Ketahui Lebih Dalam, Lahan BMKG di Tangsel Diduduki Ormas GRIB Jaya, Apa Tindakan Selanjutnya? bagi warga sekitar
Minggu, 25 Mei 2025 oleh jurnal
Sengketa Lahan BMKG di Tangsel: Ormas GRIB Jaya Diduga Menduduki Aset Negara
Tangerang Selatan – Polemik terkait lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas. BMKG telah melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan seluas 12 hektare yang merupakan aset negara. Bagaimana situasinya di lapangan?
Lahan yang menjadi sengketa ini terletak strategis di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Lokasinya persis bersebelahan dengan kantor BMKG, sehingga mudah diakses dan menjadi perhatian banyak pihak.
Menilik Kondisi Terkini di Lokasi Sengketa
Saat memasuki area lahan, terlihat sebuah posko bercorak loreng cokelat hitam putih. Keberadaan posko ini menjadi salah satu indikasi aktivitas ormas GRIB Jaya di lahan tersebut. Di tembok bagian luar lahan, terpampang baliho promosi penjualan hewan kurban, menandakan adanya kegiatan komersial yang berlangsung di sana.
Dua plang berdiri berdampingan, menambah kesan kompleksitas masalah ini. Satu plang milik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa "Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya". Sementara plang lainnya, yang dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, bertuliskan "Dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya."
Di dalam lahan, aktivitas juga terlihat dengan adanya tenda makan seafood. Keberadaan fasilitas ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan izin operasionalnya di lahan yang sedang bersengketa.
Posko yang didirikan juga menampilkan logo bertuliskan 'GRIB Jaya Pondok Betung' 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan'. Aktivitas sejumlah orang yang datang dan pergi menggunakan sepeda motor terlihat di sekitar posko.
Di samping pintu masuk utama posko, terdapat ruangan terbuka yang difungsikan sebagai tempat memasak dan makan. Sebuah TV tabung lengkap dengan STB dan sound system juga terlihat, menunjukkan bahwa tempat ini dihuni secara permanen.
Laporan BMKG dan Upaya Penyelesaian
BMKG melaporkan bahwa ormas GRIB Jaya tidak hanya mendirikan posko, tetapi juga menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Lebih jauh lagi, sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, yang kemudian mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini tentu saja merugikan negara dan mengganggu rencana pengembangan BMKG.
Meskipun demikian, BMKG telah memasang plang yang menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007. Plang tersebut menjadi bukti kuat secara hukum atas kepemilikan lahan oleh negara.
Menghadapi situasi ini, BMKG mengedepankan pendekatan persuasif. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian sedang menyelidiki laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan ini. Pemasangan plang kepolisian di lokasi menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Sengketa lahan bisa menjadi masalah yang rumit dan memakan waktu. Tapi, jangan khawatir! Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi sengketa lahan dengan lebih efektif:
1. Kumpulkan Bukti Kepemilikan yang Kuat - Pastikan kamu memiliki semua dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Semakin lengkap dan valid dokumenmu, semakin kuat posisimu dalam sengketa.
Contohnya, sertifikat tanah yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya.
2. Lakukan Mediasi dengan Pihak yang Bersengketa - Cobalah untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur dengan pihak yang bersengketa. Mediasi bisa menjadi cara yang efektif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal.
Misalnya, undang pihak yang bersengketa untuk berdiskusi secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh masyarakat atau mediator yang netral.
3. Libatkan Ahli Hukum Pertanahan - Jika mediasi tidak berhasil, konsultasikan dengan ahli hukum pertanahan. Mereka bisa memberikan nasihat hukum yang tepat dan membantu kamu dalam mempersiapkan strategi hukum yang efektif.
Contohnya, pengacara yang berpengalaman dalam sengketa lahan bisa membantu kamu menganalisis kekuatan dan kelemahan posisimu serta memberikan saran tentang langkah-langkah hukum yang perlu diambil.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Ada Indikasi Tindak Pidana - Jika kamu menduga ada tindakan pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Tindakan tegas dari pihak berwajib bisa memberikan efek jera dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Misalnya, jika kamu menemukan bukti bahwa sertifikat tanahmu dipalsukan oleh pihak lain, segera laporkan ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Apa saja dasar hukum kepemilikan lahan BMKG yang dipersengketakan, menurut Bapak Bambang?
Menurut Bapak Bambang dari BMKG, dasar hukum kepemilikan lahan tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007. Dokumen-dokumen ini membuktikan bahwa lahan tersebut sah milik negara dan dikelola oleh BMKG.
Bagaimana tanggapan Ibu Rina terkait dugaan penyewaan lahan BMKG kepada pihak ketiga?
Menurut Ibu Rina, seorang pengamat hukum pertanahan, dugaan penyewaan lahan BMKG kepada pihak ketiga merupakan tindakan yang melanggar hukum. Jika terbukti benar, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. "Penyewaan aset negara tanpa izin yang jelas adalah pelanggaran serius," tegas Ibu Rina.
Apa langkah yang sebaiknya diambil BMKG dalam menghadapi sengketa ini, menurut pendapat Bapak Joko?
Bapak Joko, seorang ahli tata ruang kota, menyarankan agar BMKG terus mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa. "Selain itu, BMKG juga perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi sengketa," ujar Bapak Joko.
Bagaimana pandangan Ibu Ani sebagai perwakilan masyarakat sekitar terkait sengketa lahan BMKG ini?
Ibu Ani, sebagai tokoh masyarakat setempat, berharap agar sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan adil. "Kami berharap semua pihak dapat menghormati hukum yang berlaku dan mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama," kata Ibu Ani dengan nada prihatin.