Ketahui Jika Tanah Diserobot, Lapor Ke Mana, Langkah Cepat dan Tepat!
Senin, 2 Juni 2025 oleh jurnal
Tanah Anda Diserobot? Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Sengketa tanah memang seringkali bikin pusing tujuh keliling. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra, mengakui bahwa beliau sering menerima keluhan dari masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan, terkait masalah penyerobotan tanah. Beliau juga mengingatkan bahwa seringkali Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan. Padahal, urusan tanah ini kompleks dan melibatkan proses dari tingkat bawah.
Jadi, apa yang sebaiknya Anda lakukan jika tanah Anda tiba-tiba diserobot? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh untuk menyelesaikan masalah ini. Yuk, simak penjelasannya!
Lapor ke Mana Jika Tanah Diserobot?
Untuk pengaduan umum, Anda bisa memanfaatkan layanan hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Layanan ini tersedia pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Catat baik-baik ya!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penyerobotan tanah bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Penyerobotan Fisik: Ini terjadi jika tiba-tiba Anda menemukan tanah Anda sudah dipagari, dikelola, atau dimasuki orang lain tanpa izin.
- Penyerobotan Surat: Ini terjadi jika ada masalah dengan dokumen kepemilikan tanah Anda.
Langkah-Langkah Penanganan Penyerobotan Tanah
Bapak Harison memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan dalam setiap situasi:
- Jika Terjadi Penyerobotan Fisik: Segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Kita lagi tinggal tiba-tiba tanah sudah kita pagar, sudah kita kelola, ada orang lain masuk, ya lapor polisi, pidana dong, masalah memasuki pekarangan orang tanpa izin kan gitu ya," tegas Bapak Harison.
- Jika Terjadi Penyerobotan Surat: Laporkan masalah ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sampaikan bahwa Anda adalah pemegang sertifikat tanah dengan nomor tertentu yang terdaftar atas nama Anda, namun ada pihak lain yang berusaha menguasai tanah tersebut. Tujuannya adalah agar BPN dapat melakukan pencegahan, sehingga pihak yang menyerobot tidak bisa membalik nama kepemilikan tanah.
Setelah menerima laporan Anda, tim dari BPN akan melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan pemblokiran terhadap tanah yang diserobot. Pemblokiran ini bisa dilakukan secepatnya asalkan Anda memenuhi persyaratan yang diminta.
Persyaratan Pemblokiran Tanah
Adapun persyaratan yang perlu Anda siapkan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika Anda mewakilkan kepada orang lain).
- Fotokopi identitas (KTP/KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Untuk badan hukum, siapkan dokumen yang relevan.
- Dokumen pendukung pemblokiran, seperti permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, atau bukti kepemilikan berupa sertifikat asli, dan/atau bukti kepemilikan lainnya.
- Informasi lengkap mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan pemblokiran.
- Alasan yang jelas mengapa Anda mengajukan permohonan pemblokiran.
Sengketa tanah memang bikin repot. Tapi, jangan khawatir! Ada beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan untuk meminimalisir risiko penyerobotan tanah. Yuk, simak tips berikut:
1. Pastikan Batas Tanah Jelas - Pastikan batas-batas tanah Anda jelas dan terlihat. Anda bisa memasang patok beton atau pagar yang kokoh. Hal ini akan memberikan sinyal yang jelas kepada orang lain bahwa tanah tersebut adalah milik Anda.
Misalnya, jika Anda memiliki tanah kosong, jangan biarkan rumput tumbuh liar dan batas tanah tidak jelas. Pasang patok beton dan bersihkan area sekitar secara berkala.
2. Simpan Sertifikat Tanah dengan Aman - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Simpan sertifikat tanah Anda di tempat yang aman dan mudah diakses jika diperlukan. Jangan sampai hilang atau rusak.
Sebaiknya buat juga salinan digital dari sertifikat tanah Anda dan simpan di cloud storage atau hard drive eksternal sebagai cadangan.
3. Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tepat Waktu - Membayar PBB tepat waktu adalah salah satu cara untuk menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik tanah yang sah dan bertanggung jawab. Jangan sampai telat membayar PBB ya!
Anda bisa memanfaatkan layanan e-billing atau e-payment untuk membayar PBB secara online dengan mudah dan cepat.
4. Pantau Tanah Anda Secara Berkala - Jika Anda tidak tinggal di dekat tanah Anda, usahakan untuk memantaunya secara berkala. Anda bisa meminta bantuan tetangga atau teman untuk mengecek kondisi tanah Anda.
Misalnya, jika Anda memiliki tanah di kampung halaman, mintalah tolong kepada saudara atau teman untuk mengecek kondisi tanah setiap bulan.
5. Libatkan Diri dalam Urusan Pertanahan di Lingkungan Anda - Aktiflah dalam kegiatan yang berkaitan dengan pertanahan di lingkungan Anda, seperti musyawarah atau sosialisasi dari BPN. Hal ini akan membantu Anda mendapatkan informasi terbaru dan meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik tanah.
Ikuti kegiatan yang diadakan oleh RT/RW atau kelurahan terkait pertanahan. Dengan begitu, Anda akan lebih paham mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku.
Pak Budi, apa yang harus saya lakukan jika tiba-tiba ada orang yang mengklaim tanah saya miliknya?
Menurut Bapak Sofyan Djalil, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, "Jika ada pihak yang mengklaim tanah Anda miliknya, segera kumpulkan bukti-bukti kepemilikan yang Anda miliki, seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan surat-surat lainnya. Kemudian, konsultasikan masalah ini dengan ahli hukum atau BPN setempat untuk mendapatkan saran dan bantuan hukum yang tepat."
Mbak Ani, berapa lama proses pemblokiran tanah di BPN setelah saya mengajukan permohonan?
Menurut Ibu Teti Herawati, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, "Proses pemblokiran tanah di BPN biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas kasusnya. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diminta dan ikuti arahan dari petugas BPN agar prosesnya berjalan lancar."
Mas Joko, apakah saya bisa mewakilkan pengurusan pemblokiran tanah kepada orang lain?
Menurut Bapak Agung Sumardjono, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, "Tentu saja bisa. Anda bisa mewakilkan pengurusan pemblokiran tanah kepada orang lain dengan membuat surat kuasa yang sah. Pastikan surat kuasa tersebut ditandatangani di atas materai dan mencantumkan informasi yang jelas mengenai tanah yang akan diblokir."
Bu Susi, apa saja yang harus saya lakukan setelah tanah saya berhasil diblokir oleh BPN?
Menurut Ibu Sri Rahayu, notaris dan PPAT di Jakarta, "Setelah tanah Anda berhasil diblokir, langkah selanjutnya adalah memperkuat bukti kepemilikan Anda dan mencari solusi damai dengan pihak yang menyerobot. Jika tidak berhasil, Anda bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan."