Ketahui Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Pajak Rp32,8 Miliar, Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak sekarang juga!

Jumat, 9 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Pajak Rp32,8 Miliar, Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak sekarang juga!

Kantor Pajak Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak, Utang Pajak Tembus Rp32,8 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap para penunggak pajak. Kali ini, tindakan tegas diambil bukan hanya melalui jalur hukum pidana, tetapi juga dengan membekukan puluhan rekening wajib pajak (WP) secara serentak.

Sebagai wujud komitmen dalam menegakkan aturan perpajakan, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng serentak membekukan 68 rekening milik WP pada hari Rabu, 23 April 2025. Total nilai tunggakan pajak dari rekening-rekening yang diblokir ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp32,8 miliar.

Rinciannya, di wilayah Kalimantan Selatan, terdapat 14 permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh 5 KPP, dengan total nilai tunggakan sebesar Rp7,6 miliar. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, ada 54 rekening bank yang diblokir atas permintaan 4 KPP, dengan nilai tunggakan mencapai Rp25,8 miliar.

Tindakan pemblokiran ini menyasar para WP yang terus mengabaikan kewajiban membayar pajak, bahkan setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemblokiran rekening, pihaknya telah berupaya menagih tunggakan pajak melalui serangkaian prosedur. Mulai dari mengirimkan Surat Teguran, dilanjutkan dengan Surat Paksa.

"Kami selalu memberikan kesempatan kepada WP sebelum melakukan pemblokiran. Namun, karena tidak ada sifat kooperatif dari para penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif," tegas Syamsinar.

Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan bahwa tujuan dari pemblokiran rekening bank ini adalah untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak mengalami perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai. Dengan kata lain, pemblokiran ini bertujuan untuk mengamankan aset yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.

Permintaan pemblokiran rekening ini disampaikan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan Surat Paksa/daftar Surat Paksa dan salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"WP masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir rekening dicabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset," pungkasnya.

Pajak memang seringkali menjadi momok yang menakutkan. Tapi tenang, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan agar terhindar dari masalah tunggakan pajak dan pemblokiran rekening. Yuk, simak tips berikut ini:

1. Catat dan Ingat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak - Jangan sampai telat! Buatlah catatan atau pengingat di kalender atau smartphone kamu agar tidak lupa membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya, jika kamu memiliki kewajiban membayar PPh 21 setiap bulan, pastikan kamu membayarnya sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

2. Lakukan Pembayaran Pajak Secara Online - Manfaatkan kemudahan teknologi! Sekarang, membayar pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui e-billing dan berbagai aplikasi pembayaran online. Misalnya, kamu bisa membayar PBB melalui aplikasi mobile banking atau e-commerce yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu - Jangan tunda-tunda! Segera laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kamu sebelum batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi. Misalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

4. Konsultasikan dengan Ahli Pajak Jika Mengalami Kesulitan - Jangan ragu bertanya! Jika kamu merasa kesulitan atau kurang paham mengenai peraturan perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Misalnya, jika kamu bingung bagaimana cara menghitung PPh 21, kamu bisa meminta bantuan petugas pajak untuk memberikan penjelasan.

Apa yang harus dilakukan jika rekening saya diblokir karena tunggakan pajak, menurut pendapat Bapak Bambang?

Menurut Bapak Bambang Brodjonegoro, seorang ekonom terkemuka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengetahui detail tunggakan pajak dan cara pelunasannya. Setelah itu, segera lunasi tunggakan tersebut agar blokir rekening dapat segera dicabut.

Bagaimana cara menghindari pemblokiran rekening karena pajak, menurut Ibu Susi?

Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya disiplin dalam membayar pajak. "Bayar pajak itu kewajiban! Jangan sampai nunggak. Kalau bisa, sisihkan sebagian penghasilan khusus untuk bayar pajak. Jangan lupa juga untuk selalu memantau tanggal jatuh tempo pembayaran," ujarnya.

Apa saja tahapan penagihan pajak sebelum rekening diblokir, menurut Pak Joko?

Menurut Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, tahapan penagihan pajak sebelum pemblokiran rekening biasanya meliputi Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. "Pemerintah selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Pemblokiran rekening adalah langkah terakhir jika wajib pajak tidak kooperatif," jelasnya.

Bagaimana jika saya tidak mampu membayar pajak sekaligus, menurut Ibu Sri Mulyani?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyarankan agar wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. "Kami memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang sama. Pemerintah siap memberikan solusi yang terbaik," katanya.

Adakah sanksi lain selain pemblokiran rekening jika menunggak pajak, menurut Bapak Sandiaga?

Bapak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengingatkan bahwa selain pemblokiran rekening, menunggak pajak juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. "Denda dan bunga ini akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Jadi, jangan sampai menunggak pajak!" tegasnya.

Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa dalam proses penagihan pajak, menurut Bapak Erick?

Menurut Bapak Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. "Surat Paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah menerima Surat Teguran. Surat Paksa adalah langkah hukum yang lebih serius," jelasnya.