Ketahui Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya Lainnya sekarang juga!

Kamis, 22 Mei 2025 oleh jurnal

Ketahui Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya Lainnya sekarang juga!

Balik Nama Kendaraan Gratis? Jangan Salah Paham! Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Kabar baik buat kamu yang berencana membeli kendaraan bekas! Pemerintah kini telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, proses peralihan kepemilikan kendaraan jadi lebih ringan di kantong. Tapi, tunggu dulu! Meskipun biaya balik nama dihilangkan, ada beberapa komponen biaya lain yang tetap wajib kamu bayar. Apa saja itu?

Penghapusan BBNKB ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias saat kamu membeli kendaraan baru dari dealer. Jadi, kalau kamu beli motor atau mobil bekas, kamu nggak perlu lagi bayar BBNKB.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 ini tentu disambut gembira. Tapi, jangan sampai salah paham ya! Dana tetap harus disiapkan untuk biaya-biaya lainnya.

Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan

Meskipun BBNKB sudah gratis, kamu tetap perlu membayar beberapa biaya lain saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya-biaya ini meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraanmu. Cek STNK untuk mengetahui perkiraan nominalnya. Jangan lupa, kalau ada tunggakan pajak sebelumnya, kamu juga harus membayar dendanya.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Sama seperti PKB, ada denda kalau kamu telat bayar.
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau Plat Nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Semua biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan

Meskipun ada biaya yang tetap harus dibayar, melakukan balik nama kendaraan tetap penting dan memberikan banyak keuntungan. Pertama, kamu memiliki legalitas kepemilikan yang jelas. Ini memudahkanmu dalam pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari, termasuk pembayaran pajak tahunan secara online. Selain itu, jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian dan pengurusan akan lebih mudah karena data kendaraan sudah atas nama kamu. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih lancar, dan yang terpenting, kamu terhindar dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Mau balik nama kendaraan tapi bingung mulai dari mana? Tenang, ini dia beberapa tips yang bisa kamu ikuti biar prosesnya lancar:

1. Siapkan Dokumen Lengkap - Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi (sesuai nama yang akan dibalik nama), serta bukti jual beli kendaraan.

Tanpa dokumen lengkap, proses balik nama pasti akan tertunda.

2. Datangi Samsat Sesuai Domisili - Proses balik nama harus dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.

Jangan sampai salah Samsat ya!

3. Cek Fisik Kendaraan - Di Samsat, kamu akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan keasliannya.

Pastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.

4. Isi Formulir dan Bayar Biaya yang Berlaku - Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama dengan lengkap dan benar. Kemudian, bayar biaya-biaya yang sudah dijelaskan di atas.

Simpan bukti pembayaran dengan baik.

5. Ambil STNK dan BPKB Baru - Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima STNK dan BPKB baru atas nama kamu. Pastikan data yang tertera sudah benar.

Selamat! Kendaraanmu sudah resmi menjadi milikmu secara hukum.

Apakah benar biaya balik nama kendaraan sudah gratis, menurut Bapak Budi?

Menurut Bapak Ignasius Jonan, mantan Menteri Perhubungan, memang benar biaya BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah dihapuskan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Namun, perlu diingat bahwa biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, dan biaya penerbitan STNK/BPKB tetap berlaku. Jadi, gratis di sini hanya untuk BBNKB-nya saja.

Jika saya telat bayar pajak kendaraan sebelum balik nama, apakah ada pengaruhnya, menurut Ibu Ani?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilanjutkan. Denda keterlambatan juga wajib dibayar. Ini penting agar proses administrasi berjalan lancar dan kendaraanmu legal secara hukum.

Apakah proses balik nama bisa dilakukan secara online, menurut Mas Joko?

Menurut Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, saat ini proses balik nama kendaraan belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sebagian proses, seperti pembayaran pajak tahunan setelah balik nama, mungkin bisa dilakukan online. Namun, untuk proses balik nama itu sendiri, kamu tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan verifikasi dan pengurusan dokumen.

Apa saja keuntungan utama melakukan balik nama kendaraan, menurut Mbak Rina?

Menurut Najwa Shihab, jurnalis dan presenter, keuntungan utama balik nama kendaraan adalah kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan. Ini memudahkan pengurusan administrasi, klaim asuransi, dan menghindari potensi penyalahgunaan. Selain itu, kamu juga bisa lebih tenang karena kendaraanmu sudah terdaftar atas nama kamu sendiri.