Ketahui Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia saat bepergian ke luar negeri

Rabu, 7 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia saat bepergian ke luar negeri

Mau Nyetir di Luar Negeri? Ini Daftar Negara yang Terima SIM Internasional Indonesia

Punya rencana liburan atau kerja di luar negeri dan berencana menyetir sendiri? Kabar baik! SIM Internasional yang diterbitkan oleh Polri bisa jadi kunci kebebasanmu di jalanan berbagai negara. Tapi, negara mana saja ya yang mengakui SIM sakti ini? Yuk, kita simak daftarnya!

Menurut Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Konvensi ini mengatur standar internasional untuk SIM, sehingga memudahkan kita menyetir di negara-negara anggotanya. Aturannya sendiri tertuang dalam Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Negara Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya!

Meskipun ada 101 negara yang menandatangani Konvensi Wina, tidak semuanya meratifikasinya. Artinya, tidak semua negara tersebut otomatis mengakui SIM Internasional kita. Berikut ini daftar lengkap negara-negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, yang berarti SIM Internasional Indonesia berlaku di sana:

  1. Albania
  2. Andorra
  3. Armenia
  4. Austria
  5. Azerbaijan
  6. Bahamas
  7. Bahrain
  8. Belarusia
  9. Belgia
  10. Benin
  11. Bosnia dan Herzegovina
  12. Brasil
  13. Bulgaria
  14. Cabo Verde
  15. Republik Afrika Tengah
  16. Cote d'Ivoire
  17. Kroasia
  18. Kuba
  19. Republik Ceko
  20. Republik Demokratik Kongo
  21. Denmark
  22. Mesir
  23. El Salvador
  24. Estonia
  25. Ethiopia
  26. Finlandia
  27. Prancis
  28. Georgia
  29. Jerman
  30. Yunani
  31. Guyana
  32. Honduras
  33. Hungaria
  34. Indonesia
  35. Iran
  36. Iraq
  37. Israel
  38. Italia
  39. Kazakhstan
  40. Kenya
  41. Kuwait
  42. Kyrgyzstan
  43. Latvia
  44. Liberia
  45. Liechtenstein
  46. Lithuania
  47. Luxembourg
  48. Maldives
  49. Monaco
  50. Mongolia
  51. Montenegro
  52. Maroko
  53. Myanmar
  54. Belanda
  55. Niger
  56. Nigeria
  57. Makedonia Utara
  58. Norwegia
  59. Oman
  60. Pakistan
  61. Peru
  62. Filipina
  63. Polandia
  64. Portugal
  65. Qatar
  66. Moldova
  67. Rumania
  68. Rusia
  69. San Marino
  70. Arab Saudi
  71. Senegal
  72. Serbia
  73. Seychelles
  74. Slovakia
  75. Slovenia
  76. Afrika Selatan
  77. Palestina
  78. Swedia
  79. Swiss
  80. Tajikistan
  81. Thailand
  82. Tunisia
  83. Turki
  84. Turkmenistan
  85. Uganda
  86. Ukraina
  87. Uni Emirat Arab
  88. Inggris Raya dan Irlandia Utara
  89. Uruguay
  90. Uzbekistan
  91. Vietnam
  92. Zimbabwe

Berapa Biaya Pembuatan SIM Internasional?

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Polri adalah satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan SIM Internasional di Indonesia. Biayanya pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • Penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000

Ingat ya, SIM Internasional masa berlakunya hanya 3 tahun, lebih pendek dari SIM biasa yang 5 tahun.

Syarat-Syarat Bikin SIM Internasional

Buat kamu yang tertarik membuat SIM Internasional, ini dia daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Foto diri terbaru (format JPG/JPEG, maksimal 500 KB) dengan ketentuan:
    • Nampak 2 kancing kemeja
    • Latar belakang putih
    • Warna kemeja/hijab tidak putih
    • Tidak pakai softlens
    • Bukan foto hitam putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, ya. Kalau tidak, pengajuan SIM Internasionalmu bisa ditolak!

Mau lancar bikin SIM Internasional? Ikuti tips berikut ini, yuk! Dijamin prosesnya jadi lebih mudah dan cepat:

1. Cek Masa Berlaku SIM Nasionalmu - Pastikan SIM nasionalmu masih berlaku minimal 6 bulan ke depan. Kalau sudah mau habis, sebaiknya perpanjang dulu SIM nasionalnya sebelum bikin SIM Internasional.

Contohnya, kalau SIM nasionalmu habis bulan Desember 2024, dan sekarang bulan Juni 2024, sebaiknya perpanjang dulu.

2. Siapkan Foto Sesuai Ketentuan - Jangan sampai foto yang kamu unggah ditolak karena tidak sesuai persyaratan. Perhatikan latar belakang, warna baju, dan detail lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Kalau bingung, minta tolong fotografer profesional untuk mengambil foto yang sesuai.

3. Scan atau Foto Dokumen dengan Jelas - Pastikan semua dokumen yang kamu unggah terbaca dengan jelas. Gunakan scanner atau kamera dengan resolusi tinggi saat memfoto dokumen.

Jangan sampai ada bagian yang buram atau tidak terlihat.

4. Isi Formulir dengan Benar dan Lengkap - Jangan sampai ada kolom yang terlewat atau diisi dengan informasi yang salah. Periksa kembali semua data yang kamu masukkan sebelum mengirimkan formulir.

Kesalahan pengisian data bisa menyebabkan pengajuanmu ditolak.

5. Ajukan Secara Online - Proses pembuatan SIM Internasional sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Ini lebih praktis dan hemat waktu daripada datang langsung ke kantor polisi.

Kunjungi situs resmi Korlantas Polri untuk informasi lebih lanjut.

Apakah SIM Internasional bisa dipakai di semua negara, ya kata Budi?

Menurut Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. (Ketua KPK RI), SIM Internasional hanya berlaku di negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Jadi, pastikan negara tujuanmu termasuk dalam daftar tersebut.

Kalau masa berlaku SIM Internasional sudah habis, apa yang harus dilakukan, tanya Siti?

Dijawab oleh Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. (Kadiv Humas Polri), kamu harus melakukan perpanjangan SIM Internasional. Prosesnya mirip dengan pembuatan baru, tapi lebih sederhana karena kamu sudah punya SIM Internasional sebelumnya.

Apakah WNA bisa bikin SIM Internasional di Indonesia, ujar Anton?

Jawabannya dari Ibu Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri RI), WNA bisa membuat SIM Internasional di Indonesia asalkan memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan memenuhi persyaratan lainnya.

Apa saja perbedaan antara SIM biasa dan SIM Internasional, tanya Maya?

Menurut Bapak Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI), SIM biasa hanya berlaku di Indonesia, sedangkan SIM Internasional berlaku di negara-negara yang mengakui. Selain itu, masa berlaku SIM Internasional juga lebih pendek, yaitu 3 tahun.

Bagaimana kalau negara tujuan tidak ada dalam daftar, ya kata Joko?

Disampaikan oleh Bapak Erick Thohir (Menteri BUMN RI), jika negara tujuanmu tidak termasuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Internasional, sebaiknya kamu mengurus SIM lokal di negara tersebut atau menggunakan jasa penyewaan mobil dengan sopir.