Ketahui Mengapa Rekening Nasabah BCA & Bank Jago Diblokir Viral, PPATK Buka Suara, Ada apa sebenarnya?
Selasa, 20 Mei 2025 oleh jurnal
Viral! Rekening Bank BCA & Jago Diblokir, Apa Kata PPATK?
Beberapa waktu belakangan, media sosial diramaikan dengan keluhan sejumlah nasabah dari berbagai bank mengenai rekening mereka yang tiba-tiba diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejadian ini bahkan dialami oleh beberapa tokoh publik, lho!
Salah satunya adalah Andrew Darwis, founder Kaskus, yang mencurahkan pengalamannya di platform X (dulu Twitter). Ia menceritakan bahwa rekening Bank Jago (ARTO) miliknya diblokir atas perintah PPATK pada hari Minggu (18 Mei 2025), di saat kantor PPATK sedang libur. "Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," tulis Andrew melalui akun X pribadinya @adarwis, seperti dikutip pada Senin (19 Mei 2025).
Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami hal serupa pada rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya. Dalam unggahannya di X, ia menyebutkan bahwa dirinya harus mendatangi kantor cabang BCA pada hari Senin untuk mengetahui alasan pemblokiran tersebut. Asmara kemudian mengabarkan bahwa pihak BCA akan membantu mengajukan pembukaan blokir ke PPATK.
Menanggapi polemik ini, PPATK akhirnya angkat bicara. Menurut mereka, pemblokiran rekening secara massal ini dilatarbelakangi oleh temuan puluhan ribu rekening sepanjang tahun lalu yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online.
Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (18 Mei 2025).
Ivan Yustiavandana juga menjelaskan bahwa penggunaan rekening dormant (rekening yang sudah lama tidak aktif) yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan.
Meskipun demikian, PPATK menegaskan bahwa nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menjaga keamanan rekeningmu. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau aktif. Kedua, jangan pernah memberikan data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum jika kamu menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
- Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
- Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Supaya kejadian pemblokiran rekening tidak menimpamu, yuk simak beberapa tips berikut ini! Dijamin rekeningmu aman dan nyaman!
1. Aktifkan Rekeningmu Secara Berkala - Rekening yang lama tidak digunakan (dormant) rentan dianggap mencurigakan. Jadi, usahakan untuk melakukan transaksi, baik itu transfer, setor tunai, atau sekadar cek saldo, secara berkala. Misalnya, minimal satu kali dalam tiga bulan. Dengan begitu, bank akan tahu bahwa rekeningmu masih aktif digunakan.
2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi - Jangan pernah memberikan informasi penting seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada siapapun, apalagi orang yang tidak dikenal. Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut melalui telepon atau pesan singkat. Ingat, data pribadimu adalah kunci keamanan rekeningmu!
3. Waspada Terhadap Tawaran Menggiurkan - Hati-hati dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti imbalan besar dengan membuka rekening atas nama orang lain. Ini bisa jadi modus penipuan atau pencucian uang. Lebih baik hindari daripada menyesal di kemudian hari, kan?
4. Laporkan Transaksi Mencurigakan - Jika kamu menerima transfer uang dari sumber yang tidak dikenal atau melihat aktivitas aneh di rekeningmu, segera hubungi pihak bank. Jangan tunda! Semakin cepat kamu melapor, semakin besar kemungkinan masalahnya bisa diselesaikan.
Mengapa rekening bank saya bisa diblokir, menurut Bapak Budi Sudarsono?
Menurut Bapak Budi Sudarsono, seorang pengamat perbankan, rekening bank bisa diblokir karena berbagai alasan, antara lain aktivitas mencurigakan seperti transaksi dalam jumlah besar yang tidak wajar, indikasi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang harus saya lakukan jika rekening saya terlanjur diblokir, menurut Ibu Ani Suryani?
Ibu Ani Suryani, seorang konsultan keuangan, menyarankan jika rekening Anda terlanjur diblokir, segera hubungi pihak bank untuk mengetahui alasan pemblokiran dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk proses pembukaan blokir. Jangan panik dan ikuti prosedur yang diberikan oleh bank.
Apakah PPATK berwenang memblokir rekening nasabah secara langsung, menurut Bapak Joko Santoso?
Menurut Bapak Joko Santoso, seorang ahli hukum perbankan, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta bank melakukan pemblokiran rekening jika terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Namun, proses pemblokiran tetap harus melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Bagaimana cara menghindari praktik jual beli rekening yang ilegal, menurut Ibu Rina Setiawan?
Ibu Rina Setiawan, seorang aktivis anti-fraud, menekankan bahwa cara terbaik untuk menghindari praktik jual beli rekening ilegal adalah dengan tidak pernah memberikan atau menjual rekening bank Anda kepada siapapun, meskipun dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan. Ingat, rekening Anda adalah tanggung jawab Anda.
Berapa lama proses pembukaan blokir rekening setelah diajukan, menurut Bapak Herman Prayoga?
Menurut Bapak Herman Prayoga, seorang praktisi perbankan, lama proses pembukaan blokir rekening bervariasi tergantung pada kasusnya. Jika masalahnya sederhana dan dokumen lengkap, prosesnya bisa relatif cepat. Namun, jika kasusnya kompleks dan memerlukan investigasi lebih lanjut, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama. Yang penting, tetaplah berkomunikasi dengan pihak bank dan berikan informasi yang dibutuhkan dengan jujur.