Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru? Inilah Syarat Lengkapnya agar proses berjalan lancar

Selasa, 13 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru? Inilah Syarat Lengkapnya agar proses berjalan lancar

SIM Mati? Jangan Panik Dulu! Ini Cara Perpanjangnya Tanpa Bikin Baru

Siapa yang pernah panik saat sadar SIM (Surat Izin Mengemudi) kesayangan sudah lewat masa berlakunya? Pasti bikin khawatir, ya! Apalagi kalau ingat harus bikin SIM baru lagi dari awal. Tapi, tunggu dulu! Kabar baiknya, dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah mati bisa diperpanjang kok, tanpa perlu repot ikut ujian lagi. Bagaimana caranya? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Aturan Soal Masa Berlaku SIM

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, SIM itu punya masa berlaku 5 tahun. Jadi, jangan sampai lupa ya, untuk selalu memperpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsanya tiba. Perpanjangan ini penting agar kamu tetap legal berkendara di jalan raya.

Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Biasanya, SIM yang sudah mati memang harus bikin baru. Tapi, ada pengecualiannya lho! Pasal 4 ayat 4 peraturan yang sama menyebutkan bahwa SIM yang telat diperpanjang karena "keadaan kahar" (keadaan memaksa) bisa dikecualikan. Artinya, kamu masih bisa memperpanjang SIM tersebut tanpa harus ikut prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021: "SIM yang lewat dari masa berlakunya (...) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."

Lalu, apa contoh "keadaan kahar" itu? Biasanya, ini terjadi saat ada hari libur nasional di mana pelayanan SIM diliburkan. Misalnya, saat Hari Raya Waisak kemarin. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal libur tersebut, diberi kesempatan untuk memperpanjang setelahnya.

Seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun X mereka, pelayanan SIM akan dibuka kembali setelah libur. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal libur, bisa langsung melakukan perpanjangan pada tanggal yang ditentukan, tanpa perlu bikin SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM Mati

Soal biaya, jangan khawatir! Biaya perpanjangan SIM yang sudah mati karena kondisi khusus ini sama saja dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Tidak ada biaya tambahan karena telat memperpanjang.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat: Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biasanya, tes kesehatan sekitar Rp 35.000, psikotes (online) sekitar Rp 57.500, dan asuransi sekitar Rp 50.000.

Supaya proses perpanjangan SIM kamu berjalan lancar dan tanpa drama, yuk simak tips berikut ini!

1. Cek Masa Berlaku SIM Secara Berkala - Jangan sampai kelewatan! Pasang pengingat di smartphone kamu beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Lebih cepat lebih baik!

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan - Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter.

3. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi di Tempat yang Resmi - Biasanya, tempat perpanjangan SIM sudah menyediakan fasilitas tes kesehatan dan psikologi. Ikuti tes ini dengan tenang dan jujur.

4. Datang Lebih Awal - Hindari antrean panjang dengan datang ke lokasi perpanjangan SIM lebih awal, terutama jika kamu datang di hari kerja.

5. Perhatikan Pengumuman Resmi - Pantau terus informasi terbaru dari pihak kepolisian, terutama jika ada hari libur nasional. Ini penting untuk mengetahui apakah ada dispensasi perpanjangan SIM bagi yang masa berlakunya habis di hari libur.

6. Manfaatkan Layanan SIM Keliling atau Online - Jika memungkinkan, manfaatkan layanan SIM keliling atau perpanjangan SIM online untuk menghindari antrean di kantor Satpas. Cek jadwal dan persyaratannya di website atau media sosial resmi kepolisian.

"Pak Budi, SIM saya sudah mati 2 minggu. Apakah masih bisa diperpanjang?"

Menurut Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, "Jika SIM sudah mati lebih dari masa tenggang yang diberikan (biasanya saat libur nasional), sayangnya harus membuat SIM baru. Namun, selalu pantau pengumuman resmi dari kepolisian, karena terkadang ada kebijakan dispensasi tertentu."

"Mbak Ani, berapa biaya total yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM?"

Kata Nofel Saleh Hilabi, Pengamat Transportasi, "Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM dan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi. Siapkan sekitar Rp 200.000 - Rp 300.000 untuk berjaga-jaga."

"Mas Joko, apakah tes psikologi untuk perpanjang SIM itu sulit?"

Menurut Psikolog Klinis, Tara de Thouars, "Tes psikologi untuk perpanjangan SIM sebenarnya tidak sulit. Tujuannya lebih untuk mengukur kemampuan kognitif dan emosional dasar yang diperlukan saat berkendara. Jawablah pertanyaan dengan jujur dan tenang."

"Ibu Susi, di mana saja saya bisa melakukan perpanjangan SIM?"

Dijelaskan oleh AKBP Purwanto, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, "Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas, layanan SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pilihlah yang paling nyaman dan sesuai dengan lokasi Anda."

"Pak Herman, apa yang terjadi jika saya tetap berkendara dengan SIM yang sudah mati?"

Menurut Jusri Pulubuhu, Instruktur Keselamatan Berkendara, "Berkendara dengan SIM yang sudah mati sama dengan tidak memiliki SIM. Anda bisa dikenakan tilang dan bahkan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan. Jangan ambil risiko, segera perpanjang SIM Anda!"