,Kurir dan Logistik demi kemajuan ekonomi digital

Menkominfo Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri Pos, Kurir, dan Logistik

Kabar baik untuk industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Aturan ini diharapkan menjadi angin segar untuk menyehatkan dan memperkuat sektor yang vital bagi perekonomian nasional ini.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, secara resmi meluncurkan aturan ini pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di Jakarta. Acara peluncuran tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, dan Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial kita rilis hari ini," ujar Meutya Hafid dengan mantap saat peluncuran.

Penyusunan Permen ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum di sektor pos komersial, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Meutya menekankan bahwa industri pos dan kurir adalah fondasi penting bagi ekonomi Indonesia.

"Industri ini penting karena erat kaitannya dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," jelasnya.

Betapa pentingnya industri ini, menurut Meutya, tercermin dari pertumbuhan yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 9,01 persen pada triwulan I tahun 2025. Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.

"Dengan kerangka menguatkan para tenaga kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 6 juta di sektor ini, inilah yang menjadi dasar kita untuk melahirkan Permen ini," tambahnya.

Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini memiliki 5 poin utama yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh. Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan dengan target mencapai 50 persen provinsi di Indonesia.

"Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan. Kami berikan waktu 1,5 tahun ke depan, kami targetkan kolaborasi antarpelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia," tegasnya.

Permen ini juga mengatur peningkatan kualitas layanan bagi konsumen. Aturan ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri maupun konsumen.

"Kami mendorong adanya standar layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercaya," ungkapnya.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat membangun ekosistem industri pos dan kurir yang lebih kuat dan efisien, serta mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

"Ekosistem yang sehat bukan diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu di industri ini juga berlomba-lomba siapa paling besar, tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama," kata Meutya.

"Permen ini juga harus visioner ke depan untuk masa depan yang lebih baik. Kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistics dan ini bukan hanya sebagai tuntutan zaman, tapi sebagai tanggung jawab kita," tambahnya.

Dalam aturan baru ini, tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos, namun berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah. Perhitungan ini tertuang dalam pasal 41, yaitu biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.

"Jadi, peraturan menteri ini ingin menegaskan kembali bahwa harga layanan, tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin," kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung.

"Dalam regulasinya, ada formula yang jelas mengatakan bahwa siapa yang menyediakan layanan menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam peraturan menteri tersebut dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara," sambungnya.

Biaya operasional yang dimaksud diatur dalam ayat (4), meliputi biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama dengan penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Gunawan menjelaskan bahwa tarif ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif yang ada.

Namun, lanjut Gunawan, tidak tertutup kemungkinan tarif bisa ditentukan oleh pemerintah berdasarkan laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Menteri kemudian akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

Penetapan tarif batas atas atau bawah oleh pemerintah tersebut bersifat sementara, yaitu berlaku paling lama selama 6 bulan.

Permen baru ini juga mengatur tentang keputusan bebas ongkos kirim (ongkir). Potongan harga ditetapkan pada pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

Pertama, potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara itu, ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

Namun, periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Kominfo melakukan evaluasi terkait periode potongan harga.

Dengan adanya aturan baru ini, kita sebagai pengguna layanan pos dan kurir juga perlu tahu bagaimana cara memanfaatkannya dengan maksimal. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Pilih Layanan yang Sesuai Kebutuhan - Aturan baru ini mendorong standar layanan yang terukur. Manfaatkan ini untuk membandingkan berbagai layanan pos dan kurir. Perhatikan estimasi waktu pengiriman, jaminan keamanan, dan tentu saja, harga. Misalnya, jika kamu mengirim barang yang mudah pecah, pilihlah layanan yang menawarkan asuransi dan penanganan khusus.

Jangan terburu-buru memilih yang termurah! Pertimbangkan juga reputasi dan track record penyedia layanan.

2. Manfaatkan Promo Ongkir dengan Bijak - Siapa yang tidak suka promo ongkir? Aturan baru membatasi promo ongkir di bawah biaya pokok hanya 3 hari sebulan, tapi kamu tetap bisa menikmati promo sepanjang tahun jika tarifnya di atas biaya pokok layanan. Cek terus promo dari berbagai penyedia layanan dan bandingkan sebelum memutuskan.

Ingat, promo ongkir bukan segalanya. Pastikan barangmu sampai dengan selamat dan tepat waktu!

3. Ketahui Hak dan Kewajibanmu - Sebagai konsumen, kamu berhak mendapatkan layanan yang berkualitas dan transparan. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan layanan yang kamu pilih. Jika terjadi masalah, jangan ragu untuk menghubungi customer service penyedia layanan dan menyampaikan keluhanmu.

Simpan bukti pengiriman dan resi dengan baik. Ini akan berguna jika kamu perlu mengajukan klaim atau komplain.

4. Dukung Green Logistics - Industri pos dan kurir didorong untuk beralih ke green logistics. Sebagai konsumen, kita juga bisa ikut berkontribusi dengan memilih opsi pengiriman yang ramah lingkungan, seperti menggunakan kemasan daur ulang atau memilih layanan pengiriman yang menggunakan kendaraan listrik.

Setiap tindakan kecil sangat berarti untuk menjaga lingkungan kita!

Apa sebenarnya tujuan dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 ini, Bu Fatimah?

Menurut Bapak Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Kominfo, tujuan utama Permen ini adalah untuk menciptakan ekosistem industri pos, kurir, dan logistik yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. Ini akan menguntungkan baik pelaku industri maupun konsumen.

Bagaimana aturan baru ini akan mempengaruhi harga atau tarif pengiriman, Mas Budi?

Bapak Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, menjelaskan bahwa tarif akan tetap ditetapkan oleh penyelenggara layanan, tetapi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, yaitu biaya pokok ditambah margin. Pemerintah akan melakukan evaluasi jika ada indikasi tarif yang tidak wajar.

Apakah aturan ini akan berdampak pada promo gratis ongkir yang sering kita lihat, Mbak Sinta?

Menurut Ibu Meutya Hafid, Menkominfo, promo gratis ongkir tetap diperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu. Promo di bawah biaya pokok hanya boleh dilakukan selama 3 hari dalam sebulan, kecuali tarifnya di atas biaya pokok layanan.

Apa yang harus dilakukan jika saya merasa dirugikan oleh layanan pos atau kurir, Pak Joko?

Sebagai pengamat konsumen, saya menyarankan Anda untuk segera menghubungi customer service penyedia layanan dan menyampaikan keluhan Anda. Simpan semua bukti pengiriman dan korespondensi. Jika tidak ada solusi, Anda bisa melaporkan masalah ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Bagaimana aturan ini mendukung industri pos dan kurir lokal, Dik Andi?

Menurut Bapak Angga Raka Prabowo, Wamenkominfo, aturan ini mendorong kolaborasi antar pelaku industri, termasuk pelaku lokal, untuk memperluas jangkauan layanan. Pemerintah juga akan memberikan dukungan untuk adopsi teknologi dan peningkatan kualitas layanan.

Apa yang dimaksud dengan green logistics yang disebutkan dalam aturan ini, Neng Lilis?

Green logistics adalah upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan logistik, seperti penggunaan energi terbarukan, kendaraan ramah lingkungan, dan kemasan daur ulang. Ini adalah komitmen industri untuk keberlanjutan lingkungan, seperti yang disampaikan Ibu Meutya Hafid.